Skip to main content

Sebagai Program yang dirancang untuk mengatasi tantangan dalam pemberian layanan dasar berkualitas serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, selama periode 2015-2021, bersama Pemerintah Indonesia di pusat maupun di daerah, KOMPAK mengembangkan gagasan dan mendorong pemikiran kreatif dan inovatif, lalu mengujicobakannya sebagai model-model yang kemudian menjadi pendekatan atau cara kerja baru kepada pemerintah daerah di berbagai lokasi ujicoba. Seiring dengan berakhirnya dukungan Program KOMPAK pada tahun 2022, modelmodel ataupun pendekatan pembangunan yang terbukti bermanfaat telah diintegrasikan ke dalam program-program pemerintah dan menjadi praktik rutin pemerintah daerah di wilayah dampingan KOMPAK.

Untuk memfasilitasi keinginan lebih lanjut dari pemerintah daerah dalam mereplikasi berbagai model tersebut KOMPAK menyusun sejumlah panduan replikasi untuk memberikan petunjuk mengenai hal-hal apa yang perlu disiapkan dan dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi agar mampu mereplikasi kegiatan di wilayahnya. Panduan replikasi ini memberikan gambaran komponen utama yang harus ada serta langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis atau pihak lain untuk bisa mewujudkan dan memastikan replikasi berjalan. Secara umum, panduan ini terdiri dari:
1) latar belakang mengapa inisiatif tersebut ada, tantangan, solusi inovatif, tujuan yang ingin dicapai
2) komponen-komponen pendukung replikasi,
3) tahapan penyiapan replikasi,
4) umpan balik untuk pencermatan Pemda dalam mengukur kualitas penerapan, dan
5) pelembagaan dan replikasi.

Inisiatif penguatan kapasitas BPD dan masyarakat termasuk kelompok rentan menjadi salah satu model yang diujicobakan KOMPAK dalam mendorong penguatan akuntabilitas sosial di desa. Sejak diimplementasikannya UU Desa, prioritas-prioritas pembangunan di tingkat desa banyak diputuskan di tingkat desa. Karena terbatasanya saluran aspirasi masyarakat untuk perencanaan desa, KOMPAK bersama Seknas Fitra mendorong terbentuknya Posko Aspirasi dimana masyarakat dapat menyampaikan kendala dan prioritas pembangunan yang butuh perhatian dari pemerintah desa. Di sisi lain, peran dan fungsi BPD juga diperkuat melalui Sekolah Anggaran (Sekar) Desa dimana BPD dan masyarakat mendapatkan pelatihan mengenai tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan inklusif. Selanjutnya, penyelesaian aspirasi dan pengaduan warga ditindaklanjuti misalnya dibahas dalam Musyawarah Desa atau Musrenbangdes, dikawal masuk dalam dokumen RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa, ataupun dijadikan dasar perumusan Maklumat Pelayanan, baik di tingkat desa maupun supra desa.