Joomla Slide Menu by DART Creations

Agenda Kegiatan

<<  September 2010  >>
 Se  Se  Ra  Ka  Ju  Sa  Mi 
    1  2  3  4  5
  6  7  8  9101112
13141516171819
20212223242526
27282930   
RITUAL NOTA KEUANGAN RAPBN 2011
Ditulis oleh Yuna Farhan   
Kamis, 19 Agustus 2010 11:04

65 TAHUN INDONESIA MERDEKA, TERANCAM INSKONSTITUSIONAL;

Anggaran (baca: APBN) yang disusun setiap tahun digunakan untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana yang tercantum dalam pasal 23 ayat 1 Anggaran digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Hal ini tergambarkan dari potret anggaran kita yang meningkat 100% lebih pada tahun 2005 sebesar Rp.509,6 trilyun menjadi Rp.1.202 trilyun pada RAPBN 2011. Namun peringkat Indeks Pembangunan Manusia kita terus terpuruk, Tahun 2006, Indonesia berada di peringkat ke-107, merosot ke peringkat ke-109 pada tahun 2007-2008, dan pada 2009 menjadi peringkat ke-111. Bahkan lebih buruk dari peringkat Palestina (110) dan Sri Lanka (102) yang sedang dilanda konflik. Hal ini menunjukan peningkatan anggaran Negara belum sepenuhnya efektif memenuhi amanat konstitusi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, selama 65 tahun Indonesia Merdeka.

Penyampaian Pidato Nota Keuangan oleh Presiden SBY tidak mencerminkan kondisi riil bangsa Indonesia. Lebih sekedar kosmetik politik dengan menyampaikan kondisi yang baik saja. Kenaikan belanja sebesar Rp.76 trilyun dari pagu APBNP 2010 menjadi Rp.1.012 trilyun, dengan defisit Rp.115,7 trilyun, merupakan nafsu belanja untuk sekedar mencari justifikasi untuk berutang. Pasalnya kenaikan belanja setiap tahunnya tidak disertai kemampuan penyerapan anggaran yang optimal. Berdasarkan laporan semester I realisasi belanja Pemerintah Pusat baru mencapai 30%, bahkan belanja modal baru terealisasi 16%.

Dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Pemerintah mengklaim meningkatkan belanja modal menjadi Rp.121,7 trilyun. Sesungguhnya dari segi komposisi belanja menurut jenis, belanja modal belumlah menjadi prioritas. Pasalnya, belanja modal adalah belanja terkecil dibandingkan belanja subsidi (Rp.184,8 T), belanja pegawai (Rp.180,6 T) dan belanja barang (Rp.131,5 T). Angin segar kenaikan gaji PNS dan TNI/POLRI justru berimplikasi pada membengkaknya belanja pegawai dibandingkan pekerjaan yang harus dilakukan. Belanja Negara untuk pembangunan tidak sebanding dengan “ongkos tukang” yang semakin meningkat tajam. Pada sisi lain kenaikan ini akan turut mendongkrak inflasi kenaikan harga bahan pokok, terutama paling dirasakan oleh rakyat non PNS. Hal ini diperparah dengan belum dialokasikannya jaminan sosial untuk memenuhi amanat pasal 28 H ayat (3) konstitusi, sebagai safety net akibat inflasi.

Pemerintah juga mengklaim anggaran transfer ke daerah meningkat secara tajam dari kurun waktu 2005-2011. Akan tetapi, secara proporsional kenaikan transfer daerah sesungguhnya stagnan dikisaran 30-31%. Bahkan pengalihan dana BOS sebagai belanja transfer daerah, hanyalah kamuflase komitmen Pemerintah Pusat, karena daerah hanya sekedar mencatat saja pada APBDnya, tanpa memiliki diskresi fiskal.

Pemerintah juga belum memprirotaskan kesehatan pada APBN 2011 yang hanya dialokasikan 11,5 trilyun atau 1% dari APBN, jauh dari amanat UU pasal 171 UU 36/2009 tentang Kesehatan. Dibandingkan dengan Philipina yang memiliki pendapatan per kapita lebih rendah dari Indonesia, telah mengalokasikan belanja kesehatannya 3% dari PDB. Padahal, dalam belanja fungsi kesehatan terdapat 5 (lima) indikator MDGs; Gizi buruk, Kematian Ibu, Kematian Anak, HIV AIDS dan penyakit menular, serta sanitasi air bersih.

Berangkat dari persoalan di atas, Seknas FITRA memandang RAPBN 2011 hanya sebatas ritual tahunan kosmetik politik, karena setelah 65 tahun Indonesia Merdeka anggaran masih jauh dari tujuan bernegara dalam memenuhi amanat kosntitusi. Oleh karenanya RAPBN 2011 terancam kembali inskontitusional seperti APBN sebelum sebagai instrumen untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Untuk itu, FITRA meminta DPR untuk melakukan perombakan terhadap postur RAPBN 2011 dan melakukan proses pembahasan secara terbuka pada semua tingkatan (Komisi, Banggar, Panja). FITRA bersama koalisi LSM akan kembali mengajukan judicial review UU APBN, sebagaimana yang telah kami lakukan pada UU No 2 APBN-P 2010, pada tanggal 16 Agustus lalu.

