Rencana penerbitan Kartu Nikah jelas pemborosan anggaran negara, apalagi kartu tersebut tidak dimaksudkan untuk mengganti Buku Nikah. Di kolom KTP juga sudah tercantum informasi nikah/belum. Itu artinya, Kartu Nikah tidak diperlukan.
Ke depannya, penerbitan Kartu Nikah ini bisa dijadikan alat transaksi baru bagi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pasang tarif bila warga tidak segera mendapatkan Kartu Nikah.
Kami sepakat dengan KPK bahwa proses pengadaan Kartu Nikah ini perlu diawasi lebih ketat, karena sangat rawan korupsi. Caranya adalah memastikan proses pengadaannya transparan dan akuntabel.
Atas dasar itu, kami mendorong KPK mengawasi pengadaannya, lalu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit pelaksanaannya. Ini bila Kementerian Agama tetap menjalankan program pengadaan Kartu Nikah.
Sumber: https://m.watyutink.com/opini/Kartu-Nikah-Tidak-Diperlukan