Preamble
Efforts to strengthen the people through their sources of livelihood, as part of the struggle to create a just society, must be carried out thoughtfully and sustainably by varous community groups spread across Indonesia. It has been recognized that this struggle faces challenging obstacles, especially the increasing dominance and penetration of the global capitalist regime, while many people are not actively involved in budgeting processes that side with the people. This dominance and penetration have positioned the country as an extension of global capitalism. As a result, social, economic, and political policies are also characterized by a spirit of liberalization and privatization which facilitates capital expansion and market globalization. The nature of state policies ultimately paves the way for the systematic seizure of the social, economic, political, and cultural rights of the people. The struggle for access to resources is reflected in public budget politics in various government policies. Until now, the drafting, stipulation, and implementation of the budget has been carried out in a closed manner involving only a few people and has not been in favor of the interests of the people. In addition, the state budget is considered to be in the government’s domain, positioning the people only as objects. This has resulted in a state budget that does not meet the needs and interests of the people. Transparency is a strategy of the struggle to ensure that budget politics are pro-people and have accountable and participatory principles. On that basis, the Indonesian Forum for Budget Transparency (FITRA) was established in order to demand the fulfillment of people’s rights to be involved in the entire budgeting process, starting from the process of drafting, discussing, and implementing the budget all the way through to its evaluation. FITRA, together with all components of the community, built a budget transparency movement to create a state budget that fulfills people’s welfare and justice. FITRA’s struggle for a fairer budget has been proven to fulfill economic, social, cultural, and political rights. With such a choice of position, FITRA is commited to emphasizing to policy makers and decision makers within the country, the UN, international organizations, international financial institutions, multinational companies, and other groups with the potential to destroy budget transparency and sources of people’s livelihoods, that it is the people who have sovereignty over the budget and their sources of livelihood. FITRA plays a role in mobilizing the synergy of power between government organizations, non-governmental organizations, and community organizations which are oriented around the values of: (1) Transparency, (2) Community Participation, (3) Accountability, (4) Upright Supremacy. |
CHAPTER I ORGANIZATION |
Article 1 Name, Form and Position |
(1) This organization is called the Indonesian Forum for Budget Transparency (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran), abbreviated FITRA. (2) This organization takes the form of a legal entity. (3) The FITRA organization at the national level operates in the capital city of the Republic of Indonesia and at the regional level in the province and/or regency/city. |
Article 2 Vision |
The realization of popular sovereignty over the budget. |
Article 3 Mission |
To realize the above vision, FITRA carries out the mission:
|
Article 4 Characteristics and Purpose |
(1) The characteristics of the FITRA organization are inclusive, in the interests of the people, gender sensitive and independent.
(2) The purpose of FITRA is to realize social transformation toward a democratic order through the realization of popular sovereignty over the management of people’s livelihoods through advocating for public budget transparency. |
Article 5 Strategy and Program |
(1) FITRA’s strategies include:
(2) FITRA programs include:
|
CHAPTER II MEETINGS |
Article 6 Decision Making Meetings |
Decision making in the institution of FITRA is carried out through meetings consisting of:
|
Article 7 National Comference (Munas) |
The National Conference on Budget Transparency is the highest decision-making forum which is held 3 (three) times a year to:
(2) Participants in the National Conference consist of the National Secretariat, National Board, and members. (3) The National Secretary and members have the right to speak and vote. (4) The National Secretary and members each have the right to 1 vote. (5) The National Board has the right to speak in the National Conference. (6) FITRA members and other invitees may attend national meetings with the status of reviewer. (7) The National Conference is considered legal if it is attended by at least half plus one of the members registered as participants. (8) Decisions made during the National Conference are considered legally binding if they are agreed upon by the majority of votes of members in attendance. (9) Determination of the place and time of the National Conference is decided in the National Conference. (10) In outstanding circumstances the time and place of the National Conference may be determined by a National Board meeting or the National Secretariat. (11) The number of participants, steering committee, National Conference Executive Committee, and the National Secretary criteria are decided in the previous National Conference. |
Article 8 Extraordinary National Conference on Budget Transparency (Munaslub) |
(1) The Extraordinary National Conference on Budget Transparency is a decision making forum carried out in the event of:
