Skip to main content

Meski megaproyek pembangunan kompleks parlemen belum disetujui, DPR RI telah menggandeng Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), membuat sayembara desain dengan total hadiah Rp 400 juta.

Sekjen Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Yenny Sucipto, menilai dasar hukum sayembara tersebut janggal. Seharusnya yang digunakan adalah Peraturan PU No 45 tahun 2007 tentang Prosedur Pembangunan Gedung Negara. Namun yang digunakan adalah Undang-Undang No 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.

Yenny menilai kejanggalan-kejanggalan tersebut patut dicurigai karena ada kepentingan tertentu yang harus diakomodir. Sehingga kendati anggaran belum disetujui, sayembara sudah lebih dahulu digelar.

“Ini semakin menegaskan adanya Indikasi kuat, ada kepentingan tertentu yang memaksa proyek ini harus berjalan,” beber dia.

Detail penganggaran proyek senilai Rp 1,2 triliun itu juga belum selesai dibahas di internal DPR. Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dan Badan Anggaran (Banggar) DPR pun belum memutuskan. Sehingga belum bisa dikatakan mayoritas anggota dewan setuju.

FITRA meminta sayembara tersebut dibatalkan. Selain tidak memiliki dasar hukum yang jelas, pembangunan gedung baru juga bukan prioritas. Karena yang lebih dibutuhkan DPR saat ini adalah efektifitas bekerja, ketimbang gedung baru.

“Selain itu politik anggaran DPR tidak berpihak pada rakyat. Anggaran Rp 1,2 Triliun bisa membuat 12.000 ruang kelas. Sekitar 6.000 perumahan rakyat,” tegas Yenny.

Sumber : www.tribunnews.com

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.