Skip to main content

Fenomena Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) terjadi sedemikian rupa sejalan dengan sejarah perkembangan peradaban manusia. Amanat konstitusi negara atas kebebasan berkumpul kemudian diatur melalui pembentukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang. Dalam Undang-Undang Republik Fenomena Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) terjadi sedemikian rupa sejalan dengan sejarah perkembangan peradaban manusia.

Selain itu, Ormas dibentuk untuk meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat; memberikan pelayanan kepada masyarakat; menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat; melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup; mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat; menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan mewujudkan tujuan negara. Satu diantaranya, Ormas memiliki fungsi sebagai sarana penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi; pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi; penyalur aspirasi masyarakat; pemberdayaan masyarakat; pemenuhan pelayanan sosial; partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Peran yang dapat diambil oleh Ormas adalah dengan melakukan perbaikan tata kelola organisasi baik dari sisi manajerial maupun pengelolaan keuangan.

Di sisi lain, cita-cita bangsa ini didirikan adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya, melalui sumber daya yang ada. Wujud organisasi atau berkumpulnya tersebut dalam berbagai bentuk, ada yang berbentuk organisasi kemasyarakatan (Ormas), organisasi keagamaan, organisasi masa, organisasi profesi, dan lainnya.

Permasalah Organisasi Kemasyarakatan: Organisasi Kemasyarakatan tidak memenuhi standar administrasi badan hukum yang ditetapkan; Lemahnya kepatuhan Organisasi Kemasyarakatan dalam hal keterbukaan dan akuntabilitas pengelolaan keuangaan; dan Program bantuan sosial yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Ormas belum efektif dan tepat sasaran.

Tujuan Asesmen, yaitu Mengidentifikasi masalah pada sistem yang sedang berjalan dalam diri Ormas di Indonesia; Merumuskan rancangan sistem infOrmasi baru terkait transparansi dan akuntabilitas Ormas di Indonesia; Memberi standarisasi terhadap kemampuan Ormas di Indonesia dalam mengelola keuangan?

Metodologi asesmen, Kegiatan asesmen Ormas di Indonesia ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kuantitatif. Metode penelitian kuantitatif yang dipilih adalah metode penelitian survai. Pelaksanaan penelitian survei dipandu oleh ketentuan mengenai unsur-unsur penelitian survai yang dirumuskan oleh Tim Asesmen.

Lokasi Asesmen, yaitu:

DaerahPopulasiSampel
Riau Kota PekanbaruKabupaten Siak10425
Sulawesi Selatan Kota MakassarKabupaten Maros9425
Jawa Barat Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi20050

Hasil dan Rekomendasi, Pertama, tampaknya terjadi kesenjangan data atau informasi dari keberadaan dan kelanjutan kegiatan ormas dari jumlah yang terdaftar resmi di Kemendagri ataupun yang mendaftar di Kementerian Hukum dan Hak-Hak Asasi Manusia. Kedua, bahwa tidak semua Ormas yang ada di daftar resmi masih berkegiatan atau memang sejak awal sebenarnya hanya ‘‘papan nama‘‘. Tetapi tidak sedikit pula Ormas yang berdiri karena dorongan hibah pemerintah atau sekedar perpanjangan tangan bantuan sosial dari pemerinrah di setiap tingkatan administrasi; ketiga, Ormas yang hanya terdaftar di Kesbangpol ini sering kurang dimutakhirkan datanya sehingga realita di lapangan berbeda dengan data resmi yg ada; Keempat, Hal yang menarik juga banyak Ormas yang menunjukan aktivitas aktif saat ada pendaftaran untuk menyalurkan bantuan sosial. Besaran Hibah dan bantuan sosial di setiap provinsi mendorong banyak ormas ingin berkecimpung dan mendapatkan dana atau sekedar menyalurkan bantuan sosial. Persoalan kriteria yang transparan dan akuntabel bagi penerima hibah dan bantuan sosial sering mengemuka karena ketertutupan pemerintah daerah (SKPD) dalam menetapkan siapa yang layak menerima dan apa prioritas pemerintah menyalurkaan hibah sehingga ada ormas yang dari tahun ke tahun anggaran selalu jadi penerima hibah besar; kelima, Hal yang disoroti dari hasil riset ini adalah lemahnya laporan berkala baik kegiatan maupun keuangan dari ormas penerima hibah atau penyaluran bantuan sosial; dan kelima, Reputasi dan rekam jejak organisasi masyarakat dalam mengelola dana publik seharusnya menjadi kriteria penting bagi penetapan penerimaan hibah atau penyaluran bantuan sosial.

Rekomendasi

1) Untuk penggerak, pengurus dan pembina ormas selalu memperhatikan manajemen organisasi dan tidak perlu memasang portal dalam memberikan informasi seputar kegiatan dan kepengurusan organissi. Ormas juga harus bisa mengembangkan kebiasaan memberikan informasi publik secara berkala melalui berbagai media atau media sosial yang dimiliki sebagai bukti sehatnya satu organisasi masyarakat. Ringkasaan laporan keuangan harus menjadi kewajiban setiap ormas apabila menerima hibah atau mengelola bantuan sosial dari dana publik. Hal ini menjadi reputasi penting bagi orgaanisasi yang memegang prinsip kemandirian, bertanggungjawab, dan sehat;

2) Bagi asosiasi atau ikatan rumpun ormas agar senantiasa saling berbagi informasi kepada para anggota ormasnya agar terjadi komunikasi yang baik dan menghindarkan kecurigaan satu ormas dengan ormas yang lain. Kerjasama sesama ormas yang serumpun akan menguatkan agar terjalin jaringan yang semakin baik;

3). Bagi pemerintah Daerah khususnya Kesbangpol, perlu perbaikan sistem pencatatan dan pemutakhiran data secara berkala dalam kurun tertentu misalnya satu semester (setahun 2 kali) atau setahun sekali.Pemutakhiran data mencakup nama pengurus, alamat kantor dan nomer kontak dan rekam kegiatan dalam kurun waktu itu. Kemudian melakukan uji petik secara acak pada informasi yang diterima. Pemda atau kesbangpol perlu memiliki situs website yang bisa diakses ormas untuk melaporkan secara berkala perubahan-perubahan yang terjadi pada organisasinya.;

4) Bagi direktorat pembinaan organisasi massa, untuk senantiasa membangun komunikasi yang baik dengan berbagai ormas baik bersifat pembinaan maupun pemutakhiran data. Demikian pula dalam.merancang perperaturan terkait kegiatan Ormas, perlu ada diskuraus publik dengan berbagai stakeholders termasuk ormas-orams yg memiliki reputasi dan integritas.

5), Secara umum sudah saatnya dibuatkan indeks reputasi nasional yang mengukur tingkat integritas, transparansi, dan akuntabilitas Ormas..indeks ini tidak dimaksudkan untuk.membatasi ruang gerak ormas, tetapi bisa menjadi rujukan untuk pemberian hibah, menyalurkan bantuan sosial atau ikut dalam skema swakelola tipe III. Indeks ini bisa berubah-ubah setiap tauh sesuai kondisi dan situasi ormas yang terdaftar dan aktif berkegiatan di masyarakat. Indeks ini disusun bersama antara wakil pemerintah, asosiasi ormas atau LSM, ormas yang sudah punya reputasi internasional, serta para akademisi yang memahami seluk beluk organisasi kemasyarakatan.