|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Selasa, 30 Maret 2010 14:50 |
|
Jakarta -- Tekad pemerintah untuk menerapkan sistem data kependudukan yang baru sepertinya sudah bulat. Rencana kebijakan ini salah satunya didasari pada pengalaman Pemilu 2009, ketika daftar pemilih kacau-balau. Pangkal dari kekacauan ini adalah data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak akurat. Akibatnya, banyak warga negara yang kehilangan hak pilihnya saat hari pemungutan suara.
Sebagai solusi, Kemendagri mencanangkan pembenahan dengan menciptakan sistem single identity number, dan juga sistem KTP digital yang bisa diakses di seluruh wilayah Indonesia. Sistem KTP yang baru ini diberi nama e-KTP. Masalahnya, rencana Kemendagri disambut kritikan. Sekretariat Nasional Forum untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) memprediksi penerapan e-KTP akan boros anggaran.
Koordinator Investigasi dan Advokasi Seknas Fitra, Ucok Sky Kadafi penerapan e-KTP hanya akan membebani masyarakat, khususnya dari segi biaya. Berdasarkan estimasi Seknas Fitra, pembuatan satu e-KTP akan memakan biaya sekitar Rp500 ribu. “Sebab sekarang saja, kalau masyarakat ingin membuat KTP biasa, pemda sudah mematok harga Rp300 ribu per lembar,” tukasnya.
Menurut Ucok, penerapan e-KTP juga akan membebani anggaran negara. Seknas Fitra mencatat bahwa dalam Nota Keuangan dan RAPBNP 2010 yang diajukan pemerintah kepada DPR, Kementerian Dalam Negeri mengajukan penambahan anggaran untuk penerapan/pembuatan e-KTP sebesar Rp358 miliar. “Padahal, dalam Dipa APBN 2010 yang sudah disetujui oleh DPR sebelumnya, penerapan e-KTP sudah ditetapkan sebesar Rp484,2 miliar, untuk enam kota atau Kabupaten,” paparnya.
Menurut hitungan Seknas Fitra, total untuk pembuatan e-KTP di enam kota/kabupaten seharusnya hanya Rp720 miliar. Seknas Fitra menduga akan terjadi pemborosan anggaran sebesar Rp122,2 miliar dari pagu RAPBNP senilai Rp842,2 miliar, jika disetujui.
Potensi pemborosan ini, menurut Ucok, harus dicegah. Salah satu caranya adalah berharap pada peran pengawasan Komisi II DPR sebagai mitra kerja Kemendagri. Komisi II, lanjutnya, harus segera memanggil Kemendagri beserta jajarannya untuk meminta penjelasan tentang dampak diterapkannya e-KTP nantinya. Pengawasan yang ketat juga dibutuhkan ketika proses tender nanti.
“Anggota DPR khususnya Komisi II untuk mengawasi proyek fantastis e-KTP dan menolak penambahan anggaran sebesar RP358 miliar dalam APBNP 2010. Alokasi anggaran dalam Dipa 2010 sebesar Rp484.2 miliar untuk e-KTP sebetulnya sudah cukup mahal, dan sesuai yang dijabarkan dalam Perpres No. 26 Tahun 2009 bahwa di dalam rekaman elektronik KTP tersimpan biodata, hanya pas photo, dan sidik jari tangan penduduk, dan pemerintah hanya mengeluarkan biaya per KTP sekitar Rp40 ribu saja,” papar Ucok.
Menanggapi tuntutan Seknas Fitra, Anggota Komisi II DPR Ida Fauziah berjanji akan melakukan pengawalan terhadap proyek e-KTP ini secara ketat. Menurut Ida, Kemendagri harus mempertimbangkan efisiensi dan kemampuan masyarakat untuk mendapatkan e-KTP. “Harus berfikir bagaimana efisiensi itu bisa dilakukan. Memperhitungkan kemampuan masyarakat untuk mendapatkan e-KTP yang berbasis elektronik itu,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Wirdyaningsih mengatakan pada prinsipnya rencana Kemendagri ini perlu didukung demi terciptanya data kependudukan yang akurat. Bawaslu, kata Wirdyaningsih, akan memaksimalkan perannya selaku pengawas pemilu, termasuk ketika tahap pendataan pemilih. Ia berharap Kemendragri membuat perencanaan yang matang agar ketika pelaksanaannya berjalan efektif.
Kalau memang pembuatan e-KTP ini untuk adanya kepastian data, karena selama ini kan data itu tidak jelas, dan memang butuh biaya besar, saya pikir ini tidak masalah. Tapi kalau tujuan itu kemudian hasilnya tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan kan sayang juga,” ujarnya saat dihubungi oleh hukumonline, Selasa (23/3).
Sumber: http://www.hukumonline.com/
|
|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Selasa, 30 Maret 2010 14:43 |
|
JAKARTA (17/03) -- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendikas) mengusulkan anggaran sebesar Rp 2,4 triliun untuk dana alokasi pendidikan (DAP). Anggaran sebesar itu diperuntukan bagi program yang bersifat multiyears. Antara lain untuk pemberian beasiswa dan riset pendidikan.
Sekjen Kemendiknas, Dodi Nandika mengatakan, pengajuan dana tersebut masuk dalam usulan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P). "Dana abadi ini dialokasikan untuk meningkatkan pendidikan seiring dengan terus meningkatnya APBN," jelasnya, Selasa 16 Maret. Sebab, anggaran Kemendiknas praktis meningkat.
