Skip to main content

Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) menemukan ada lima Kementeraian yang melakukan penyimpangan dana bansos. Penyimpangan  dana bansos tersebut diperoleh FITRA dengan mengolah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Atas temuan tersebut Sekjend FITRA Yenny Sucipto menegaskan pada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk segera mengusut dan menindaklanjuti hasil temuan tersebut, “Dari hasil temuan yang kami olah dari audit BPK ini kuncinya di DPR sebagai pemutus akhir APBN. seharusnya DPR selalu menggunakan hasil temuan dari BPK sebagai acuan dalam pembahasan APBN dengan ini kami dari Fitra juga merekomendasikan agar fungsi pengawasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut mampu dijalankan dengan baik” terang Yenny. Pemerintah pun menurutnya harus memikirkan format dan bentuk evaluasi program dalam APBN. Yenny mengatakan selama ini selalu mengejar output tanpa ada dampak yang diukur dari pengeluaran bansos tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada lima kementerian melakukan penyimpangan bantuan sosial (bansos) dengan total Rp2,194 triliun. Kementerian itu, kementerian pendidikan dan kebudayaan Rp1,916 triliun, kementerian pemuda dan olah raga Rp251,692 miliar, kementerian agama Rp23,368 miliar, kementerian koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) Rp1,784 miliar, dan kementerian perumahan rakyat Rp915,839 juta. Bansos ini merupakan realisasi anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2013.

Hal itu dikemukakan Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra Uchok Sky Khadafi. Dia mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan penyidikan atas penyimpangan bansos di lima kementerian ini. Selain terjadi kerugian negara lebih dari Rp2,1 triliun, kementerian juga melanggar Keppres 42/2002 tentang pedoman pelaksanaan APBN atau PMK 81/PMK.05/2012 tentang belanja bansos pada kementerian negara/lembaga.

“Modus di kemendikbud, penerima bansos belum memberikan pertanggungjawaban. Lambatnya penerima bansoso memberi pertanggungjawaban seperti disengaja agar tidak diaudit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Tujuan tersiratnya, agar tidak diketahui penyimpangan secara detail,” imbuhnya. Setiap tahun, penyimpangan bansos terjadi di kemendikbud. Uchok mengatakan jumlahnya pun selalu mencapai triliunan rupiah dan lebih tinggi dari kementerian lainnya. Modus di kemenpora juga serupa yaitu penerima bansos belum memberikan pertanggungjawaban. Selain itu, bansos di kemenpora juga digunakan tidak sesuai tujuannya.

Modus yang dilakukan di Kemenag lain lagi yaitu seleksi dan penyaluran tidak memadai. Uchok mengatakan pelaksanaan bansos juga tidak sesuai dengan ketentuan. Modus yang dipakai di kementerian koperasi dan UKM dengan menyalurkan bansos pada yang tidak berhak dan bansos digunakan tidak sesuai tujuan. “Di kemenpera, modusnya volume pekerjaan kurang. Dari 10 pekerjaan yang harus dilakukan tetapi hanya 7 yang terlaksana,” ungkap Uchok.

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.