Oleh: Misbah Hasan
Sekretaris Jenderal FITRA Misbah Hasan mengatakan Pimpinan KPK yang baru dilantik hari ini punya beban berat untuk membuktikan kepada masyarakat luas bahwa di bawah kepemimpinan mereka dan perubahan struktur dan tata kerja terbaru sebagaimana diatur dalam revisi UU KPK, kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi akan menjadi lebih baik. Hal ini disebabkan revisi UU yang didorong pemerintah tersebut tersebut berangkat dari asumsi bahwa kinerja pemberantasan korupsi oleh KPK selama ini belum optimal dan perlu diperbaiki. Hal ini tentu akan menjadi sorotan semua pihak dalam menilai kinerja KPK sekaligus efektivitas revisi UU KPK yang didorong oleh pemerintah.
“Jangan sampai justru dengan pengaturan terbaru mengenai struktur dan tata kerja KPK ini kinerja KPK dalam memberantas korupsi malah menurun dibanding periode-periode sebelumnya. Ini harus menjadi catatan para pimpinan yang baru dilantik. Pimpinan KPK yang baru dilantik harus bisa menjawab hal ini” kata Misbah.
Capaian kinerja KPK periode 2014-2019 setidaknya menjadi tolok ukur kinerja pimpinan KPK baru dalam pemberantasan korupsi. Capaian itu diataranya, tahun 2018 KPK melakukan 157 kegiatan penyelidikan, 178 penyidikan, dan 128 kegiatan. Dan Lebih dari 500 miliar rupiah telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara.Termasuk di dalamnya dari pendapatan hasil lelang barang sitaan dan rampasan dari perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 44,6 miliar.
Lebih lanjut, Misbah menyebut bahwa salah satu hal yang paling disoroti masyarakat sejauh ini adalah pengaturan mengenai perlunya ijin Dewan Pengawas KPK dalam hal penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan. Karena hal ini akan berpengaruh terhadap langkah OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang biasa dilaksanakan oleh KPK dalam pengungkapan kasus. Menurutnya, hal ini termasuk yang akan menjadi pertaruhan pimpinan baru, jangan sampai langkah OTT justru tidak efektif di bawah kepemimpinan baru di KPK. Demikian pula halnya dengan keberadaan Dewan Pengawas.
“Dewan Pengawas juga jangan sampai malah dituding menjadi biang masalah dalam efektivitas KPK untuk melakukan OTT. Melainkan, justru kegiatan OTT KPK harus lebih meningkat progressnya,” katanya.
Kewenangan Dewan Pengawas KPK tersebut diatur dalam pasal 37B ayat (1) huruf (b), dari enam kewenangan Dewan Pengawas, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hari ini Presiden juga telah menetapkan 5 orang anggota Dewan Pengawas KPK, yaitu: Artidjo Alkostar (Mantan Hakim Mahkamah Agung), Albertina Ho (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang), Syamsuddin Haris (Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), Harjono (Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi), dan Tumpak Hatarongan Panggabean (Mantan Wakil Ketua KPK (2003-2007).
Misbah juga menyebut bahwa Pimpinan KPK baru ditantang untuk berani mengungkap kasus-kasus besar yang selama ini belum dituntaskan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya, bahkan cenderung dipeti-eskan, seperti kasus BLBI, Century, Hambalang, dll.