Jakarta, 5 Agutus 2020
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, mengatakan perjalanan dinas di kalangan aparatur sipil negara (ASN) akan diterapkan secara selektif, di tengah meningkatnya kasus positif Covid-19 di kalangan ASN yang mencapai hampir 1.000.
Pemerintah telah mengizinkan kembali para ASN melakukan perjalanan dinas demi menggerakkan ekonomi, kebijakan yang disebut pengamat anggaran ‘sembrono’, baik dari segi anggaran maupun kesehatan.
Pengamat menyorot masalah efisiensi di tengah pandemi, merujuk temuan BPK, bahwa pada 2019 saja masih ditemukan sejumlah perjalanan fiktif di sejumlah lembaga.
‘Bantu perekonomian lokal’
Sejumlah ASN di beberapa lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, telah melakukan perjalanan dinas ke luar kota, di tengah peningkatan kasus positif Covid-19 di kalangan ASN yang nyaris mencapai 1.000 orang akhir pekan lalu, menurut data Badan Kepegawaian Nasional.
Perjalanan mulai berlangsung setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mengeluarkan edaran yang mengizinkan perjalanan dinas, dengan sejumlah persyaratan Juni lalu.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, bahkan sempat meminta tujuh kementerian di bawah kementeriannya melakukan perjalanan dinas demi menggerakkan ekonomi.
Salah satu lembaga yang sudah melakukan perjalanan adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, sebagaimana dijelaskan Juru Bicara Satgas Penanganan Dampak Covid-19 kementerian itu, Ari Juliano Gema.
Ari mengatakan perjalanan dilakukan selektif dan protokol kesehatan ketat.
Ia menjelaskan mengapa perjalanan itu penting.
“Perjalanan dinas ASN, dengan kegiatan-kegiatan ASN di daerah sangat membantu sekali perekonomian masyarakat lokal…karena dalam satu kegiatan saja, misalnya, itu bisa berkegiatan di hotel, di restoran, ada juga perjalanan pesawat,” kata Ari.
“Sangat memberi kontribusi signifikan pada perkembangan ekonomi daerah.”
‘Kebijakan sembrono’
Namun, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Misbah Hasan, menilai kebijakan terkait perjalanan dinas itu “sembrono”, baik dari segi anggaran maupun kesehatan,
Dari segi anggaran, Misbah mengatakan, kementerian semestinya bisa mengalirkan dana itu ke daerah-daerah untuk penanganan Covid-19.
Penyaluran, katanya, juga berguna untuk mempercepat penyerapan anggaran yang masih rendah.
“Sebenarnya daerah-daerah sangat memerlukan kelengkapan kesehatan, misalnya APD atau peralatan rapid test, atau swab yang harusnya diperbanyak terutama di daerah yang tingkat persebarannya Covid-19-nya tinggi.
“Ini satu alternatif bagaimana serapan anggaran bisa segera ditunaikan. Serapan anggaran melalui perjalanan dinas itu sangat rentan penyimpangan anggaran dan mengingkari komitmen pemerintah sendiri yang sejak awal ingin melakukan efisiensi anggarannya,” ujar Misbah.
Terkait apa yang disebutnya penyimpangan, Misbah merujuk pada temuan BPK untuk tahun 2019.
Dalam laporan itu, BPK menemukan penyimpangan perjalanan dinas di sejumlah kementerian dan lembaga yang mencapai Rp102 miliar.
Di antaranya, lebih dari Rp20 miliar belum dilaporkan pertanggungjawabannya, sementara lebih dari Rp700 juta tercatat dipakai untuk perjalanan fiktif.
Menanggapi itu, Menteri Pan-RB Tjahjo Kumolo, dalam pernyataan tertulisnya, mengatakan pihaknya akan menelaah lebih dalam temuan BPK itu.
“Kemen PAN-RB akan menelaah lebih dalam temuan BPK tersebut bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bila benar terjadi perjalanan fiktif, pimpinan instansi diwajibkan memberikan sanksi berat bagi yang terlibat agar terjadi efek jera,” ujarnya.
Tjahjo menambahkan kementeriannya akan mengingatkan seluruh instansi untuk menerapkan sistem penugasan perjalanan dinas yang selektif dan akuntabel.
“[Kementerian] menugaskan inspektorat di setiap instansi pemerintah untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kegiatan perjalanan dinas,” tambahnya
‘Harus dipilah’
Sementara itu, dari aspek kesehatan, Riris Andono, epidemiolog Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, mengatakan perjalanan akan membuka peningkatan penularan Covid-19. Maka perjalanan dinas perlu “dipilah” dengan baik.
“Perlu dilihat lagi prioritas perjalanannya itu memang esensial atau tidak. Kalau tidak esensial ya sekarang orang sudah banyak melakukan meeting dengan Zoom. Tapi kan ada hal-hal yang memang mungkin tidak bisa dilakukan jarak jauh…
“Menggerakan ekonomi iya, tapi bisa dipilah-pilah,” kata Riris.
Untuk menekan angka penularan melalui perjalanan, ia mengatakan pemerintah juga perlu mempertimbangkan penerapan karantina wajib bagi para ASN yang bepergian itu.
Sementara, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB, Rini Widyantini, menjelaskan, perjalanan dinas akan dilakukan dengan pengawasan ketat, salah satunya, dengan memperhatikan zonasi Covid-19.
“Nggak bisa sembarangan orang pergi meninggalkan tempat atau menuju suatu tempat. ASN yang akan melakukan perjalanan perlu mengecek dulu apakah dia berada di dalam zona merah atau tidak.
“Jika kantornya ada di zona merah, maka tidak boleh dia keluar. Tujuannya juga harus diperhatikan. Kalau ke zona merah tidak diperbolehkan,” katanya.
Hingga kini, setidaknya dua daerah telah melaporkan penularan kasus melalui perjalanan dinas, yakni ASN di Trenggalek di Jawa Timur, dan Ambon, Maluku, yang masing-masing sempat dinas ke Jakarta.
Bupati Trenggalek, Moch Nur Arifin, mengatakan satu ASN-nya positif Covid-19 setelah melakukan dinas ke Jakarta untuk membahas percepatan proyek strategis dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ke depan, Nur mengatakan, ASN yang bertugas ke luar kota akan diobservasi selama tiga, untuk melakukan tes swab dan menanti hasilnya.
“Kalau hasil tes negatif, mereka nggak perlu diisolasi,” ujarnya.