Skip to main content

Layanan ini mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, sehingga setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia pada dalam website FITRA dengan cara sebagai berikut:

  • Mengisi form yang kami sediakan di bawah ini.
  • Mengisi formulir permohonan informasi yang dapat didownload:  Formulir PPID Seknas FITRA dan dikirimkan melalui email ke [email protected] atau via pos dialamatkan ke SEKNAS FITRA Jl. Pancoran Barat II Nomor 38A RT 02/006, Pancoran, Jakarta Selatan
  • Mengambil formulir permohonan informasi secara langsung ke SEKNAS FITRA. Permintaan informasi juga dapat dilakukan secara langsung melalui lisan atau telepon ke 021-7947608
[si-contact-form form=’1′]