Skip to main content

Menolak Perpres Pejabat Kebal Hukum Demi Percepatan Pembangunan

Kondisi Terkini

Saat ini, Pemerintahan Jokowi-JK sedang merancang sebuah aturan untuk mendorong percepatan proyek strategis nasional. Aturan tersebut akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Rebupblik Indonesia.

Alasan yang digunakan oleh Presiden untuk mendorong Perpes ini keluar adalah alasan : penyerapan anggaran daerah lemah, karena Kepala Daerah konon takut mengelolah anggaran karena takut terjerat proses hukum.

Saat ini, proses Perpres sedang berlangsung di Kemetrian Perekonomian dengan banyak proyek asing yang amsuk ke Indonesia, maka Prespes ini diharapkan oleh pemerintah segera teken dan berjalan menjadi sebuah kebijakan yang mengikat.

Permasalahan

Menurut FITRA ada beberapa permasalahan yaitu:

Masalah Penyerapan

  1. Bahwa penyerapan Anggaran yang rendah adalah kesalahan pemerintah dan birokrasi, jangan dijadikan alasan lain untuk melindungi pejabat agar tidak dapat dijerat korupsi.
  2. Penyerapan anggaran yang rendah karena, Pemerintah tidak dapat memprioritaskan pembangunan dan kebutuhan masyarakat. Sehingga anggaran tidak efektif dan efesien.
  3. Politik angaran yang tidak berpihak pada masyarakat, tetapi berpihak pada rente dan proyek menjadi penyebab anggaran Negara sulit terserap kecuali ada rented an transaksi.

Masalah Perpres

  1. Perpres tersebut tidak ada hubungannya dengan mendorong percepatan penyerapan anggaran.
  2. Bahwa Perpres tersebut justru akan menjadikan Indonesia sebagai Negara sentralistik.
  3. Prespres tersebut secara tidak langsung telah mengintervensi sistem pengawasan BPK dan BPKP.
  4. Prepres tersebut membuktikan bahwa Presiden akan mengintervensi Kejaksaan dan Kepolisian dalam hal percepatan pembangunan nasional.
  5. Prepres tersebut akan menjadi bukti bahwa Pemerintah menyediakan karpet merah untuk investor secara besar-besaran.
  6. Perpres tersebut tidak membuka ruang aspiratif terhadap masyarakat dalam pengawasan pembangunan.

Rekomendasi

Untuk itu FITRA menuntut agar:

  1. Presiden membatalkan pembahasan dan penerbitan Perpres.
  2. Presiden dan Mendagri mendorong efektifitas dan kinerja Pemerintah baik Kementrian dan Pemerintah Daerah. Bukan sebaliknya, melonggarkan aturan.
  3. Format dan waktu pembahasan anggaran perlu dirubah agar memungkinkan anggaran terserap secara bagus di daerah dan kementrian.
  4. Presiden untuk kembali kejanji, Nawacita terkait perekonomian yang berdikari, efektif dan efisien yang berorientasi kepada rakyat.

 Demikian.

Seknas FITRA

Apung Widadi (Man.Advokasi) 0852 9393 9999

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.