 

Jakarta, 18 Agustus 2010

 

 

Yuna Farhan
SekJend FITRA
08161860874

 

ggaran (baca: APBN) yang disusun setiap tahun digunakan untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana yang tercantum dalam pasal 23 ayat 1 Anggaran digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Hal ini tergambarkan dari potret anggaran kita yang meningkat 100% lebih pada tahun 2005 sebesar Rp.509,6 trilyun menjadi Rp.1.202 trilyun pada RAPBN 2011. Namun peringkat Indeks Pembangunan Manusia kita terus terpuruk, Tahun 2006, Indonesia berada di peringkat ke-107, merosot ke peringkat ke-109 pada tahun 2007-2008, dan pada 2009 menjadi peringkat ke-111. Bahkan lebih buruk dari peringkat Palestina (110) dan Sri Lanka (102) yang sedang dilanda konflik. Hal ini menunjukan peningkatan anggaran Negara belum sepenuhnya efektif memenuhi amanat konstitusi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, selama 65 tahun Indonesia Merdeka.

Penyampaian Pidato Nota Keuangan oleh Presiden SBY tidak mencerminkan kondisi riil bangsa Indonesia. Lebih sekedar kosmetik politik dengan menyampaikan kondisi yang baik saja. Kenaikan belanja sebesar Rp.76 trilyun dari pagu APBNP 2010 menjadi Rp.1.012 trilyun, dengan defisit Rp.115,7 trilyun, merupakan nafsu belanja untuk sekedar mencari justifikasi untuk berutang. Pasalnya kenaikan belanja setiap tahunnya tidak disertai kemampuan penyerapan anggaran yang optimal. Berdasarkan laporan semester I realisasi belanja Pemerintah Pusat baru mencapai 30%, bahkan belanja modal baru terealisasi 16%.

Dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Pemerintah mengklaim meningkatkan belanja modal menjadi Rp.121,7 trilyun. Sesungguhnya dari segi komposisi belanja menurut jenis, belanja modal belumlah menjadi prioritas. Pasalnya, belanja modal adalah belanja terkecil dibandingkan belanja subsidi (Rp.184,8 T), belanja pegawai (Rp.180,6 T) dan belanja barang (Rp.131,5 T). Angin segar kenaikan gaji PNS dan TNI/POLRI justru berimplikasi pada membengkaknya belanja pegawai dibandingkan pekerjaan yang harus dilakukan. Belanja Negara untuk pembangunan tidak sebanding dengan “ongkos tukang” yang semakin meningkat tajam. Pada sisi lain kenaikan ini akan turut mendongkrak inflasi kenaikan harga bahan pokok, terutama paling dirasakan oleh rakyat non PNS. Hal ini diperparah dengan belum dialokasikannya jaminan sosial untuk memenuhi amanat pasal 28 H ayat (3) konstitusi, sebagai safety net akibat inflasi.

Pemerintah juga mengklaim anggaran transfer ke daerah meningkat secara tajam dari kurun waktu 2005-2011. Akan tetapi, secara proporsional kenaikan transfer daerah sesungguhnya stagnan dikisaran 30-31%. Bahkan pengalihan dana BOS sebagai belanja transfer daerah, hanyalah kamuflase komitmen Pemerintah Pusat, karena daerah hanya sekedar mencatat saja pada APBDnya, tanpa memiliki diskresi fiskal.

Pemerintah juga belum memprirotaskan kesehatan pada APBN 2011 yang hanya dialokasikan 11,5 trilyun atau 1% dari APBN, jauh dari amanat UU pasal 171 UU 36/2009 tentang Kesehatan. Dibandingkan dengan Philipina yang memiliki pendapatan per kapita lebih rendah dari Indonesia, telah mengalokasikan belanja kesehatannya 3% dari PDB. Padahal, dalam belanja fungsi kesehatan terdapat 5 (lima) indikator MDGs; Gizi buruk, Kematian Ibu, Kematian Anak, HIV AIDS dan penyakit menular, serta sanitasi air bersih.

Berangkat dari persoalan di atas, Seknas FITRA memandang RAPBN 2011 hanya sebatas ritual tahunan kosmetik politik, karena setelah 65 tahun Indonesia Merdeka anggaran masih jauh dari tujuan bernegara dalam memenuhi amanat kosntitusi. Oleh karenanya RAPBN 2011 terancam kembali inskontitusional seperti APBN sebelum sebagai instrumen untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Untuk itu, FITRA meminta DPR untuk melakukan perombakan terhadap postur RAPBN 2011 dan melakukan proses pembahasan secara terbuka pada semua tingkatan (Komisi, Banggar, Panja). FITRA bersama koalisi LSM akan kembali mengajukan judicial review UU APBN, sebagaimana yang telah kami lakukan pada UU No 2 APBN-P 2010, pada tanggal 16 Agustus lalu.
 
