Skip to main content

Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) merilis daftar 12 Kementerian yang terindikasi melakukan penyimpangan dana bantuan sosial atau biasa disingkat bansos. Sebelumnya Direktur Investigasi dan Advokasi Seknas FITRA Uchok Sky Khadafi juga menjelaskan berdasarkan hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) modus penyimpangan penggunaan bansos tersebut lebih banyak digunakan untuk belanja barang, hibah, disalurkan untuk yang tidak berhak, tidak sesuai peruntukan, belum dipertanggungjawabkan oleh penerima dan pelanggaran lainnya. “jika bisa kita bandingkan dana bansos antara tahun 2010 dengan 2012, penyimpangan dana bansos terus mengalami peningkatan pada tahun 2012 apalagi menjelang pemilu 2014 ini” terang Uchok.

Uchok juga menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan pelanggaran penggunaaan dana Bansos sebsar Rp 31,6 triliun dari pagu yang disediakan sebesar Rp 75,6 triliun untuk tahun 2012 bila dilihat dari pagu tersebut berarti hampir setengah dari pagu bansos ditemukan pelanggaran. “temuan penyimpangan dana bansos meningkat tiap tahunnya di tahun 2010 penyimpanganya sebesar Rp 2,4 triliun itu baru 8 kementerian, ditahun 2011 ditemukan lagi penyimpangan sebesar Rp 1,6 triliun di 12 kementerian” tuturnya.

Berikut rincian temuan penyimpangan dana bansos di 12 Kementerian :

1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sekitar Rp 20,6 triliun.

2. Kementerian Dalam Negeri Rp 8,8 triliun.

3. Kementerian Perumahan Rakyat Rp 1,1 triliun

4. Kementerian Agama Rp 674 ,1 miliar

5. Kementerian Pemuda dan Olahraga Rp 276 ,9 miliar

6. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Rp 62,2 miliar

7. Kementerian Sosial Rp 16,4 miliar

8. Kementerian Pertanian Rp 7,3 miliar

9. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Rp 5,6 miliar

10. Kementerian Kehutanan Rp 2,6 miliar

11. Kementerian Koperasi dan UKM Rp 250 juta

12. Kementerian Perikanan dan Kelautan Rp 200 juta.

Redaksi : FITRA

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.