Skip to main content

Pembangunan erat kaitannya dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat agar tercipta sebuah kesejahteraan. Dalam mewujudkan sebuah kesejahteraan, pemerintah harus juga memperhatikan masalah kemiskinan. Karena kemiskinan merupakan hal yang tidak dapat dilepaskan dari masalah pemenuhan kebutuhan hidup. Rendahnya kualitas hidup penduduk miskin berakibat pada rendahnya tingkat pendidikan dan kesehatan sehingga dapat mempengaruhi produktivitas, ketergantungan, dan kerentanan sosial. Dengan demikian maka pengentasan dan penanggulangan kemiskinan diharapkan dapat mengangkat taraf hidup masyarakat miskin. Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat (1), (2) dan (3) mengamanatkan tentang kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Undang-Undang No. 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial mendefinisi-kan perlindungan sosial sebagai upaya mencegah dan mengatasi risiko dari guncangan dan kerentanan sosial. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menerjemahkan bahwa perlindungan sosial adalah program untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat Indonesia dengan memaksimalkan transparansi anggaran di level nasional dan daerah, perencanana program yang partisipatif, pelaksanana program yang akuntabel, dan berkelanjutan.


Penulis:
Abu Bakar A Hasan, Betta Anugrah Setiani, Gurnadi Ridwan, Wasanti

Dukungan:
International Budget Partnership

Tahun:
2020