| FITRA Minta DPR Hapus Tambahan Remunerasi di APBN-P |
|
Sekjen Fitra, Yuna Farhan, mengatakan pemerintah juga sebaiknya menghentikan sementara pemberian remunerasi pada Kementerian Keuangan, BPK, dan MA. ''Pemberhentian sampai dilakukan pembersihan terhadap pegawai dan pejabat yang korupsi,'' tegas Yuna, dalam siaran pers, Selasa (30/3). Menurut Fitra, sebaiknya remunerasi diberikan setelah sebuah kementerian atau lembaga menunjukkan prestasinya. Berdasarkan analisis Fitra tambahan remunerasi birokrasi berakibat pada kenaikan belanja pegawai pada tahun anggaran 2008 di ketiga lembaga ini. Anggaran negara sebesar Rp 9,5 triliun tersedot demi kenaikan belanja pegawai di Kementerian Keuangan (270 persen), MA sebesar (230 persen), dan BPK (163 persen). Dalam APBNP 2010, pemerintah kembali mengalokasikan Rp 13,9 triliun untuk tambahan remenurasi reformasi birokrasi di beberapa kementerian dan lembaga. Rinciannya Rp 10,6 triliun pada APBN 2010 dan ditambahkan Rp 3,3 triliun pada APBNP. ''Tambahan remunerasi tetapi tidak memiliki landasan hukum yang kuat karena bersifat parsial antara kementerian atau lembaga dan hanya menjadi bentuk legalisasi menguras uang negara,'' tutur Yuna. Fitra lantas meminta DPR segera membentuk undang-undang mengatur penghasilan pejabat atau birokrat dalam konteks pemberian remunerasi demi reformasi birokrasi. Peraturan tersebut, terang Yuna, diadakan demi memberi patokan dalam menaikkan tunjangan. ''Supaya pemerintah juga tidak seenaknya memberi remunerasi,'' katanya lagi.
Sumber: http://www.republika.co.id/ |

JAKARTA--Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) meminta DPR menghapus tambahan remunerasi sebesar Rp 13,9 triliun pada APBNP 2010. Fitra menganggap remunerasi tidak dapat mengurangi korupsi di pemerintah.