Skip to main content
BeritaFITRA di Media

Fitra: Catatan Positif dan Negatif Mengenai APBN 2018

By December 23, 2018No Comments4 min read

Jakarta, 23 Desember 2018

fitra (1)

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) merilis catatan akhir tahun terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2018 pada Sabtu (22/12/2018). Dalam catatan Fitra, sepanjang tahun 2018 pemerintah menghabiskan Rp 2.217 triliun untuk belanja.
Dana tersebut dialokasikan untuk belanja Pemerintah Pusat, baik untuk kementerian atau lembaga maupun untuk non kementerian atau lembaga dan juga daerah. Untuk belanja pemerintah pusat, pemerintah memanfaatkan 66 persen, sekira Rp 1.463 triliun, sementara untuk daerah sebesar 34 persen, sekira Rp 754 triliun.

Dengan belanja sebesar itu, APBN tahun 2018 mengalami defisit sebsar 2,19 persen atau Rp 314 triliun dari total pendapatan APBN 2018 yang besarnya hanya Rp 1.903 triliun. Pendapatan tesebut diperoleh dari penerimaan pajak sebesar 82 persen, penerimaan negara bukan Pajak (PNBP) sebesar 18 persen, dan dari hibah sebesar 0,3 persen.
Berdasarkan data tersebut, Fitra memberikan beberapa catatan positif dan negatif terhadap anggaran tahun 2018. Menurut Sekretaris Jenderal Fitra Misbah Hasan, ada tiga catatan positif terkait APBN 2018.

Catatan positif pertama adalah bahwa untuk pertama kalinya pemerintah tidak mengajukan APBN Perubahan 2018. Hal itu terjadi karena pemerintah dinilai mampu menjaga realisasi semester I APBN 2018. Pemerintah relatif sesuai denagn asumsi dasar makro ekonomi yang ditetapkan sejak awal.

Misbah mencontohkan pertumbuhan ekonomi yang realisasinya mencapai 51 persen pada semester I, hanya terpaut tiga persen dari nilai proyeksi atau yang ditetapkan sejak awal, yakni 54 persen. Begitu juga dengan Inflasi, Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 Bulan, Harga Minyak Dunia, dan lifting minyak.

“Implikasi dari APBN 2018 tanpa perubahan adalah perencanaan anggaran yang dilakukan lebih kredibel, kemampuan mengendalikan defisit anggaran, yakni di bawah 2,19 persen sebagaimana ditetapkan, dan mempersempit celah korupsi oleh Kementerian atau Lembaga dan juga oleh DPR,” kata Misbah di Kedai Tjikini, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/12/2108).

Hal positif lainnya adalah penerimaan dan serapan APBN 2018 yang dinilai cukup positif. Hingga September 2018 kata Misbah penerimaan pendapatan negara sudah mencapai Rp 1.312 triliun, naik 19 persen dibandingkan Spetember 2017. Dan dari sisi belanja, serapan anggaran mencapai 68,1 persen atau sebesar Rp 1.512 triliun, tumbuh 10 persen disbanding periode yang sama tahun 2017.

“Keterbukaan informasi terkait anggaran negara relatif baik,” tambahnya.

Misbah menjelaskan bawha keterbukaan tersebut ditunjukkan dengan adanya portal khusus terkait APBN yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Lebih lanjut juga sudah dikembangkan platform e-planning, e-budgeting, dan e-procurement di tingkat nasional maupun daerah. Hal itu dilengkapi juga dengan upaya sinkronisasi perencanaan dan penganggaran melalui Perturan Pemerintah Nomor. 17 Tahun 2017 yang diterapkan di Tahun anggaran 2018.

Meski begitu, beberapa catatan negatif juga turut menyertai perjalanan anggaran Tahun 2018. “APBN 2018 juga menyisakan ruang gelap yang sering dimanfaatkan oleh oknum-oknum pemerintah, anggota dewan, maupun pimpinan daerah,” jelas Misbah.

Adapun catatan negatif menurut catatan Fitra adalah adanya penjarahan anggaran melalui kesepakatan jahat antara kemneterian atau Lembaga, anggota dewan, dan pimpinan daerah, terutama kasus Dana Alokasi Khusus (DAK), gratifikasi, dan proyek fiktif. Salah satu contoh yang diambil Fitra untuk menjelaskan penjarahan terhadap anggaran tahun 2018, misalnya; Wakil Ketua DPR yang juga Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaranm DAK fisik pada APBN-Perubahan. Dia diduga menerima uang sebsar Rp 3,65 miliar.

Selain penjarahan, catatan negatif lain yang disampaikan Fitra adalah terkait penggunaan anggaran yang masih lebih besar untuk belanja pegawai atau aparatur sipil negara (ASN). Sebesar 23,6 persen atau Rp 342,5 triliun anggaran digunakan untuk belanja pegawai. Padahal kata dia, perilaku ASN hingga saat ini masih korup.

Hingga tahun 2018, ASN yang terjerat kasus korupsi sudah mencapai 2.357 orang, dimana ASN dari tangkat pusat sejumlah 98 orang dan di tingkat daerah mencapai 2.259 orang.

“Kementerian Perhubungan, Kementerian Agama, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menempati rangking pertama, kedua dan ketiga penyumbang ASN korup,” ungkap Misbah.

Ia melanjutkan, ada beberapa provinsi yang memiliki pegawai terkorup. Posisi teratas ditempati oleh Provinsi Sumatera Utara, disusul Jawa barat dan Riau. Namun, dari sekian ribu PNS yang terjerat kasus korupsi, hingga September 2018 baru 317 orang yang sudah dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

“Dengan masih menjabat sebagai PNS, pelaku korupsi ini juga masih menerima gaji setiap bulannya, sehingga makin membebani anggaran negara,” kata Misbah.

Karenanya, Fitra berharap pemerintah terus mempertahankan proyeksi APBN 2019 tanpa perubahan, karena sering menjadi ruang gelap transaksi proyek pembangunan. Lebih lanjut, mendukung pemerintah daerah untuk terus mengembangkan platform keterbukaan informasi keuangan negara.

Diharapkan juga, di masa mendatang ada ketegasan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pejabat negara yang tersangkut kasus korupsi. Caranya adalah dengan memperketat mekanisme pengawasan internal dan ekseternal di Kementerian dan Lembaga, Pemda, dan DPR atau DPRD.

Sumber: https://law-justice.co/fitra-catatan-positif-dan-negatif-mengenai-apbn-2018.html

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.