Joomla Slide Menu by DART Creations

Agenda Kegiatan

<<  September 2010  >>
 Se  Se  Ra  Ka  Ju  Sa  Mi 
    1  2  3  4  5
  6  7  8  9101112
13141516171819
20212223242526
27282930   
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.07/2009
Ditulis oleh opick/budget-info.com   
Jumat, 04 Juni 2010 11:37

Dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Panitia Kerja Transfer ke daerah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pda tanggal 17 September 2009 yang lalu, telah menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010 beserta Nota Keuangannya. Dalam APBN 2010 ini diantaranya menetapkan Dana Alokasi Umum yang akan ditransfer ke daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Hal ini bersesuaian dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2009 mengenai Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun 2010.

Berkaitan dengan hal tersebut, di beberapa daerah yang ada di Indonesia banyak mengalami pemekaran dari daerah induknya. Tentunya daerah yang sudah independen mengenai status pemekarannya akan menerima Dana Alokasi Umum secara terpisah dari daerah induknya.

 
PERMENDAGRI NOMOR 13 TAHUN 2010
Ditulis oleh opick/budget-info.com   
Jumat, 04 Juni 2010 11:23

TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH  TERHADAP TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Seiring pesatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia, check and balances atau fungsi pengawasan terhadap status quo sudah semestinya djalankan sebagai kontrol sosial terhadap kinerja dan pengelolaan keuangan negara/daerah. Beberapa Lembaga Negara yang memiliki fungsi pengawasan adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang dibuat oleh BPK.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, mengamanatkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan pedoman pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

 
Pedoman Tata Cara Perhitungan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
Ditulis oleh opick/budget-info   
Jumat, 04 Juni 2010 10:58

Berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Maka Menteri dalam Negeri mengeluarkan Permendagri Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Bantuan keuangan kepada Partai Politik –Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota– dari APBN/APBD diberikan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah setiap tahunnya.

Pemberian bantuan keuangan Partai Politik diberikan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Ada tiga macam pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik, yaitu:

(1)   Bantuan keuangan yang bersumber dari APBN diberikan kepada Partai Politik di tingkat pusat bagi yang mendapat kursi di DPR.

(2)   Bantuan keuangan yang bersumber dari APBD provinsi diberikan kepada Partai Politik di tingkat provinsi bagi yang mendapat kursi di DPRD provinsi.

(3)   Bantuan keuangan yang bersumber dari APBD kabupaten/kota diberikan kepada partai politik di kabupaten/kota bagi yang mendapat kursi di DPRD kabupaten/kota.

Untuk cara penghitungannya sebagai berikut:

 


Darwanto