Dewan Nasional adalah organ FITRA yang menjalankan fungsi sebagai mitra dialog tetap Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan mandat pengelolaan FITRA dan mengawasi
pelaksanaan prosedur baku operasi, rencana strategis dan keputusan-keputusan lain organisasi. Dewan Nasional terdiri dari individu-individu yang dipilih dan disahkan dalam
musyawarah nasional.
Anggota Dewan Nasional berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris dan anggota. Sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota Dewan Nasional berasal dari Simpul Jaringan. Masa jabatan Dewan Nasional selama 3(tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikutnyaMasa jabatan Dewan Nasional selama 3(tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikutnya
Tugas, Wewenang dan Hak Dewan Nasional Sebagai mana Pasal 25 Statuta FITRA adalah:
Tugas:
- Mengawasi pelaksanaan Statuta, rencana strategis, prosedur baku operasi dan keputusan-keputusan musyawarah nasional, musyawarah nasional luar biasa dan pertemuan nasional lain.
- Membahas, memberi pertimbangan dan menyetujui rencana kerja tahunan Sekretariat Nasional.
- Membahas, memberi pertimbangan dan menyetujui anggaran tahunan Sekretariat Nasional.
- Membahas, memberi pertimbangan dan menyetujui prosedur baku operasi Sekretariat Nasional.
- Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan anggaran Sekretariat Nasional.
- Melakukan rapat dengan Sekretaris Jenderal, dan dengan menyertakan Simpul Jaringan yang relevan apabila diperlukan, sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.
- Melakukan koordinasi dengan Sekretaris Jenderal dan/atau staf Sekretariat Nasional yang ditugaskan.
- Melaporkan perkembangan tugas dan kewenangannya pada pertemuan nasional.
- Melaporkan pertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewenangannya pada musyawarah nasional dan/atau musyawarah nasional luar biasa.
Wewenang:
- Menunjuk Pejabat Sementara Sekretaris Jenderal yang berhalangan tetap atau mengundurkan diri.
- Membentuk tim penilai kondisi anggota.
- Memberikan sanksi terhadap pelanggaran Statuta.
- Mengajukan musyawarah nasional luar biasa dalam hal terjadi pelanggaran Statuta yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal.
- Menyelenggarakan musyawarah nasional luar biasa dalam hal terjadi pengunduran diri Sekretaris Jenderal.
Hak-Hak:
- Memperoleh fasilitas dan tunjangan kehormatan untuk pelaksanaan tugas dan wewenang sesuai dengan kemampuan organisasi.
- Membela diri di dalam forum FITRA terhadap kebijakan tertentu yang dipermasalahkan.
- Memperoleh pembelaan dari organisasi sehubungan dengan risiko dalam menjalankan tugas dan kewenangan yang dilakukan

Prof. Bustanul Arifin

Wahyu Dhyatmika

Joe Fernandez

Rosniaty

Dakelan

Sunaji Zamroni

Prof. Bustanul Arifin

Ridaya Laodengkowe

Wahyu Dhyatmika

Joe Fernandez

Nandang Suherman

Ervyn Kaffah

Zumrotin

Arie Sudjito

H. Yusuf Murtiono

Abdi Suryaningati

Ahmad Erani Yustika

Liem Keng Sia

Ninuk M. Pambudy

Zumrotin

Arie Sudjito

H. Yusuf Murtiono

Abdi Suryaningati

Ahmad Erani Yustika

Liem Keng Sia
