Skip to main content

Oleh : Yuna Farhan

Jakarta— Aroma tidak sedap kasus Bank Century telah menjadi panggung utama politik sejak pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (Yudhoyono) terbentuk kedua kalinya.

Ada kesan kuat, Century Gate menjadi ajang komodifikasi politik paling bergengsi yang disuguhkan ke publik.

Tidak ayal, kasus-kasus yang melibatkan oligarki elite politik turut mencuat ke permukaan sebagai alat “barter”.

Mulai dari kasus tunggakan yang menimpa Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie, Letter of Credit fiktif anggota DPR dari Fraksi Keadilan Sosial (PKS) Misbakhun, bantuan sosial yang melibatkan menteri asal Partai Persatuan (PPP) Bachtiar Chamsyah serta traveller cheque (cek perjalanan) pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda S Goeltom.

Century Gate sebagai episentrum pusaran juga merambat arah perseteruan lembaga politika: DPR, pemerintah, KPK.

DPR secara emosional menggunakan fungsi anggarannya, mengancam KPK untuk memotong anggarannya jika tidak menindaklanjuti kasus Bank Century.

DPR pun enggan membahas APBNP 2010 yang diajukan Pemerintah cq Menteri Keuangan sebagai chief financial officer (CFO).

Dalam kasus normal, tentu kita perlu mengapresiasi keberanian DPR melawan hegemoni pemerintah dalam kebijakan anggaran.

Namun, ketika ini dilakukan di tengah pusaran Bank DPR akan dituduh menghambat pemerintah karena APBNP menyangkut hajat hidup orang banyak. APBN-P 2010 yang diajukan akan lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaat.

Ada kecurigaan, pemerintah sengaja mempercepat pengajuan APBN-P 2010 sebagai bentuk bahwa DPR masih mengakui sebagai menkeu.

Sama halnya dengan yang mayoritas memilih opsi “C”, merasa “gengsi” menelan ludah sendiri, duduk bersama dengan orang yang disebut- sebut dalam kesimpulan angket Bank Century.

Kentalnya spekulan politik yang akan menunggangi dan tingkat urgensitasnya, perubahan APBN 2010 tidak perlu dilakukan saat ini.

Dalam Nota Keuangan APBN-P 2010, terdapat dua alasan utama yang diajukan pemerintah. Pertama, terjadi perkembangan dan perubahan signifikan pada berbagai indikator ekonomi makro.

Kedua, APBN 2010 merupakan APBN transisi untuk mengisi kekosongan dan menjaga kesinambungan roda pemerintahan. Kedua alasan itu cenderung dipaksakan memberikan diskresi kepada Pemerintah hanya perlu mengajukan RUU Perubahan APBN jika terjadi perubahan asumsi ekonomi makro dan perubahan postur APBN secara signifikan.

Pasal ini memberikan batasan perubahan signifi kan jika terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi minimal 1 persen di bawah asumsi yang telah ditetapkan dan deviasi asumsi ekonomi Sementara itu, dari tujuh asumsi ekonomi makro yang dijadikan alasan perubahan APBN 2010, hanya harga minyak yang mengalami deviasi meningkat 12 persen dari 65 dollar AS per barel menjadi 77 dollar AS per barel.

Bahkan asumsi pertumbuhan ekonomi 5,5 persen meskipun belanja negara bertambah 56,9 triliun rupiah. Alasan perubahan APBN karena adanya penambahan belanja untuk kepentingan rakyat jelas tidak terbukti, dilihat dari asumsi pertumbuhan ekonomi yang justru stagnan. Dari sisi postur APBN-P 2010 juga tidak mengalami perubahan signifikan.

Penerimaan perpajakan hanya mengalami penurunan 1,28 persen, belanja kementerian dan lembaga meningkat 4,54 persen, dan defisit meningkat dari 1,6 persen PDB menjadi 2,1 persen itu, ketentuan pasal ini kelonggaran penurunan minimal 10 persen, kenaikan penurunan belanja kementerian minimal 10 persen dan defisit persen rasio defi sit APBN yang telah ditetapkan.

Artinya, perubahan APBN 2010 yang Pemerintah sebenarnya tidak dilakukan, mengingat tidak melebihi batasan-batasan yang diatur dalam pasal ini.

Alasan kedua APBN 2010 merupakan APBN transisi pemerintahan baru juga tidak selayaknya benar. Dalam nota keuangan APBN 2010, tidak terdapat satu kalimat yang menyatakan APBN 2010 sebagai APBN transisi. Bahkan, APBN 2010 telah mengidentifikasi program-program prioritas sebagai lanjutan dari program prioritas sebelumnya.

Kita semua tahu, periodenya saja yang berganti tapi tidak rezimnya. Pemerintah hendaknya mengekang libido mengajukan RUU APBNP dijamin konstitusi untuk menolak APBN, juga tidak secara emosional menggunakan haknya Agar tidak terus terjerembab dalam kubangan oligarki elite politik yang menegasikan vox populi vox dei.

Tugas DPR terpenting adalah mengawal tindak lanjut Century Gate ke ranah penegakan hukum demi rakyat yang mulai muak dengan suguhan sinetron politik yang menguras banyak energi.

Penulis adalah SekJen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA)

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.