Jakarta Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menduga adanya penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 41 miliar di Kementerian Agama. Menteri Agama Suryadharma Ali meminta LSM itu membuktikan tudingan tersebut.
“Kalau memang benar dilaporkan saja. Masalah itu soalnya terkadang ada cerita tapi tak ada bukti atau ada cerita tapi sebenarnya cerita itu sudah selesai,” kata Menteri Agama Suryadharma di Hotel Crowne, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (21/6/2011).
Hal ini diungkapkan Suryadharma usai acara deklarasi dukungan PPP se-Indonesia untuk pencalonan dirinya sebagai Ketua DPP PPP 2011-2016.
Suryadharma mengatakan, laporan pertanggungjawaban tahun 2010 Kementerian Agama telah selesai diaudit BPK. Menurutnya dalam laporan itu memang ada temuan, namun bukan temuan korupsi.
“Ada temuan namun bukan berarti setiap ada temuan itu ada korupsi. Karena terkadang temuan itu juga tidak menunjukkan Kementerian Agama melakukan kesalahan,” katanya.
Suryadharma menyatakan, BPK menyatakan laporan keuangan Kementerian Agama tahun 2010 dan 2009 diangap wajar dengan pengecualian.
“Kita memang belum bisa menaikkan dari wajar dengan pengecualian menjadi wajar tanpa pengecualian, tapi kami terus berusaha. Namun level wajar dengan pengecualian tidak hanya ada di Kementerian Agama tapi ada di berbagai instansi lain,” katanya.
Namun sayangnya, Suryadharma tidak ingat temuan-temuan apa saja yang diungkapkan BPK. “Itu ada beberapa temuan tapi saya lupa. Kalau mau jelas tanya BPK saja,” katanya.
Sebelumnya, Fitra merilis dugaan adanya penyimpangan dana Bantuan Sosial (Bansos) di 8 kementerian. Kementerian-kementerian itu adalah Kementerian Pendidikan Nasional menempati urutan pertama yakni Rp 1,469 triliun. Menyusul Kemenpora (Rp 407 miliar), Kementerian Sosial (Rp 236 miliar), Kementerian Kesehatan (Rp 141 miliar), Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (Rp 93 miliar), Kementerian Agama (Rp 41 miliar). Sisanya dipegang oleh Kementerian Pertanian (Rp 10,7 miliar serta Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Rp 4,3 miliar).
“(Caranya) dengan sengaja hanya disimpan atau mengendap pada pihak ketiga seperti bank atau kelompok masyarakat/koperasi. Atau karena anggaran bansos terjadi penyimpangan dalam penyalurannya,” kata Koordinator Advokasi dan Investigasi FITRA, Uchok Khadafi, dalam siaran persnya.
(nal/nrl)
Sumber: Detik.com