Skip to main content

Jakarta, 04 September 2019

Manager Advokasi Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Ervyn Kaffah, mengaku salut atas pernyataan “perang” dari Gubernur Maluku Murad Ismail kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Senin (2/9/2019).

Menurutnya, Kepala Daerah mesti kritis terhadap kebijakan pemerintah pusat yang bisa berdampak luas pada nasib daerah.

Meski begitu, Ervyn menilai statement Gubernur Murad hanya sebagian saja yang mudah ditindaklanjuti. Sebagian besarnya memerlukan perubahan Undang-Undang (UU) dan regulasi teknis. Langkah Koordinasi dan diskusi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dipandang lebih masuk akal untuk menemukan solusi.

“Skema penerimaan negara berkaitan dengan wewenang pengelolaan wilayah laut dimana untuk jarak >12 mil adalah wewenang pempus, sementara daerah memiliki kewenangan <12 mil (dibagi antara Provinsi dan kab/kota), dan kedua, wewenang perijinan berkaitan dengan Gross Tonase (GT) kapal penangkap maupun pengangkut ikan. Kedua hal tersebut diatur oleh UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Ervyn melalui siaran persnya kepada Gatra.com, Selasa malam (3/9/2019).

Dari aturan itu, menurutnya, jika ingin ada perubahan skema kewenangan, maka harus dilakukan revisi pembagian wewenang tersebut dalam UU.

“Hal itu cukup sulit dilakukan. Butuh effort bersama dari sejumlah Pemda untuk melakukannya,” kata Ervyn.

Ervyn menjelaskan, pendapatan negara dari sektor Sumber Daya Alam (SDA) meliputi 2 sumber. Yaitu pajak dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dari penerimaan tersebut, daerah-daerah kemudian mendapatkan transfer dari pusat berupa Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan DBH SDA. Hal tersebut juga berlaku di sektor perikanan. Di mana daerah mendapat DBH Pajak (PPh Badan dan PPh perseorangan) atas usaha di sektor perikanan, dan DBH SDA sektor perikanan.

Ervyn menegaskan, bahwa tidak ada hubungannya antara kebijakan moratorium kapal asing dengan penerimaan negara. Bahkan, jika kebijakan moratorium itu efektif, maka jumlah penerimaan negara baik pajak maupun non pajak dipastikan meningkat.

Kaitannya dengan pendapatan daerah, Ervyn menjelaskan untuk DBH Pajak akan tergantung pada di mana perusahaan tersebut terdaftar. Untuk PNBP, jika illegal fishing oleh kapal asing tak lagi berlangsung, maka kapal dalam negeri lah yang beroperasi, dan bisa meningkatkan PNBP. Dan sebagai konsekwensinya bagian DBH perikanan untuk daerah akan meningkat pula.

Namun berbeda dengan sektor SDA lainnya, DBH sektor perikanan menurut UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dibagi masing-masing 20% dari seluruh penerimaan PNBP perikanan untuk Pemerintah Pusat, dan 80% untuk seluruh pemerintah kabupaten/kota di provinsi bersangkutan. Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) memang tidak kebagian jatah.

Jadi, kata Ervyn, menurut UU, Pemprov Maluku memang tidak dapat bagian DBH SDA perikanan. Namun seluruh pemerintahan kabupaten/kota di Provinsi Maluku mendapat bagian.

Ia menyebutkan, bahwa untuk tahun 2019, secara keseluruhan Pemda di Maluku mendapat alokasi total DBH Perikanan sebesar Rp10 miliar lebih, dengan rincian tiap pemkab memperoleh Rp1 miliar kurang sedikit (Rp983 juta).

“Jadi, mungkin saja Pak Gubernur dibisiki informasi yang salah soal ini dari bawahannya,” katanya.

Ia menyarankan Gubernur Maluku berkoordinasi positif dan mendiskusikan dengan Menteri Susi mengenai upaya memperbesar jumlah tenaga kerja yang diserap oleh kapal perikanan di perairan sekitar Maluku, dan berharap pihak kementerian juga dapat memberikan solusi.

“Karena apa yang dikeluhkan itu cukup logis bagi kepentingan daerah mensejahterakan masyarakatnya. Jadi tak harus ribut-ribut,” pintanya.

Di luar itu, Ervyn mengatakan bahwa sesuai pembagian kewenangan yang diatur UU dan regulasi KKP, Pemprov dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor perikanan dengan mereview kembali pengaturan retribusi daerah.

“Antara lain: ijin usaha perikanan, ijin usaha penangkapan ikan, ijin pengadaan kapal penangkap dan pengangkut ikan <30 GT untuk kapal dengan tenaga kerja lokal, dan ijin penangkapan ikan di wilayah laut <12 mil,” terangnya.

Meski demikian, Ervyn mengatakan belum memiliki gambaran apakah hal tersebut sudah maksimal dikerjakan oleh Pemprov.

Sumber: https://www.gatra.com/detail/news/442186?t=2

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.