Skip to main content

Oleh: Misbah Hasan dan Badiul Hadi

Lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberi harapan besar masyarakat terhadap penindakan para koruptor. Namun realitasnya, bangsa ini masih terjerembab pada kubangan korupsi yang semakin massif dilakukan oleh pengelola negara.  

Berdasarkan data putusan Mahkamah Agung sampai tahun 2015 terdapat 2551 orang terpidana korupsi dengan total kerugian Negara ditaksir mencapai Rp 203,9 triliun setara dengan 8 persen APBN 2020 sebesar Rp 2.540.4 triliun. Dari kasus di atas terpidana kosupsi didominasi oleh Pegawai Negeri Sipil, sebanyak 1.115 orang dengan total kerugian negara Rp 26,9 triliun. Kedua, Legislatif dengan terpidana korupsi 480 orang, jumlah kerugian Negara Rp 2,0 triliun. Ketiga, Swasta/lainnya terpidana sebanyak 670 orang dengan kerugian negara Rp 82,6 triliun. Keempat, Badan Usaha Milik Negara/Daerah terpina korupsi 149 orang, jumlah kerugian Negara Rp 8,7 triliun. Kelima, Kepala Daerah 75 orang, jumlah kerugian Rp 1,8 triliun, dan Keenam, Lembaga Independen terpidan korupsi 62 orang dengan kerugian negara Rp 81,8 triliun.

Seumber: https://aclc.kpk.go.id/materi/bahaya-dan-dampak-korupsi/infografis/kerugian-negara-akibat-korupsi-di-indonesia

Kasus korupsi yang meningkat dari tahun ke tahun mengindikasikan minimnya integritas dari masing-masing individu pejabat negara, sehingga membuka ruang yang cukup lebar bagi langgengnya praktik korupsi di negeri ini. Hal ini dibarengi dengan lemahnya penegakan hukum dalam memberantas korupsi. Korupsi masih tinggi di level kementerian/lembaga dengan rata-rata 40 kasus dalam 4 tahun terakhir. Di lembaga legislatif (DPR dan DPRD) rata-rata kasusnya 8-9 kasus. Yang tinggi korupsi di tingkat daerah dan mencapai puncaknya di 2019 dengan 66 kasus.

Sumber : https://www.kpk.go.id/id/statistik/penindakan/tpk-berdasarkan-instansi, 2020, diolah oleh FITRA

Upaya pemberantasan korupsi sudah dilakukan sejak lama melalui berbagai cara dari mulai sosialisasi tentang bahaya korupsi di sekolah-sekolah, hingga pemberian hukuman yang ‘cukup’ berat bagi para pelaku korupsi. Namun, modus-modus korupsi misalnya pemberian suap dan fee tanda terima kasih, hingga berita operasi tangkap tangan terhadap pelaku korupsi masih jamak terjadi.

Sumber : https://www.kpk.go.id/id/statistik/penindakan/109-statistik, 2020, diolah oleh FITRA

Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia merupakan nilai indeks yang mengukur sikap anti korupsi masyarakat. Semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin anti korupsi, sebaliknya nilai IPAK yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif (bersifat terbuka) terhadap korupsi. Berdasarkan indeks perilaku anti korupsi di Indonesia (IPAK) yang dikeluarkan oleh BPS pada bulan Agustus 2020, memperlihatkan bahwa IPAK di Indonesia memang mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, yang berarti masyarakat semakin cenderung anti korupsi.

   Sumber : Indeks Perilaku anti Korupsi, BPS 2020, diolah oleh FITRA

Akan tetapi jika dilihat dari dimensi persepsi atau penilaian dari masyarakat terhadap korupsi justru turun dari 3,8 pada 2019 menjadi 3,68 pada 2020  yang artinya masyarakat semakin permisif terhadap korupsi di tahun 2020 dimana ada kecenderungan masyarakat mulai menganggap wajar atau acuh terjadinya perilaku ‘korupsi kecil’ di lingkungan mereka.

Rekomendasi:

Merujuk pada fakta data di atas, maka Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA), menyatakan sikap dan rekomendasi, sebagai berikut:

  1. Meski OTT KPK kepada pejabat se-level Menteri dalam tiga minggu terakhir patut diapresiasi, kepercayaan publik terhadap lembaga anti rasuah ini belum pulih benar. KPK harus membuktikan kepada masyarakat bahwa penyidikan tidak berhenti hanya sampai pelaku/tersangka, tetapi menelusuri seluruh aliran dana korupsi ke mana saja, siapa yang menikmatinya, dan membuat tuntutan yang maksimal bagi koruptor.
  2. Korupsi yang melibatkan pihak swasta/lainnya masih sangat tinggi, bahkan kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar. Pemerintah perlu melakukan pembenahan sistem pengadaan barang dan jasa yang lebih transparan, mengurangi secara signifikan proses penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa karena sering menjadi celah korupsi. Dalam masa pandemi, proses lelang terbuka harus tetap dijalankan, tentu saja dengan mekanisme yang disederhanakan, tetapi tetap transparan.  
  3. Melakukan evaluasi total terhadap kinerja dan integritas kabinet. Presiden perlu lebih serius dan memimpin langsung Reformasi Birokrasi yang lebih Berintegritas karena korupsi di lingkungan birokrasi sangat tinggi dan paling banyak melibatkan Menteri dan ASN.
  4. Melakukan evaluasi terhadap kinerja Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang kurang optimal, sehingga celah korupsi masih bisa dimanfaatkan oleh oknum birokrasi.  
  5. Memperluas ruang bagi keterlibatan masyarakat sipil dalam pencegahan, pemantauan dan pengawasan anggaran negara agar potensi korupsi semakin bisa diminimalisir.