Skip to main content

Semakin meluasnya kerusakan dan menurunnya kualitas lingkungan hidup menjadi tantangan yang harus dihadapi Indonesia saat ini. Pembangunan memberikan tekanan yang sangat signifikan terhadap luas lahan berhutan. Hasil pemantauan hutan Indonesia Tahun 2020 menunjukkan bahwa luas lahan berhutan seluruh daratan Indonesia adalah 95,6 juta Ha atau 50,9 % dari total daratan, dimana 92,5 % dari total luas berhutan atau 88,4 juta Ha berada di dalam kawasan hutan. Deforestasi netto tahun 2019-2020 baik di dalam maupun di luar kawasan hutan Indonesia adalah sebesar 115,5 ribu Ha. Angka ini berasal dari angka deforestasi bruto sebesar 119,1 ribu Ha dikurangi angka reforestasi (hasil pemantauan citra satelit) sebesar 3,6 ribu Ha.

Penurunan tutupan hutan juga semakin memicu terjadinya kelangkaan air. Proporsi luas wilayah krisis air secara nasional diproyeksikan akan meningkat dari 6,0 persen di tahun 2000 menjadi 9,6 persen di tahun 2045. Hal ini diakibatkan oleh ketidakseimbangan neraca air akibat kondisi daerah hulu tangkapan air yang semakin kritis serta eksplorasi air tanah yang berlebihan terutama di daerah perkotaan. tutupan hutan telah diupayakan oleh pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah untuk melindungi dan menjaga kualitas lingkungan hidup. Dalam rangka menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No.61 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional penurunan Emisi GRK (RAN GRK), dan dalam rangka mempertahankan keberadaan hutan primer dan lahan gambut pemerintah mengeluarkan moratorium perizinan pada kawasan hutan alam primer dan gambut,yang pelaksanaannya dimulaisejak tahun 2011 dan diperpanjang setiap dua tahun, serta Inpres No. 5 Tahun 2019 yang menetapkan penghentian permanen pemberian izin baru. Di tingkat daerah, beberapa pemerintah daerah melakukan langkah penyelamatan lingkungan hidup dengan membuat beberapa inovasi serta mendeklarasikan daerahnya sebagai daerah konservasi, dalam rangka mendukung pembangunan yang mendukung upaya penyelamatan lingkungan. Untuk mendukung terlaksananya pembangunan yang pro lingkungan perlu adanya dukungan pembiayaan, salah satunya melalui skema transfer fiscal berbasis ekologi (Ecological Fiscal Transfer).

The Asia Foundation (TAF) dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Perlindungan Lingkungan mengembangkan model Ecological Fiscal Transfer melalui skema insentif keuangan pemerintah daerah berbasis pada kinerja perlindungan lingkungan yaitu Transfer Anggaran Nasional berbasis Ekologi (TANE), Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE) dan Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE). Skema tersebut merupakan transfer fiscal dari pemerintah yang lebih tinggi (nasional, provinsi, dan kabupaten-/kota) kepada pemerintah di bawahnya (provinsi, kabupaten/kota, dan desa) berdasarkan kinerja dalam perlindungan dan pengelolaan kehutanan dan lingkungan hidup.