Dodi menyebut, dalam APBN-P, anggaran untuk sektor pendidikan dialokasikan sebesar Rp 14 triliun. Rinciannya, Rp 6,2 triliun untuk Kemendiknas, Rp 2,4 triliun untuk DAP, Rp 3 triliun untuk Kementerian Agama, dan sisanya untuk kementerian lain yang juga menjalankan fungsi pendidikan.
Menurutnya, dana Rp 6,2 triliun bakal diprioritaskan untuk menuntaskan wajib belajar 9 tahun, BOS, maupun peningkatan beasiswa miskin. Sedangkan, Rp 2,4 triliun untuk pelengkap (DAP). "DAP ini untuk Kemendiknas dan Kemenag," terangnya.
Dodi menjelaskan, pengalokasian DAP dilatarbelakangi karena setiap awal penggunaan anggaran baru selalu mencuat berbagai persoalan. Lantaran anggaran belum cair, maka sejumlah program maupun proyek kerapkali mandek.
Nah, karena itu DAP digagas khusus untuk mengantisipasi macetnya berbagai program tersebut. "Biasanya kalau anggaran belum cair, kita tidak bisa melakukan apa-apa. Misalnya, beasiswa. Mahasiswa harus menunggu," jelas alumnus IPB itu.
Demikian pula, sebut Dodi, berbagai penelitian terpaksa terhenti lantaran belum mengalirnya dana tersebut.
DAP nantilah yang akan berfungsi sebagai dana sementara untuk menalangi berbagai program itu sampai alokasi dana yang sebenarnya cair. Dodi mengatakan, sejatinya, Kemendiknas tidak mengusulkan dana itu. Melainkan, Menteri Keuangan. Menkeu, Sri Mulyani berpendapat, jika tidak ada dana pendampingan, maka sejumlah program bakal terbengkalai.
Dia menambahkan, agar penggunaan dana abadi ini tepat sasaran, maka dibentuk Komite Anggaran Pendidikan yang mengarahkan dan menyusun rencana program penggunaan.
Komite itu nantinya dipimpin Wakil Presiden Boediono. Sedangkan wakilnya diduduki Menko Kesra Agung Laksono dan. Mendiknas M Nuh sebagai sekretaris. Untuk pengawasan internal akan dilakukan Itjen dan BPKP. Sedangkan, pengawasan eksternal oleh BPK dan DPR.
Sementara itu, Direktur Pembinaan SMP Ditjen Mandikdasmen Kemendiknas Didik Suhardi mengatakan, anggaran yang diajukan melalui APBN-P salah satunya akan digunakan untuk meningkatkan beasiswa miskin. (kit/jpnn)
Sumber: http://metronews.fajar.co.id/
|
|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Selasa, 30 Maret 2010 14:42 |
|
Jakarta, Kompas -- Anggaran pendidikan nasional diperkirakan sudah mencukupi sehingga sebagian dari kenaikan anggaran pendidikan sebaiknya disimpan untuk memastikan tidak ada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang habis tanpa bekas.
Karena itu, mekanisme penganggaran baru diperlukan dalam mengatur dana pendidikan. Sebab, tanpa diminta pun, anggaran untuk sektor pendidikan bisa bertambah besar jika APBN membengkak oleh faktor-faktor non-pendidikan.
”Saat saya menjadi Kepala Bappenas (tahun 2004), saya mengeluarkan kebutuhan dana untuk rehabilitasi sekolah-sekolah yang rusak Rp 18 triliun. Namun, wartawan tetap saja menemukan sekolah yang rusak,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Kamis (11/3).
Menurut Sri Mulyani, anggaran pendidikan yang dialokasikan dalam APBN Perubahan 2010 bisa mencapai Rp 112 triliun karena ada kenaikan anggaran belanja di sektor lain. Dengan demikian, tanpa melakukan apa pun, Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama akan memperoleh tambahan dana.
Yang menjadi pertanyaan adalah akan dipakai untuk apa tambahan dana itu jika besaran pendapatan guru sudah memadai.
Mekanisme baru
Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama mendapatkan anggaran yang sangat besar. Ini sesuai amanat UUD 1945 yang mengharuskan 20 persen APBN untuk pendidikan. Padahal, saat tanggung jawab sekolah dasar dan sekolah menengah pertama sudah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota, sedangkan sekolah menengah atas ke pemerintah provinsi. Jadi, Kementerian Pendidikan Nasional hanya mengelola perguruan tinggi. ”Atas dasar ini, saya meminta kepada Bapak Presiden agar ada mekanisme baru dalam pengelolaan dana pendidikan,” ujar Sri Mulyani.
Dalam dokumen APBN 2010 dan Indikator Ekonomi disebutkan, anggaran pendidikan nasional ditetapkan Rp 209,537 triliun. Itu dialokasikan sebagai belanja pendidikan pusat Rp 83,17 triliun dan Rp 126,36 triliun langsung ditransfer ke daerah.
Ekonom Danareksa Research Institute, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan, jika pemerintah tetap mengikuti keharusan menyediakan dana pendidikan sebesar 20 persen dari anggaran belanja negara, defisit APBN bisa melonjak. (OIN)
|
|
|