Skip to main content
BeritaFITRA di Media

Fitra Gelar Kegiatan Akses Data Anggaran

By March 3, 2019No Comments4 min read

Jakarta, 2 Maret 2019

Dalam rangka memperingati Open Data Day (ODD) Internasional 2019 pada 2 Maret 2019, Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) bekerja sama dengan Kementerian Keuangan RI, menggelar kegiatan akses data anggaran.

Kegiatan ini menghadirkan Krisna Murti dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan RI, perwakilan mahasiswa, anggota KPK (Komisi Pemberantas Korupsi), dan NGOs (Non Government Organizations).

Sekjen FITRA, Misbah Hasan mengatakan, sebagai warga negara kita mempunyai hak untuk tahu dan harus cari terhadap pengelolaan anggaran negara.

“Data APBN/APBD nantinya akan sangat berguna bagi masyarakat, dunia kampus, atau NGOs dalam melakukan analisis dan advokasi anggaran, agar berpihak kepada masyarakat miskin, kelompok perempuan & rentan lainnya,” katanya.

Krisna Mukti mewakili Kementerian Keuangan RI mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk transparansi anggaran.

“Kita bisa mengakses data tersebut untuk melihat kira-kira pemerintah memiliki aktivitas apa, data yang disediakan apa, bentuknya apa, jumlahnya berapa. Jika yang termasuk open data bentuknya adalah excel, jadi data tersebut gampang dibuka kemudian diolah kembali dengan excel atau dalam program apapun untuk membuat kajian, datanya tentu juga harus berasal dari sumber yang baik,” ujarnya.

Betta Anugrah, ketua pelaksana ODD mengatakan, kegiatan ini sudah berjalan sejak tahun 2017, dan Indonesia baru bergabung di tahun ini.

“FITRA merasa sangat terhormat dan beruntung dapat menjadi Host Open Data Day Indonesia pada tahun 2019, dengan bekerja bersama Kementerian Keuangan,” ungkapnya.

Beberapa negara lain juga menyelenggarakan ODD di antaranya adalah Mexico, Chile, Colombia, Argentina, South Africa, Uruguay, dan Mexico City. Sehari penuh publik serentak diajak membuka data dan mengolahnya.

Ini juga bisa menjadi momentum bagi masyarakat untuk peduli terhadap data anggaran yang sudah dibuka pemerintah lewat portal online. Hal ini tentu bisa meningkatkan kualitas data anggaran publik. Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan verifikasi data secara langsung untuk meng-counter hoax atau berita bohong.

Melalui ODD 2019 ini, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran mendorong Kementerian/lembaga di level pusat dan kabupaten/kota di level provinsi untuk memperbaiki data base, dan membuka dokumen anggaran sesuai dengan ketentuan UU KIP 2008 pasal 15 huruf d.

Mendorong kabupaten/kota untuk menjalankan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 188.52/1797/SJ tahun 2012 tentang Peningkatan Transparansi pengelolaan Anggaran daerah, dan mendorong KIP KID, Kemendagri, dan Kemenkeu untuk memberikan punismant pemotongan fiscal bagi badan publik yang tidak membuka data anggaran secara regular.

Portal data anggaran yang disajikan oleh Kementerian Keuangan secara keseluruhan sudah cukup lengkap baik yang tersedia di portal DJA (Dirjen Anggaran) atau di portal DJPK (Dirjen Perimbangan Keuangan). Namun, keterbukaan data anggaran di portal online pemerintah daerah masih rendah.

Pada tahun 2019, dari 34 provinsi di Indonesia, hanya 23,5% provinsi saja yang menyediakan dokumen anggaran tahun 2019 di portal online daerah, Jika kita telusuri lebih dalam lagi khusus dokumen anggaran tahun 2019, sebanyak 82,4% daerah belum meng-update data anggaran.
Sisanya sebanyak 47,1% daerah hanya menyediakan dokumen anggaran tahun 2018, dan 52% daerah hanya menyediakan dokumen anggaran tahun 2017.

Berdasarkan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 7 ayat 3 menyatakan “Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

Jika pemerintah daerah tidak menyediakan dokumen anggaran di portal online, hal ini mengakibatkan sulitnya masyarakat melakukan akses dan monitoring terhadap implementasi atau proses penganggaran, apalagi jika pemerintah hanya menyediakan jalur permohonan (surat) tidak semua daerah secara geografis bisa mengakses dengan mudah.

Data yang tersedia juga di harapkan open akses, yaitu bisa di olah menjadi data analisis, tidak hanya menyajikan data dalam bentuk scan atau hanya dalam bentuk gambar (spanduk).

Berdasarkan kajian Local Budget Index FITRA pada tahun 2017 di 70 kabupaten-kota, derajat transparansi relatif rendah dengan indeks rata-rata mencapai 0,58 dari nilai maksimal 1,00. (sumber: Local Budget Index 2017).

Tidak hanya eksekutif, berdasarkan data olah FITRA pada tahun 2018, dari 548 website legislatif kabupaten, kota, dan provinsi, hanya 37,8% yang aktif, 9,5% tidak aktif, dan sebanyak 52,7% tidak memiliki website.

Menurut Gulfino, hal ini tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, apalagi legislatif pusat (DPR-RI) memiliki semangat Open Parliament yang bertujuan untuk mendorong parlemen semakin terbuka, transparan, akuntabel, dan inklusif.

Sumber: https://kabarmedan.com/fitra-gelar-kegiatan-akses-data-anggaran/

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.