Skip to main content

Pertumbuhan penduduk berdampak pada peningkatan produktifitas sampah. Untuk menjamin pengelolaan sampah yang baik, maka pemerintah baik pusat dan aerah telah mengalokasikan anggaran untuk persampahan. Berdasarkan analisis APBD 2019, alokasi anggaran program pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup di 60 kab/kota wilayah studi rata-rata hannya mencapai Rp 16,6 miliar atau 0,7% dibandingkan dengan rata-rata total APBD. Selain itu, sumber pendanaan lain di luar APBD, seperti dana transfer dari pusat, CSR, dan retribusi masih belum dimaksimalkan sebagai potensi pendanaan.

Melihat fakta di atas, penelitian ini memberikan rekomendasi
1) Menikatkan inovasi dalam menarik Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan,
2) Menikatkan inovasi dalam menarik Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan,
3) Mendorong reformuliasi dana transfer yang berbais pada kinerja lingkungan,
4) Pengelolaan bantuan CSR atau bantuan dari pihak swasta lainnya yang transparan dan akuntabel