Keterbukaan Informasi merupakan fenomena Global yang telah dikenal hampir di seluruh Negara, termasuk Indonesia. Hal itu tertuang dalam pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperloleh informasi untuk mengembagkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperloleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” Dengan demikian, hak terhadap informasi merupakan bagian dari Hak Asasi dijamin dalam konstitusi.

Detil
Judul | Panduan Pengelolaan “Budget Resource Centre” Pusat Pengetahuaan Anggaran |
Peyusun | SEKNAS FITRA |
Penerbit | SEKNAS FITRA, Jakarta |
Tahun Terbit | 2010 |
Download |