Skip to main content

6a7912ccce44b886fd0c04f9ad582636Sejumlah masalah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang berpotensi menjadi fasilitas “karpet merah” bagi konglomerat, pelaku kejahatan ekonomi, financial dan pencucian uang.  konglomerat, pelaku kejahatan ekonomi dan finansial, dan pencucian uang.

“RUU Pengampunan Pajak berpotensi menjadi fasilitas ‘karpet merah’ bagi pengemplang pajak. Di mana dalam RUU tersebut dicantumkan bahwa asal seorang atau badan mengajukan pengampunan, maka akan dilakukan proses pengampunan tanpa melihat asal-usul harta,” terang  Apung Widadi, Manajer Advokasi Fitra dalam konfrensi pers “Menolak Tax Amnesty! Fasilitar Pro Koruptor (BLBI) dan Ancaman di APBNP 2016’’ pada Jumat (29/4) lalu.

“Sistem ini naif karena masalah rahasia perbankan yang sistem dirjen pajak pun belum bisa masuk dengan bebas tanpa bantuan penegak hukum,” ungkapnya

Apung juga mengatakan RUU ini berpotensi menarik banyak uang haram dalam APBN dan perekonomian Indonesia. Selain itu menurutnya RUU Pengampunan Pajak tidak akan efektif mengukur jumlah harta perseorangan dan badan. Dalam RUU ini pengampunan akan didasarkan pada persentase sejumlah harta secara keseluruhan untuk merumuskan berapa besar jumlah uang tebusan. “jumlah uang muka dalam RUU pengampunan ini sangat kecil dan tidak berdampak pada peningkatan pendapatan negara dari sektor pajak, tercatat uang tebusan hanya tiga persen, lima persen, dan delapan persen. Seharusnya tanpa sanksi pidana, uang tebusan di atas 25 persen” terangnya.

Berikut Deklarasi bersama yang dicetuskan Seknas FITRA dan Perwakilan FITRA di daerah terkait RUU Tax Amnesty :

Deklarasi

Pada hari ini Seknas Fitra mendeklarasikan gerakan nasional menolak RUU dan Peraturan Pemerintah (PP) Pengampunan Pajak atau tax amnesty di kantor Seknas Fitra, Mampang Prapatan IV No.37 Jakarta Selatan.

Deklarasi dihadiri perwakilan Seknas Fitra, Fitra Cilacap, Formasi Kebumen, Fitra Sukabumi, Fitra Riau, Pokja 20 Samarinda, Fakta Kalimantan Barat, Solud NTB, Fitra NTB, Yasmib Sulselbar, Fitra Jatim, Fitra Jateng, Fitra Sumsel, dan Fitra Sumut.

Seknas Fitra mengaku sedang melakukan kajian dampak kerugian yang dirasakan masyarakat akibat jika disetujui dan diberlakukannya pengampunan pajak.

“Kami menolak rencana RUU dan PP Pengampunan Pajak. Kami juga akan menggelorakan dan menggalang Gerakan Nasional Penolakan Pengampunan Pajak dengan semua stakeholder, akademisi, tokoh masyarakat, mahasiswa dan rakyat di seluruh Indonesia,” dia menegaskan.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) tengah mengodok RUU pengampunan pajak yang merupakan usulan dari pemerintah. RUU Pengampuan Pajak bertujuan untuk menambah pendapatan negara melalui pajak.

Pembahasaan RUU Pengampunan Pajak sudah berlangsung selama dua minggu di DPR, di antaranya mendengarkan pandangan dari Kamar Dagang Indonesia (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), HIPMI, Pakar Ekonomi yang kontra ataupun pro terhadap UU Tax Amnesty serta Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penegak Hukum.

Jakarta 29 April 2016

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.