Joomla Slide Menu by DART Creations

Agenda Kegiatan

<<  September 2010  >>
 Se  Se  Ra  Ka  Ju  Sa  Mi 
    1  2  3  4  5
  6  7  8  9101112
13141516171819
20212223242526
27282930   
Pemekaran Daerah Membebani Keuangan
Ditulis oleh Kompas Cetak
Kamis, 22 Juli 2010 11:55

logo_kompasJakarta, KOMPAS – Pemekaran daerah makin membebani keuangan negara. Itu karena daerah otonom baru masih bergantung pada alokasi dana perimbangan, seperti dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.

Direktur Sumber Daya di Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yenny Sucipto, Selasa (20/7), mengatakan bahwa di beberapa daerah otonom baru, 60 persen - 70 persen merupakan dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur. “Adapun pendapatan asli daerah hanya sekitar 2 persen sampai 5 persen. Padahal, daerah otonom baru itu sudah berumur lebih dari 5 tahun,” katanya. Berdasarkan penelitian FITRA terhadap analis penerimaan DAU di 114 daerah otonom baru, membuat alokasi DAU antara tahun 2002 sampai 2008 membengkak sebesar Rp 3,56 triliun. Alokasi DAK dalam APBN 2002 sampai 2008 juga terus membengkak akibat semakin banyaknya jumlah daerah pemekaran.

Menurut Yenny, kenaikan terbesar terjadi pada tahun 2004, sebanyak 40 daerah pemekaran menerima DAK. Beban keuangan negara yang harus ditanggung negara karena adanya pertambahan alokasi DAK yang harus diberikan kepada daerah pemekaran tahun 2003-2008 telah mencapai Rp 13 triliun. “Sebagian besar penerimaan keuangan di daerah otonom baru digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan birokrasi daripada digunakan untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti peningkatan kesehatan dan pendidikan,” ujar dia.

Secara terpisah, anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo, mengatakan terkait dengan kegagalan daerah otonom baru, pemerintah tidak bisa lepas tangan. “Pemerintah memiliki kewajiban melakukan pembinaan daerah otonom baru sejak kelahirannya selama tiga tahun,” katanya.

“Kegagalan perkembangan daerah otonom baru ini selayaknya menjadi dasar bagi pemerintah dan DPR untuk melahirkan kebijakan dan Undang-Undang yang komprehensif dan efektif,” ujarnya.

(Sumber: Harian KOMPAS - Rabu, 21 Juli 2010 - Hal. Politik & Hukum)

 
Darwanto