Skip to main content

Oleh: Rizka Fitriyani

Anak merupakan generasi penerus yang memiliki hak yang sama untuk tumbuh, berkembang sesuai dengan potensinya. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi anak dan memastikan bahwa anak Indonesia dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, sebagaimana tercantum di dalam Undang – Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28 B ayat 2.


Stunting Berisiko Menurunkan Kualitas Sumber Daya Manusia Suatu Negara. Stunting, masih menjadi masalah di Indonesia yang harus diatasi secara serius, mengingat sekitar 2 hingga 3 persen dari Pendapatan Domestik Bruto atau PDB “hilang” per tahunnya akibat stunting [1]. Prevalensi stunting di Indonesia masih tinggi jika dibandingkan dengan ketentuan ambang batas yang ditetapkan WHO yaitu sebesar 20%.


Prevalensi Stunting Indonesia Masih Jauh Diatas Rata-Rata Prevalensi Stunting Secara Global. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Joint Child Malnutrition Estimates (UNICEF, WHO, World Bank Group, Joint Child Malnutrition Estimates,2021) persentase prevalensi stunting secara global pada tahun 2020 mencapai 22 persen, sedangkan persentase prevalensi stunting Indonesia di tahun 2020 berada pada angka 26,92 persen [2] , yang artinya prevalensi stunting indonesia masih berada diatas rata-rata prevalensi global. Untuk di tahun 2022, pemerintah menargetkan untuk menurunkan prevalensi stunting menjadi 21 persen atau turun 3 persen dari tahun 2021 sebesar 24,4 persen [3]

Sumber : UNICEF, WHO, World Bank Group, Joint Child Malnutrition Estimates,2021 dan stunting.go.id, diolah


Mengatasi prevalensi stunting yang masih tinggi terus dikejar oleh pemerintah, dari sisi anggaran, pemerintah mencoba untuk mengimplementasikan upaya melalui penyaluran dana transfer untuk mengatasi permasalahan stunting, dan juga melakukan fokus anggaran belanja terkait anggaran stunting pada kementerian dan Lembaga.

Gambar : Alokasi Anggaran Pada Output K/L TA 2019-2022 Yang Mendukung Penurunan Stunting (dalam Triliun Rupiah)

Sumber : dashboard.stunting.go.id, diolah.

Rerata rasio Alokasi Anggaran Pada Output K/L TA 2019-2022 Yang Mendukung Penurunan Stunting terhadap total anggaran belanja K/L terhadap total anggaran belanja K/L pada periode yang sama hanya sebesar 4 persen. Pada periode 2019 – 2022 rerata anggaran pada output k/l yang mendukung penurunan stunting mencapai sebesar 36,8 triliun, namun jika dilihat secara rasio dengan total belanja K/L pada periode yang sama masih bisa dikatakan cukup kecil yaitu pada rasio realisasi tahun 2019 sebesar 3,3 persen, rasio ditahun 2020 realisasinya sebesar 4,6%, ditahun 2021 rasionya sebesar 3,4 persen, dan pada tahun 2022 hanya sebesar 3,6%, yang artinya besaran rasio anggaran yang mendukung penurunan stunting setiap tahunnya tidak mengalami peningkatan yang cukup signifikan.


Pemerintah Daerah Masih Bergantung Pada Dana Transfer Dalam Mengatasi Stunting. Pemerintah pusat juga menyalurkan dana transfer kepada pemerintah daerah berupa DAK Fisik dan DAK non Fisik, maupun dana desa untuk mendukung penurunan stunting di daerah, jumlah alokasi anggaran yang ditransfer bertambah setiap tahunnya. Akan tetapi, pemberian anggaran ini malah cenderung membuat daerah menjadi bergantung. Berdasarkan hasil sementara tagging dan tracking anggaran APBD yang dilakukan Kemenkeu dan Bank Dunia kepada 508 kab/kota (dan 34 provinsi), diketahui bahwa total alokasi APBD kab/kota untuk intervensi penurunan stunting diperkirakan Rp59,8 T pada 2021 dan Rp60,8 T pada 2022, dan Rata-rata porsi alokasi terkait stunting per kab/kota baru mencapai 8% pada Tahun 2021 (8,4%) dan Tahun 2022 (7,8%). Tak hanya itu, berdasarkan tagging dan tracking anggaran pada APBD juga diketahui bahwa dari alokasi anggaran sebesar Rp60 triliun dana terkait stunting dalam APBD, sekitar 69% (Rp 42 trilyun) berasal dari dana transfer ke daerah termasuk DAK, dan 31% (Rp 18 trilyun) Alokasi non dana transfer [4]. Hal ini menggambarkan bahwa komitmen ditingkat daerah dalam mengatasi stunting masih belum sinergi dengan pemerintah pusat, hal ini menjadi salah satu permasalahan didalam implementasi pengentasan stunting di Indonesia.

Sumber: Bahan Paparan DAK Lintas Sektor dalam Penurunan, Stunting: Refleksi dan Penguatannya, Kementerian PPN/Bappenas Juni 2022


[1] Laporan Perkembangan Ekonomi Dan Fiskal Daerah Sinergi Pendanaan Mei 2022, Hal.10

[2] https://stunting.go.id/angka-prevalensi-stunting-tahun-2020-diprediksi-turun/

[3] https://nasional.kompas.com/read/2022/05/11/17322001/pemerintah-targetkan-angka-prevalensi-stunting-turun-3-persen-pada-2022

[4] Bahan Paparan Dr. Suprayoga Hadi, Pentingnya Komitmen Kepemimpinan Di Daerah Dalam Percepatan Penurunan Stunting, kemensetneg, 2022. Hal 5-6.