Skip to main content

HAK UNTUK TAHU : PIJAKAN TATA KELOLA KEPEMERINTAHAN YANG TRANSPARAN DAN AKUNTABEL

 

Rangkaian kegiatan aksi sedunia untuk Hari Hak Untuk Tahu Sedunia, 28 September 2013

Bertepatan dengan peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia, 28 September 2013, Gerakan Global untuk Transparansi, Akuntabilitas, dan Partisipasi Anggaran (The Global Movement for Budget Transparency, Accountability and Participation; Global BTAP) menyelenggarakan aksi sedunia untuk menguatkan kesadaran khalayak mengenai mendesaknya pemajuan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi anggaran di seluruh dunia. Sekira 55 organisasi masyarakat sipil dari lebih 40 negara —yang bekerja terutama untuk penguatan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi anggaran— menyelenggarakan kegiatan paralel menyeru (1) pemerintah untuk mewujudkan komitmen yang lebih kuat dan (2) warga untuk menguatkan kesadaran atas hak untuk tahu informasi publik.

Merujuk Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, akses informasi merupakan bagian hak asasi manusia. “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini  termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.”

 Prinsip-prinsip hak untuk tahu :

1. Akses informasi adalah hak setiap orang.

2. Akses informasi adalah yang utama, kerahasiaan merupakan pengecualian.

3. Hak untuk tahu berlaku di seluruh badan publik.

4. Permintaan informasi pada dasarnya harus sederhana, cepat dan tanpa biaya.

5. Para pejabat badan publik memiliki kewajiban untuk melayani pemohon informasi.

6. Penolakan atas permohonan informasi harus berdasarkan Undang-Undang.

7. Kepentingan publik merupakan hal yang lebih utama, lebih daripada kerahasiaan.

8. Setiap orang memiliki hak untuk mengkritisi putusan dan kebijakan publik yang merugikan.

9. Badan publik wajib secara proaktif mengumumkan informasi tentang profilnya.

10. Hak atas informasi  / hak untuk tahu dijamin oleh lembaga independen.

Peringatan Hari Hak untuk Tahu sedunia, sejak diprakarsai oleh FOI Advocates Network  pada 2002 di Sofia, Bulgaria bertujuan menguatkan kesadaran khalayak atas hak setiap orang untuk mengakses informasi publik, termasuk di dalamnya informasi kebijakan anggaran. Karenanya, Global BTAP meminta pemerintah dan komunitas internasional untuk menerapkan praktik baik transparansi dan partisipasi anggaran.

Dalam Global BTAP kami yakin, anggaran yang transparan dan inklusif merupakan kunci untuk membenahi layanan publik, pengurangan kemiskinan, pemenuhan hak asasi manusia, keadilan sosial, dan kelestarian-keberlanjutan lingkungan hidup.  Rakyat berhak tahu dan turut menentukan kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah dalam kerangka pelaksanaan mandat rakyat dengan uang rakyat. Partisipasi dalam pengambilan kebijakan anggaran memrupakan hak dasar dan tanggung jawab seluruh warga negara.

Dalam kerangka itu, lima lembaga di Indonesia yang menjadi anggota Global BTAP —Pattiro, Seknas FITRA, Perkumpulan Inisiatif, PP Lakpesdam NU, dan Perkumpulan IDEA— bergandeng tangan dengan jejaring OGI (Open Government Indonesia), Koalisi FOINI (Freedom of Information Network Indonesia), Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, serta jejaring masyarakat sipil, akademisi, serta Komisi Informasi terlibat dalam aksi sedunia ini.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.