Skip to main content

Simpul Jaringan

Rencana Strategis

Simpul Jaringan ikut melaksanakan rencana strategis FITRA dan keputusan musyawarah nasional dan/atau pertemuan nasional lainnya.

01

Nama dan Bentuk

Nama, bentuk, susunan organisasi dan mekanisme kerja Simpul Jaringan ditetapkan
dalam Musyawarah Simpul Jaringan.

02

Koordinator Daerah

Simpul Jaringan dipimpin oleh koordinator atau dengan sebutan lain yang dipilih sesuai dengan aturan simpul jaringan masing-masing, dengan masa jabatan paling
lama 2 (dua) periode.

03

Tugas Simpul Jaringan

  • membuat rancangan program kerja dan anggaran untuk jangka waktu tertentu;
  • mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan program daerah dan pertemuan-pertemuan FITRA lainnya;
  • melakukan penggalian dana untuk pelaksanaan program-program yang telah disepakati;
  • memberikan laporan perkembangan simpul jaringan dalam pertemuan nasional, musyawarah nasional dan musyawarah nasional luar biasa.

Wewenang Simpul Jaringan

  • mewakili Simpul Jaringan dalam melakukan advokasi di tingkat daerah, nasional dan internasional;
  • mengangkat dan memberhentikan staf Simpul Jaringan;
  • mewakili Simpul Jaringan dalam perjanjian atau perikatan dengan pihak lain.

Hak Simpul Jaringan

  • memperoleh hak-hak normatif seperti gaji, tunjangan, asuransi dan cuti sesuai kemampuan Simpul Jaringan;
  • hak membela diri di dalam forum-forum FITRA atas kebijakan yang dipersoalkan;
  • memperoleh pembelaan dari organisasi sehubungan dengan resiko advokasi yang dilakukan.