Skip to main content

“Dicari Calon Pimpinan KPK yang Berani dan Bisa Tuntaskan Kasus BLBI” Yang Telah Menyengsarakan Rakyat Tujuh Turunan

Rilis Seknas FITRA

Rabu, 3 Juni 2015

 

Dicari Calon Pimpinan KPK yang Berani dan Bisa Tuntaskan Kasus BLBI

Yang Telah Menyengsarakan Rakyat Tujuh Turunan

Saat ini, telah terbentuk Tim Panitia Seleksi (Pansel) untuk mencari Pimpinan KPK periode 2015-2020. Menyikapi hal itu, KPK juga telah memberi masukan kepada Pansel terkait dengan syarat dan kriteria calon pimpinan KPK masadepan. Momemtum ini sebenarnya menjadi momentum baik untuk memyampaikan segala aspirasi kepada Pansel agar yang terpilih betul-betul negarawan terbaik yang mampu dan berani menuntaskan skandal kasus korupsi yang mencoreng sejarah bangsa Indonesia.

Untuk itu, FITRA juga secara terbuka memberi masukan kepada Pansel KPK agar memperhatikan calon Pemimpin yang berani menuntaskan kasus korupsi masalalu yang terus membebani APBN hingga saat ini dan sampai 2044. Kasus tersebut adalah kasus skandal BLBI yang hingga kini tidak terungkap sama sekali.

Mengapa kasus BLBI perlu diusut ?

Karena Dari kasus BLBI, yang awalnya Rp. 650 Triliun tahun 1998 Negara dari nilai cicilan pengembalian hutang dengan bunga dan obligasi rekapitulasi fix rate dan variable rate saja tahun 2015 ini telah merugi hingga Rp. 2000 Triliun dan terancam hingga Rp. 5000 Triliun ( 2,8 x APBN 2015 ) hingga tahun 2033 dan telah diperpanjang hingga 2044. Nilai tersebut belum termasuk nilai guna dan nilai tambah dari aset yang seharusnya dikembalikan oleh obligor dari Surat Keterangan Lunas (SKL).

Skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah kejahatan ekonomi besar sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. Meskipun sudah berlalu sekitar 17 tahun sejak tahun 1998, penyelesaian kasus ini tidak menemui titik terang. Padahal, menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2000, BLBI merugikan keuangan negara Rp. 138,442 Triliun dari Rp. 144, 536 triliun BLBI yang disalurkan[1], atau dengan kebocoran sekitar 95,78%. Dari audit dilakukan pada Bank Indonesia dan 48 bank penerima BLBI, dengan rincian: 10 Bank Beku Operasi, 5 Bank Take Over, 18 Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU), dan 15 Bank Dalam Likuidasi.

Hasil kejahatan BLBI telah beranak pinak menjadi konglomerasi kuat di Indonesia. Hal ini dapat tercermin dari audit BPK ini juga merinci 11 bentuk penyimpangan senilai Rp. 84,842 triliun, yaitu: BLBI digunakan untuk membayar atau melunasi modal pinjaman atau pinjaman subordinasi; Pelunasan kewajiban pembayaran bank umum yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya; Membayar kewajiban pihak terkait; Transaksi surat berharga; Pembayaran dana pihak ketiga yang melanggar ketentuan; Kerugian karena kontrak derivatif; Pembiayaan placement baru PUAB; Pembiayaan ekspansi kredit; Pembiayaan investasi dalam aktiva tetap, pembukaan cabang baru , rekruitmen, peluncuran produk dan pergantian sistem; Pembiayaan over head bank umum; Pembiayaan rantai usaha lainya.

Pihak lain juga melakukan audit, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap 10 Bank Beku Operasi (BKO) dan 18 Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU). BPKP menemukan 11  dugaan penyimpangan senilai Rp. 54,561 triliun[2]. Temuan kerugian negara dan penyimpangan versi BPK dan BPKP diatas akan menjadi lebih mencengangkan jika biaya penyehatan perbankan dari tahun 1997-2004 dihitung mencapai Rp. 640,9 triliun.

Tingkat Pengembalian dan Realisasi Pembayaran Lima Obligor BLBI yang Diberikan SKL

No.

Bank

Obligor

Utang/JKPS

(Rp. Miliar)

Jumlah Pengembalian

(Rp. Miliar)

% Pengembalian

% Utang Belum Lunas

1

BCA Salim Group

52.726, 58

19.389,39

36,77%

63,23%

2

BDNI Sjamsul Nursalim

 28.408,00

4.932,40

17,36%

82,64%

3

BUN M. Hasan

 6.189,88

1.726,32

27,89%

72,11%

4

Bank Surya Sudwikatmo

1.886, 40

713,49

37,82%

62,18%

5

Bank RSI Ibrahim Risjad

664,11

370,83

55,84%

44,16%

TOTAL

89.874,96

27.132,42

30,19%

69,81%

             
Sumber: Audit BPK Nomor 34G/XII/11/2006, dalam RDP Bank Indonesia 2008

Sikap KPK terhadap penanganan kasus BLBI dan Century pasca Kriminalisasi Bambang Widjojanto dan Abraham Samad

Pernyataan Sebelum Kriminalisasi Pernyataan Setelah Kriminalisasi
Bambang Widjojanto BLBI bisa Terbongkar Seperti Bank Century. SKL Menjadi Fokus penyelidikan. Saksi-saksi menjadi pintu masuk. (24/12/2014) Tiga Plt Pemimpin KPK, Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi Sapto Pribowo, serta Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. Hanya terdiam saat disinggung kelanjutan penanganan sejumlah kasus seperti SKL BLBI dan Kelanjutan Tersangka baru Bank Century. Alasanya fokus ke perkara yang sudah penyidikan.

(Istana, 26/2/2015)

Abraham Samad KPK akan Panggil Megawati setelah lebaran. (25/7/2014)    
Taufiqurrahman Ruki   Penyidikan Kasus BLBI SKL Pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BNDI) Sjamsul NursalimDihentikan.

Untuk itu, kami FITRA meminta Pansel KPK untuk Selektif dalam Memilih Pemimpin KPK yang berani dan bisa menangani kasus BLBI dengan roadmap yang jelas. Jangan seperti Ruki yang tiba-tiba menghentikan penyidikan kasus BLBI ini hanya beberapa saat setelah tepilih menjadi Plt Pemimpin KPK. Apalagi ditengah rezim saat lahirnya kasus BLBI yang berkuasa kembali.

Untuk itu FITRA bersedia berdiskusi dengan Pansel KPK, terkait dengan salah satu syarat kemampuan mumpuni dalam menangani kasus BLBI.

Demikian,

Hormat Kami

Yenny Sucipto       081333111446

Apung Widadi       085293939999

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.