Tujuan Otonomi daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat daerah dengan mendekatkan pelayanan publik di daerah. Perimbangan keuangan pusat dan daerah merupakan konsekuensi dari desentralisasi penyerasahan urusan pusat dan daerah. Prinsip Money Follow function yang bermakna pendanaan harus mengikuti pembagian urusan dan tanggung jawab dari masing-masing tingkat pemerintahan. Pasca satu dasawarsa diberlakukan, paket UU otonomi daerah telah mengalami dua kali revisi namun masih menjadi pertanyaan besar, apakah kebijakan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah terkini sudah dilakukan secara proporsional, adil, demokratis dan sesuai dengan potensi, kondisi dan kebutuhan daerah?. Dalam kerangka revisi UU Perimbangan Keuangan Seknas FITRA melakukan riset yang hasilnya dapat digunakan sebagai bahan revisi UU tersebut.
Dari Hasil riset FITRA, beberapa perbaikan yang perlu dilakukan dalam UU ini diantaranya : Dana Perimbangan harus sejalan dengan urusan yang di desentralisasikan. Formula dana perimbangan juga harus transparan akuntabel dan sederhana. Seluruh data yang dipergunakan dalam formula dana perimbangan juga harus transparan, akuntabel dan sederhana.