|
Jakarta, Kompas -- Pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus segera menyediakan dana atau anggaran penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah. Jika sampai kini masih belum dianggarkan, tentu hal ini mengancam kelancaran persiapan pilkada.
Abdul Hafiz Anshary, Ketua Komisi Pemilihan Umum, mengungkapkan hal itu di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (27/3). Ada sejumlah daerah yang akan menggelar pilkada, tetapi masih menghadapi kendala pendanaan. Kendala itu berupa anggaran yang belum disetujui pemerintah daerah dan DPRD. Ada juga anggaran yang disetujui, tetapi tidak mencukupi dengan yang dibutuhkan.
Akibatnya, tuturnya, KPU daerah sebagai pelaksana pilkada menjadi kesulitan bergerak, tersendat, dan persiapan pilkada menjadi tidak lancar. ”Ini harus diselesaikan sebab akan mengganggu kelancaran proses pilkada,” ujar Abdul Hafiz di sela-sela simulasi pilkada untuk pemilih pemula tingkat SLTA dan mahasiswa di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin.
Abdul Hafiz mengakui, KPU belum mendata jumlah daerah yang menghadapi kendala anggaran. Namun, sejumlah KPU daerah telah melaporkan masalah tersebut kepada KPU.
”Untuk saat ini, KPU di daerah diminta tetap melakukan kegiatan,” katanya. Ada dua kegiatan yang dilakukan KPU di daerah, yakni bersifat nonbudgeting dan budgeting. Yang nonbudgeting tetap terus dilaksanakan, sedangkan yang budgeting harus dikoordinasikan dengan pimpinan daerah.
Ketua KPU Kalsel Mirhan AM mengatakan, semua masalah menyangkut anggaran pilkada di Kalsel sudah beres dan tidak ada masalah. Dari angka Rp 51 miliar yang diajukan KPU kepada pemerintah daerah, akhirnya disetujui Rp 50 miliar.
Mirhan yakin, dana itu cukup untuk penyelenggaraan pilkada di Kalsel.
Revisi Surat
Dari Surabaya, Jawa Timur, dilaporkan, KPU diminta merevisi surat keputusan tentang pengangkatan Ketua KPU Jatim. Surat itu dinilai cacat hukum dan ada indikasi pidana dalam proses pembuatannya. Penerbitan surat itu bisa berdampak pada 18 pilkada di Jatim tahun ini.
Ketua Komisi A DPRD Jatim Sabron Djamil Pasaribu mengatakan, Komisi A sudah berdialog dengan KPU Jatim soal itu. Namun, belum ada titik temu atas persoalan itu. ”KPU telanjur mengeluarkan surat keputusan yang mengangkat Andry Dewanto sebagai Ketua KPU Jatim. Proses pemilihan diduga kuat tidak sesuai aturan dan ada indikasi manipulasi,” katanya, Minggu.
Andry dipilih dalam rapat pleno pada Senin pekan lalu. Rapat pada awalnya dihadiri semua anggota KPU. Namun, saat memasuki pemilihan ketua, Arif Budiman dan Najib Hamid menolak meneruskan rapat sebab dalam undangan rapat agenda itu tak disebutkan. (wer/raz)
Sumber: http://cetak.kompas.com/
|