Skip to main content

Salam Transparansi!
Empat tahun sudah Modul Sekolah Anggaran Desa (Sekar Desa) dikembangkan dan diimplementasikan. Pada mulanya, di 2017–2018 hanya ada 16 desa di empat (4) kabupaten yang menjadi percontohan dan pengembangan modul ini. Berikutnya, pada 2019–2020 Modul Sekar Desa digunakan sebagai panduan literasi anggaran desa bagi masyarakat, BPD, dan perangkat desa di 33 desa di 11 kabupatan dampingan FITRA dan KOMPAK. Beberapa desa lain telah mereplikasi praktik Sekar Desa ini dengan biaya dari APBDesa mereka sendiri maupun dukungan dari kecamatan atau APBD.


Pada prinsipnya, Modul Sekar Desa merupakan panduan yang dapat digunakan oleh pendamping desa, pendamping lokal desa, fasilitator yang berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pembina Teknis Pemerintah Desa (PTPD)tingkat kecamatan, maupun Pemerintah Daerah untuk mendorong tata kelola pemerintahan desa yang baik melalui perencanaan dan penganggaran desa yang lebih transparan, partisipatif, akuntabel, dan inklusif.


Modul Sekar Desa ini juga dimaksudkan untuk memperkuat masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)dalam mendorong akuntabilitas sosial di desa. Aktor utama akuntabilitas sosial di desa adalah warga desa. BPD merupakan “kanal” yang dapat digunakan oleh warga desa untuk mewujudkan akuntabilitas sosial tersebut, karena BPD mempunyai peran strategis dalam pemerintahan desa. BPD dapat menjembatani aspirasi dan pengaduan warga,terlibat dalam penyusunan peraturan di tingkat desa (Perdes), serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Seknas FITRA bekerja sama dengan KOMPAK telah membuktikan bahwa ketika warga desa dan BPD diperkuat kapasitasnya, mereka mampu berpartisipasi, menjalankan peran dan fungsi BPD sebagaimana mestinya. Salah satu bahan penguat kapasitas warga desa dan BPD adalah Modul Sekar Desa yang sedang Anda baca saat ini.


Modul Sekar Desa ini disusun dan disempurnakan berdasarkan regulasi yang berlaku dan pengalaman pendampingan warga desa dan BPD yang dilakukan oleh FITRA. Pada edisi revisi 2020 ini, kami menambah lembar informasi terkait pelaksanaan Musyawarah Desa dan pembangunan berkelanjutan desa atauSustainable Development Goals (SDG) Desa. Untuk itu, Seknas FITRA mengucapkan terima kasih kepada penulis, kontributor,reviewer, KOMPAK dan Pemerintah Australia yang telah memberikan dukungan program dan pendanaan, Kementerian Desa, PDTT,Kementerian Dalam Negeri,Sub-NationaldanDistrict CoordinatorKOMPAK,Community OrganizerFITRA, Kepala Desa dan BPD lokasi dampingan, dan pihak-pihak yang membantu terbitnya modul ini.

Penulis:
Misbah Hasan, Badiul Hadi

Dukungan:
KOMPAK

Tahun:
2020