Pasal 9 UU KIP mengamanatkan Badan Publik untuk menyediakan dan mengumumkan informasi publik secara berkala. Termasuk dalam kategori informasi ini adalah informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, kegiatan dan kinerja Badan Publik, laporan keuangan, dan informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-‐undangan. Secara lebih terperinci, ketentuan pasal 9 tersebut diatur dalam pasal 11 Peraturan Komisi Informasi Pusat No.1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik. Ketentuan ini menunjukan bahwa salah satu kewajiban Badan Publik adalah menyediakan dan mengumumkan informasi anggaran yang dikelola dan digunakan dalammelaksanakan tugas dan fungsinya. • Indonesia merupakan salah satu dari delapan negara pendiri Open Government Partnership (OGP) yang berkomitmen untuk meningkatkan ketersediaan informasi, mendukung partisipasi publik, menerapkan integritas tertinggi, dan meningkatkan akses teknologi untuk memperoleh informasi. Salah satu rencana dan aksi Open Government Indonesia (OGI) tahun 2012 adalah mendorong dipublikasikannya Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) seluruh Badan Publik. Untuk itu, optimalisasi implementasi UU No. 14/2008 merupakan salah satu prasyarat utama untuk mencapai komitment tersebut.