Skip to main content

Berdasarkan laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam buku Status Lingkungan Hidup Indonesia (SLHI) pada tahun 2020, menunjukan bahwa kondisi lingkungan semakin menghawatirkan, hal tersebut dikonfirmsi melalui tiga isu krusial yang menjadi perhatian KLHK. Pertama, Isu Sumberdaya Air, di mana akibat dari perubahan dan kerusakan hutan diperkirakan akan memicu terjadinya kelangkaan air baku, terutama pada pulau-pulau yang memiliki tutupan hutan sangat rendah seperti Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Dalam RPJMN 2020-2024 dijelaskan bahwa ketersediaan air sudah tergolong langka hingga kritis disebagian besar wilayah Pulau Jawa dan Bali padahal ketersediaan air pada setiap pulau harus dipertahankan di atas 1.000m/kapita/tahun (Sururi, 2018). Kedua, Isu Lahan, isu lahan tidak lepas dari semakin pesatnya pertumbuhan penduduk, belum lagi banyaknya alih fungsi lahan untuk kebutuhan pertambangan dan perkebunan tidak jarang menyebabkan bencana, seperti yang terjadi di Kota Batu Jawa Timur dimana alih fungsi hutan dalam skala besar menyebabkan terjadinya banjir badang yang menewaskan 7 orang, 35 rumah rusak parah, dan 33 rumah lainnya terendam lumpur (news.detik.com, 2021). Ketiga, Isu Sampah, sampah menyumbang cukup besar kerusakan lingkungan. Sampah tidak hanya sebagai bencana lingkungan tetapi juga bencana kesehatan. Minimnya ketersediaan infrastruktur, sarana-prasarana dan buruknya model pengelolaan sampah khususnya di sebagian besar wilayah perkotaan berakibat pada terjadinya pencemaran sampah yang sangat masif baik di darat (land base) dan di laut (sea base). Berdasarkan rilis International Pollutants Elimination Network (IPEN) bersama National Toxic Network (NTN) pada tahun 2018, laut sudah tercemar oleh kimia beracun, termasuk pestisida berbahaya, obat-obatan, dan Polutan Organik Persisten (POPs) seperti Polychloro biphenyls (tekno.tempo.co, 2021).


Di sisi lain, alokasi anggaran belanja fungsi perlindungan lingkungan hidup di daerah cenderung kecil dibandingkan dengan alokasi belanja fungsi lainnya (Lihat Grafik 1). Terbatasanya pendanaan terkait perlindungan lingkungan hidup di daerah menjadi salah satu penyebab minimnya aksi dalam peningkatan kualitas lingkungan hidup. Sebagai contoh dari tahun 2016-2021 belanja daerah untuk fungsi lingkungan hidup di 542 daerah rata-rata hanya di bawah 2%, alokasi terbesar terjadi pada tahun 2021 yaitu sebesar 2,6% atau Rp32 triliun


Terakhir, minimnya model collaborative governance baik antar pemerintahan, pemerintah dengan sektor swasta dan pemerintah dengan masyarakat. Collaborative governance sendiri merupakan klaborasi lembaga publik dengan pihak lain (masyarakat sipil dan sektor swasta) yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk menyelesaikan masalah (Ansell dan Gash, 2007). Minimnya klaborasi ini bisa dilihat dari kebijakan nasional yang tidak secara masif diterapkan, seperti contoh dalam kasus pengelolaan sampah berdasarkan data http://ciptakarya.-pu.go.id, dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia, hannya 45% yang sudah memiliki Perda Persampahan dan Perda Retribusi Persampahan, hal ini menunjukan bahwa belum semua pemerintah daerah berkomitmen dalam mengatasi masalah sampah karena adanya kekosongan hukum yang mengatur di level daerah, pedahal pemerintah pusat secara berkala aktif memberikan sosialisasi (Seknas Fitra, 2021). Belum lagi minimnya pelibatan masyarakat dalam tahapan pembangunan daerah menjadikan program pemerintah tidak berjalan optimal.