Skip to main content

Oleh: Misbah Hasan

Terpilihnya Abdul Halim Iskandar dan Budi Arie Setiadi sebagai Menteri dan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes/Wamendes PDTT) dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 tentu mengejutkan semua kalangan, terutama para pegiat desa. Dari latar belakang, beliau berdua hampir tidak pernah bersentuhan dengan isu desa secara langsung, meski ada pengakuan dari Menteri Desa terpilih bahwa beliau berasal dari desa sehingga sangat memahami isu desa dan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh warga desa. Tidak kalah dramatis, Wamendes juga berikrar akan lebih banyak ‘tidur’ di desa-desa saat menjabat. Apakah ini cukup?

Spektrum isu yang termaktub dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sangatlah luas. Mulai dari penerapan azas rekognisi dan subsidiaritas yang belum konkrit dijalankan, operasionalisasi kewenangan desa yang tersendat, lemahnya kapasitas perangkat dan pendamping desa, hubungan desa dengan supra desa yang masih berparadigma lama, buruknya pengelolaan aset desa, lemahnya fungsi BPD, serta rumitnya tata kelola keuangan desa adalah ‘PR’ yang harus segera diselesaikan. Tulisan ini akan fokus pada isu terakhir, yakni upaya mencari jalan keluar kerumitan tata kelola keuangan desa saat ini.

Berdasarkan riset FITRA dan refleksi lima tahun implementasi UU Desa, paling tidak ada lima permasalahan mendasar terkait tata kelola keuangan desa yang perlu segera diselesaikan oleh Mendes dan Wamendes baru. Pertama, soal transparansi anggaran desa yang belum substansial. Bila kita ‘blusukan’ ke desa-desa – sebagaimana dijanjikan oleh Wamendes saat pelantikan, pasti akan mendapati banyaknya baliho dan poster anggaran yang dipasang besar-besar di balai desa dan tempat-tempat strategis desa lainnya. Ini bentuk transparansi anggaran desa yang relatif baik. Namun demikian, informasi yang disajikan masih bersifat umum, hanya menampilkan besaran pendapatan dan belanja desa, masih sedikit yang memuat hingga ke rincian anggaran kegiatan masing-masing bidang kewenangan desa. Konsekuensinya, informasi yang didapat oleh warga desa tidak memadai dan belum dapat digunakan untuk mempengaruhi proses perencanaan dan penganggaran di tingkat desa.

Persoalan kedua adalah sempitnya ruang fiskal desa. Meski desa mendapat kucuran anggaran (cash transfer) berupa Dana Desa (DD) dari APBN, Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari APBD Kabupaten/Kota, dan Bantuan Keuangan dari Provinsi/Kabupaten/Kota serta mengelola Pendapatan Asli Desa (PADes) sendiri, tidak serta merta dapat digunakan oleh desa untuk belanja prioritas pembangunan desa. Desa harus tunduk pada Permendes tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang dikeluarkan Kemendesa setiap tahun. Permendagri tentang Pengelolaan Dana Desa juga telah mengunci Bidang, Sub Bidang, dan jenis kegiatan yang boleh atau tidak boleh dilaksanakan oleh desa. Hal ini diperparah oleh program/kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dititipkan untuk dibiayai oleh APBDesa melalui Peraturan Bupati/Walikota (Perbup/Perwali).

Meski desa mempunyai kewenangan yang luas dalam mengelola sumber daya yang dimiliki, khususnya kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal skala desa, belum semua desa berani menggunakan kewenangan tersebut. Desa-desa masih menunggu ‘kebaikan’ kabupaten/kota mau menerbitkan Peraturan Bupati/Walikota tentang Daftar Kewenangan Desa. Hingga September 2019, baru 20 persen kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang sudah menerbitkan regulasi ini. Desa juga menghadapi persoalan terkait ketidakkonsistenan antara kebijakan yang dikeluarkan Kemendesa dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Contoh terkini adalah perbedaan nomenklatur anggaran di Kemendesa No. 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Refleksi ketiga adalah terkait rendahnya partisipasi warga desa dan lemahnya fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Proses perencanaan dan penganggaran di tingkat desa melalui Musyawarah Desa (Musdes) masih terkesan formalitas, didominasi oleh elit desa ‘elit capture’, serta belum responsif gender dan inklusif. Masyarakat miskin dan kelompok-kelompok rentan di desa, misalnya kelompok perempuan miskin, penyandang disabilitas, anak, dan lansia belum mendapat akses yang setara dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lainnya. Hal ini diperparah dengan lemahnya fungsi monitoring oleh BPD.

