Skip to main content

Beredarnya dokumen mirip kontrak antara pendamping desa dengan salah satu partai politik yang mengikat dua hal: wajib menjadi kader partai dan potongan gaji 10% untuk setoran partai sungguh sangat disesalkan. FITRA mengutuk keras perbuatan ini.

Jika benar ini terjadi maka, pertama, ada potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum partai tersebut. Kedua, potensi Penyelewengan APBN dari gaji dana pendamping. Ketiga, ada potensi menguntungkan kelompok tertentu dari dana desa yaitu partai tersebut diuntungkan.”Kata Kord.Advokasi FITRA Apung Widadi dalam rilisnya kepada Radarkotanews.com, senin (26/10/2015).

Sehingga boleh dikatakan ini potensi korupsi untuk kepentingan politik meng-capture dana desa dan pendampingan. Menurut dia, data penelusuran Fitra, untuk pendamping tahun 2015 berjumlah sekitar 16.000 orang dengan total alokasi di APBNP 2015 mencapai 1,8 T.

Untuk itu FITRA menuntut agar :

1.  Menteri Desa untuk menjelaskan potensi korupsi politik ini.

2.  Ketua Umum PKB agar membuktikan bahwa hal ini tidak benar.

3.  KPK untuk turun tangan secara serius menuntaskan dugaan kasus kor.

Sum : http://www.radarkotanews.com/

Jakarta 26 Oktober 2015

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.