Skip to main content
BeritaBerita Fitra

Mencegah Kebocoran Anggaran Negara

By January 17, 2019No Comments3 min read

Jakarta, 17 Januari 2019

Salah satu sub tema debat pertama Pilpres 2019 pada 17 Januari 2019 adalah korupsi. APBN dan APBD. Wacana perbaikan tata kelola anggaran menjadi isu yang krusial karena maraknya prakter korupsi didaerah. Berikut adalah pandangan FITRA mengenai korupsi: 

Strategi apa saja yang harus dijalankan untuk mencegah korupsi APBN dan APBD?
1. Mendorong transparansi anggaran, baik saat pembahasan & penetapan, pelaksanaan, & pertanggungjawaban APBN/APBD. Misalnya pengumuman waktu & tempat pembahasan, mempublikasikan Rancangan APBN/APBD yg akan dibahas, dst.;
2. Pemerintah/Pemda & DPR/DPRD harus membuka keterlibatan masyarakat/NGOs/media secara luas saat pembahasan;
3. Memperkuat lembaga pengawas internal semacam APIP dan eksternal, BPK dan KPK.

Apakah KPK dan institusi pengawas internal pemerintah sudah optimal bekerja?
1. Kinerja KPK saat ini cukup optimal meski mendapat banyak gangguan. Teror kepada KPK menurut kami perlu segera diusut dan ditemukan pelaku dan dalangnya, agar kinerja KPK semakin baik;
2. Pengawas internal pemerintah masih berkinerja buruk, APIP tidak mampu memberi sinyal adanya korupsi di lembaga pemerintahan.

Hal apa saja yang semestinya diperbaiki/diperkuat oleh KPK dan institusi pengawas internal pemerintah untuk meminimalisasi korupsi APBN dan APBD?
Yang perlu diperbaiki oleh KPK:
1. Memperbanyak penyidik-penyidik yang kredibel seperti Novel Baswedan;
2. Sinergi dengan lembaga kepolisian dan kejaksaan RI dalam pencegahan & menangkap mafia anggaran. Saat ini sinergi tersebut terlihat sangat rapuh;
3. Keberanian menuntaskan kasus-kasus besar korupsi, misalnya BLBI dan Bank Century. Selama kasus ini tidak tuntas, kredibilitas KPK masih dipertanyakan.

Dalam hal perbaikan lembaga pengawas internal, pemerintah harus memperkuat APIP, salah satunya dengan revisi PP No. 18 Tahun 2018 tentang APIP. Inspektorat harusnya di bawah langsung Gubernur/Bupati dan posisinya lebih independen, sehingga tidak ‘sungkan’ melakukan pengawasan di internal pemerintahan. Sebab, saat ini SK-nya masih ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.

Apa yang harus dilakukan presiden, DPR, kepala daerah dan DPRD untuk meminimalisasi korupsi di pusat dan daerah?
Memperkuat komitmen pemberantasan korupsi. Tentu tidak sekadar retorika, tapi harus diwujudkan dalam aksi nyata, misalnya: mengirim LHKPN secara rutin ke KPK, melaporkan dan menyerahkan gratifikasi yang diterima kepada KPK, menambah alokasi anggaran untuk pemberantasan korupsi, khususnya bagi KPK, serta mengapresiasi dan mendukung masyarakat sipil yang bergerak dalam isu pencegahan & pemberantasan korupsi, dst.
Berapa persen kebocoran APBN dan APBD saat ini?
Potensi penyimpangan dan kebocoran APBN & APBD masih relatif tinggi, antara 20 hingga 40% atau rata-rata 30% dari total APBN/APBD. Ini berdasar data 2017 yang dirilis KPK.

Contact Person:
1. Misbah Hasan-Sekjen FITRA (082211713249)
2. Gulfino-Divisi Advokasi FITRA (0895386586940)

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.