Skip to main content

Sesuai judulnya, kertas kerja ini berupaya menyampaikan gagasan tentang perlunya pemikiran untuk melakukan reformasi perlindungan sosial di Indonesia. Dorongan untuk melakukan upaya upaya perbaikan dan reformulasi perspektif diperlukan untuk menanggapi realita lapangan dan perkembangan kebijakan Pemerintah, Secara umum, karakteristik pendekatan yang berlaku adalah ekspansi program dan pendanaan namun dalamkendali yang bersifat sentralisasi. Lebih jauh, program perlindungan sosial yang seharusnya dilaksanakan untuk waktu yang terbatas dan untuk kelompok sasaran khusus, ternyata menjadi program yang terus tumbuh anggarannya namun tidak mengena kelompok sasasran masyarakat termiskin. Dalam hal ini,harus diakui bahwa perlindungan sosial juga dilaksanakan secara luas oleh keluarga dan ragam komunitas. Realita akan sifat gotong royong dan inisiatif masyarakat kiranya perlu diakui keberadaannya. Belajar dari pengalaman permasalahan distribusi bantuan sosial di masa Covid 19, Indonesia juga saat ini didorong untuk mengembangkan jaminan sosial yang bersifat universal. Universal Benefit Income juga saat ini menjadi salah satu buah fikiran yang perlu diulas bersama.

Secara umum naskah ini ingin berargumen bahwa Indonesia perlu terus memperkuat bentangan program perlindungan sosialnya. Penguatan sistem perlindungan sosial diperlukan untuk menghindari tumpeng tindih program maupun tumpeng tindih kelompok sasasarannya. Efektifitas dan juga efisiensi program juga menjadi penting dalam kerangka akuntabilitas penggunaan dana publik. Berdasarkan kondisi umum di atas, kertas kerja ini mengajukan tiga argumen utama dalam payung reformasi perlindungan sosial Indonesia, yakni :

  1. penyelarasan melalui integrasi untuk merapatkan jenis program perlindungan sosial,
  2. perlunya penguatan peran Pemerintah Daerah untuk mengembangkan program pelayanan sosial
  3. akomodasi inisiatif kegiatan bantuan oleh masyarakat luas sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial nasional