Skip to main content

Laporan Tahunan ini disusun dalam rangka menjalankan praktik baik pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik atau Good Organization Governance (GOG). Penyajian laporan ini juga merujuk pada mekanisme tata kelola organisasi yang berlaku umum di Indonesia, yaitu Statuta FITRA dan Pedoman Umum Good Organization Governance. Prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik itu antara lain; kewajaran (firness), keterbukaan (transparancy), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (seponsibility), Kemandiriaan (independency), ketahanan (resiliency), dan keberlanjutan (sustainability).

Laporan ini menyampaikan beberapa aspek yang merupakan pengembagan dari isi Laporan Tahunan. Kami berharap laporan ini dapat mendorong prinsip keterbukaan informasi dan transpansi yang wajar seiring dengan terpenuhi aspek komposisi dan subtansi. Penyajian laporan keuangan dalam bentuk mata uang Rupiah “Rp” merujuk pada mata uang resmi Republik Indonesia, sedangkan Dollar AS atau “USD” merujuk pada mata uang Amerika Serikat.

Laporan tahunan Seknas FITRA berdasarkan parameter dan standar  yang berlaku di Indonesia dimana Seknas FITRA melaksanakan kegiatan dan berbagai prakarsa dan usahanya. Laporan Tahunan ini mengacu pada Pasal 22 Ayat (1) Statuta FITRA tentang Sekretariat Nasional yang menyatakan “Sekretariat Nasional melaksanakan kebijakan organisasi, program kerja dan keuangan tingkat nasional yang telah ditetapkan dalam Pernas dan Munas”. Dan huruf g Ayat (1) Pasal 23 Statuta FITRA tentang Tugas, Wewenang dan Hak Sekretaris Jenderal yang menyatakan bahwa Sekretaris Jenderal “Memberikan laporan tahunan dalam Pernas dan laporan pertanggungjawaban dalam Munas atau Munas Luar Biasa.

Laporan Tahunan ini memuat hasil pelaksanaan program dan kegiatan, kondisi keuangan, proyeksi, rencana dan strategi, kebijakan, dan tujuan organisasi sebagai pernyataan ke depan dalam pelaksanaan mandat Statuta hasil Musyawarah Nasional . Pernyataan-pernyataan dalam laporan ini memiliki prospek resiko, ketidakpastian yang dapat mengakibatkan perkembangan aktual yang berbeda dari yang dilaporkan. Pernyataan yang terdapat di laporan ini tidak menjadi jaminan kinerja dimasa mendatang karena hasil di masa depan dapat berbeda karena dipengaruhi oleh keadaan di luar kendali organisasi.

Laporan ini memuat kata “FITRA” didefinisikan sebagai Skretariat Nasional dan Simpul Jaringan dan “Seknas FITRA” yang didefinisikan sebagai Sekretariat Nasional yang berkantor pusat di Ibu Kota Negara Republik Indonesia