BPD sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 110 Tahun 2016 mempunyai tiga fungsi utama, yakni membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Artinya, BPD mempunyai andil besar dalam menentukan kualitas proses dan substansi dokumen-dokumen perencanaan dan penganggaran desa, seperti RPJMDesa, RKPDesa, dan APBDesa. Proses yang berkualitas adalah ketika diketahui oleh seluruh warga desa (transparan) dan melibatkan tidak hanya elit desa, tetapi juga warga miskin dan kelompok rentan di desa (partisipatif dan inklusif). Sedangkan dokumen desa yang berkualitas adalah ketika RPJMDesa, RKPDesa, dan APBDesa mengakomodasi kepentingan kelompok miskin di desa, seperti petani pekerja, nelayan, kelompok perempuan, penyandang disabilitas, lansia, dan anak dalam bentuk program dan kegiatan yang memberi manfaat kepada mereka.

Problem keempat adalah tingginya kasus penyimpangan anggaran desa. Hingga 2019, Dana Desa yang telah dikucurkan oleh pemerintah ke desa mencapai Rp 257,7 triliun (2015-2019). Berdasarkan catatan Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa, per Semester I 2018 ada 1.371 kasus penyimpangan Dana Desa yang melibatkan 184 Kepala Desa dengan nominal kerugian negara sebesar Rp 40,6 milyar. Kasus-kasus inilah yang kemudian memunculkan masalah kelima anggaran desa, yakni menguatnya kontrol Supra Desa dalam pengawasan anggaran desa. Kemendesa dan Kemendagri sampai harus membuat kesepakatan (MoU) dengan Kepolisian dan Kejaksaan Republik Indonesia untuk memantau pelaksanaan Dana Desa. Akibatnya, banyak Pemerintah Desa yang justru tertekan dan tidak maksimal dalam mengelola anggarannya.

Langkah Perbaikan

‘PR’ Mendes dan Wamendes baru memang relatif berat. Lima persoalan tata kelola keuangan desa di atas ditambah dengan masalah-masalah teknis teknokratis lain seperti rumitnya menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan dan Pelaporan APBDesa, wajib direspon melalui terobosan-terobosan kebijakan baru.

Rekomendasi yang bisa dipertimbangkan kedepan, antara lain, pertama, memanfaatkan teknologi informasi dalam mendorong desa lebih transparan (desa era 4.0); kedua, memberi ruang fiskal (diskresi fiskal) yang lebih luas kepada desa. Hambatan dan pembatasan kewenangan desa yang banyak tertuang dalam regulasi turunan UU Desa harus segera diminimalisir; ketiga, mendorong akuntabilitas sosial di tingkat desa. Pra kondisinya adalah dengan membuat aturan tentang pemilihan Kepala Desa dan BPD yang lebih demokratis dan tanpa unsur politik uang (money politic). Penguatan kapasitas warga dan BPD selaku representasi dan kanal aspirasi warga desa juga patut mendapat porsi anggaran lebih; Keempat, mengurangi intervensi pengawasan Supra Desa secara berlebihan dan memperkuat pengawasan warga yang lebih ‘organik’; Kelima, menyederhanakan mekanisme penyusunan dan pelaporan anggaran desa; dan terakhir, mempercepat literasi anggaran desa untuk menciptakan warga desa yang lebih aktif dan kritis (active citizen and critical engagement).

*Penulis adalah: Sekretaris Jenderal FITRA periode 2018-sekarang. Saat ini sedang menyelesaikan kuliah Kajian Gender di Pasca Sarjana Universitas Indonesia. Lebih dari 15 tahun aktif di dunia NGOs. Fokus isu yang didalami antara lain terkait dengan ekonomi makro, anggaran publik (APBN/APBD), kesetaraan gender, dan kebijakan publik.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.