Anggaran Presiden SBY: Banyak Dipakai untuk Kunjungan Wisata Plesiran Presiden SBY ke Luar Negeri
Ditulis oleh Uchok sky Khadafi   
Senin, 05 Juli 2010 11:09

Presiden Susilo Bambang YudhoyonoHoby kunjungan wisata plesiaran ke Luar negeri bukan hanya dimiliki oleh anggota DPR, yang mempunyai anggaran sebesar Rp.122 milyar untuk 58 kunjungan wisata plesiran ke luar negeri, di 20 negara, dan 23 negara lain belum ditentukan  yang dialokasikan dalam APBN 2010.

Selain diminati anggota DPR, Hoby kunjungan wisata pelesiran ke luar negeri juga diminati oleh Presiden SBY. Lihat saja baru-baru ini, dimana seharusnya Presiden SBY lebih nyaman berkunjung ke luar negeri daripada membuka secara langsung Muktamar Muhammadiyah di Yogyakarta. Dengan berbagai macam alasan, pada akhirnya presiden SBY hanya membuka muktamar muhammadiyah  hanya melalui teleconference dari media.

 
10 ALASAN MENOLAK 8,4 TRILYUN DANA ASPIRASI
Ditulis oleh Yuna Farhan   
Selasa, 01 Juni 2010 07:00

Tuntutan dana aspirasi untuk daerah Pemilihan Anggota DPR RI terus bergulir pada APBN 2011. Sebelumnya pada APBN‐P 2010, Komisi XI yang merasa berjasa meningkatkan estimasi penerimaan pajak, meminta jatah uang jasanya sebesar Rp. 2 trilyun untuk dijadikan sangu bagi daerah Pemilihannya. Tuntutan ini kembali berlanjut pada saat Fraksi Golkar memberikan tanggapan atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok‐pokok Kebijakan Fiskal tahun 2011 yang meminta alokasi dana pembangunan untuk daerah pemilihan sebesar Rp. 15 milyar per tahun per satu daerah Pemilihan Anggota DPR atau Total akan menguras APBN sebesar Rp. 8,4 trilyun. Fraksi Golkar beralasan dana ini sebagai bentuk pertanggungjawaban anggota terpilih pada daerah Pemilihannya dan memeratakan anggaran pada wilayah yang sedikit atau tidak teralokasi oleh belanja Negara. Usulna Golkar semakin bergulir dan diamini oleh berbagai fraksi lain di DPR.

Selengkapnya...Klik disini...

 
TUGAS MENKEU BARU: BERESKAN !!! DESENTRALISASI FISKAL SEMU, Ajang Lobby Elit dan Daerah
Ditulis oleh Yuna Farhan   
Selasa, 25 Mei 2010 11:06

agus_martowardojo_menkeuTerlepas dari dinamika politik yang melatarbelakanginya, Kamis 21 Mei 2010 Menteri Keuangan baru Agus Martowardjojo resmi menjadi anggota KIB II. Menkeu sebelumnya, dianggap beberapa kalangan telah berhasil meletakan fondasi reformasi birokrasi di sektor keuangan. Meskipun Presiden SBY, memberikan salah satu instruksi kepada MenKeu baru untuk mengembangkan kebijakan desentralisasi fiskal yang lebih luas. Namun, Jika dilihat dari kebijakan anggaran saat ini, desentralisasi fiscal, masih sebatas jargon politik kosong untuk menarik simpati daerah. Persoalannya, sebagai Negara menganut otonomi daerah, sistem anggaran saat ini belum mendukung tujuan otonomi daerah mendekatkan pelayanan publik untuk kesejahteraan rakyat.

 
CEK KOSONG APBN-P 2010; BATALKAN DAN KEMBALI PADA APBN 2010
Ditulis oleh Yuna Farhan/Seknas FITRA   
Rabu, 12 Mei 2010 10:48

Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 03 Mei 2010 berhasil menetapkan APBN Perubahan tahun 2010, tepat satu bulan setelah Pemerintah menyerahkannya ke DPR. Persoalannya DPR hanya mementingkan ketepatan waktu, namun menghasilkan Cek Kosong APBN P 2010. DPR menyisakan tambahan belanja Rp. 1,1 Trilyun yang belum jelas peruntukannya, tanpa rincian program dan kegiatan yang akan dilakukan . DPR malah menggunakan pendekatan bagi-bagi jatah anggaran, Rp. 100 milyar untuk setiap mitra kementerian/lembaga sebelas komisi. Berikut adalah persoalan-persoalan dalam APBN-P 2010.

 


Darwanto