Skip to main content

Oleh: Misbah Hasan dan Wasanti

Teror bom yang terjadi dikediaman Laode M. Syarif dan Agus Rahrjo pada tanggal 9 Januari 2019, diduga merupakan bom pipa palsu. Kejadian tersebut sangat mengejutkan karena teror ditunjukan ke pada dua pimpinan lembaga antirasuah (Ketua dan Wakil Ketua KPK).

FITRA menilai terror bom tersebut merupakan bentuk kriminalisasi dan intimidasi yang harus segera dituntaskan oleh pihak berwajib. Jika tidak maka negara gagal memberikan rasa keadilan kepada korban, mengingat Negara Indonesia merupakan Negara hukum sebagaimana tertera dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

Sebelumnya lembaga antirasuah ini juga pernah mendapatkan teror, salah satunya yang dialami penyelidik KPK Novel Baswedan. Penyiraman air keras ke pada Novel Baswedan yang terjadi pada tanggal 11 April 2017 sampai hari ini pelakunya belum bisa ditemukan. Seharusnya pihak berwenang bisa melakukan pencegahan  bahkan penyelidikan, apalagi negara memiliki alokasi anggaran untuk fungsi ketertiban dan keamanan yang cukup besar, sepanjang tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 rata-rata mengalami kenaikan sebesar 13,2%. Adapun jumlah alokasi anggaran ketertiban & keamanan selama 5 tahun terakhir dapat dilihat pada grafik di bawah ini :

Sumber: Nota Keuangan APBN TA 2019 dan Diolah Oleh Seknas FITRA

Sumber: Nota Keuangan APBN TA 2019 dan Diolah Oleh Seknas FITRA

Dari grafik di atas menunjukan bahwa anggaran pada Program Pemeliharaan Keamanan dan ketertiban masyarakat pada instansi kepolisian mengalami peningkatan, dalam lima tahun terakhir rata-rata mencapai 14,1%. Dukungan anggaran yang cukup seharusnya bisa berkontribusi terhadap keamanan dan ketertiban, selain itu kepolisian juga memiliki wewenang yang tinggi untuk melakukan penyelidikan.

Rekomendasi

Mendesak pihak kepolisian untuk segera menemukan pelaku pengeboman di Rumah Pimpinan KPK yaitu Laode M. Syarif, Agus Raharo (Ketua KPK) agar isu terror tersebut tidak menjadi bola salju di tahun politik dan memiliki dampak sikologis khususnya kepada pejuang isu korupsi, karena jika dibiarkan bisa saja hal tersebut merembet ke lembaga atau penggiat civil society lainnya. Dan Mendorong aparat penegak hukum segera menyelidiki kasus tersebut agar memberikan rasa kepastian hukum dan keadilan.