(2) The implementation of an Extraordinary National Conference on Budget Transparency caused by a Statute violation by the National Secretary is to be submitted by the National Board and must be approved by at least half plus one of the FITRA members. (3) The implementation of an Extraordinary National Conference on Budget Transparency caused by a Statute violation by the National Board is to be submitted by the National Secretary and must be approved by at least half plus one of the FITRA members. (4) The implementation of an Extraordinary National Conference on Budget Transparency caused by the resignation of the National Secretary is to be carried out by the National Board. (5) The implementation of an Extraordinary National Conference on Budget Transparency caused by the resignation of the National Board is to be carried out by the National Secretary. (6) An Extraordinary National Conference makes decisions about:
(7) Provisions and procedures for implementing an Extraordinary National Conference are regulated in the Regulations on Statute Implemention. |
Article 9 National Meetings (Pernas) |
(1) National Meetings are a decision-making forum which take place once a year to:
(2) Participants in the National Meetings are the National Board, National Secretariat, members and individuals as reviewers. (3) National Meetings are considered legal if they are attended by at least half plus one of all participants who are registered as attending. (4) Decisions made during National Meetings are considered legal if they are agreed upon by the majority of votes of members in attendance. (5) The National Secretariat is responsible for the implementation of National Meetings. (6) The place and time for the implementation of National Meetings is proposed by members and determined during a meeting between the National Board and National Secretariat. |
Article 10 National Board Plenary Meetings |
(1) National Board Plenary Meetings are a decision making forum that are held at least three times a year or following the need to:
(2) National Board Meetings are considered legal if attended by at least half plus one of all National Board members. (3) Decisions made during National Board Meetings are considered legal if agreed upon by the votes of the majority of National Board members in attendance. |
Article 11 National Secretariat Working Meetings |
Procedures and mechanisms of National Secretariat meetings are regulated seperately in an SOP (Standard Operating Procedure) stipulated by the National Secretariat. |
Article 12 |
(1) Member Working Meetings are working meetings for program, personnel and financial evaluation and planning. (2) Procedures and mechanisms of member meetings are regulated seperately in an SOP stipulated by internal membership mechanisms. |
CHAPTER III Organizational Framework Article 13 National Secretariat |
(1) FITRA members are FITRA Network Nodes that have been formed and recognized at the National Meetings and/or National Conference. (2) Network Nodes referred to in paragraph (1) consist of:
|
Article 14 |
(1) The Network Nodes implement the Strategic Plan which has been stipulated in the National Meetings and National Conference. (2) The name, form, constitution, and organizational structure and working mechanisms of the Network Nodes are determined and arranged by members of the Network Nodes. (3) Network Nodes are led by a Coordinator, or by other designations, who is chosen according to the regulations of each individual Network Node. |
Article 15 Tasks, Authority and Rights of Network Node Coordinators |
(1) Network Node Coordinators are responsible for the following tasks:
(2) Network Node Coordinators have the following authority:
(3) Network Node Coordinators and staff have the following rights:
|
Article 16 Membership Terms |
(1) Prospective members of FITRA must meet the following requirements:
(2) The Business/Corporation referred to in paragraph (1) is not in conflict with the FITRA vision and mission. (3) Regarding the FITRA education referred to in paragraph (1), section e is further regulated in the Regulations on Statute Implementation. |
Article 17 Member Rights and Obligations |
(1) FITRA members have the following rights:
(2) FITRA members have the following obligations:
|
Article 18 Member Acceptance Mechanism |
(1) Requests to become a FITRA member may be submitted to Network Node members by attaching:
(2) Prospective members who meet the requirements will be verified by the National Board Team. (3) Members who fulfil the requirements are ratified in the National Conference and/or National Meetings. |
Article 19 Loss of Membership |
(1) FITRA members will lose their membership in the case of:
(2) Loss of membership is ratified during the National Conference and/or National Meetings.
|
Artile 20 Member Dismissal |
(1) FITRA members may be terminated if they violate the Statute. (2) Member dismissal, as referred to in paragraph one, is to be submitted by the National Board based on investigaton results and verification. (3) Members who are deemed to have violated the Statute and Code of Ethics are to be given the opportunity to defend themselves in the National Conference and National Meeting forums. (4) The decision of the National Conference or National Meeting to dismiss a member is final and binding |
CHAPTER IV INSTITUTIONAL ELEMENTS Article 21 |
Institutional elements within the FITRA organization consist of the members, National Board and National Secretariat. |
Part One Article 22 National Secretariat |
(1) The National Secretariat implements organizational policies, work programs, and national-level finances stipulated in the National Meetings and National Conference. (2) The National Secretariat is led by the Secretary General; who is voted for directly through the National Conference. (3) The term of office of the Secretary General is three (3) years for one period and can be reinstated only for one subsequent period. |
Article 23 Tasks, Authority and Rights of the Secretary General |
(1) The Secretary General is responsible for the following tasks:
(2) The Secretary General has the following authority:
(3) The Secretary General has the following rights:
|
Article 24 Dismissal of the Secretary General |
(1) The Secretary General may be dismissed as a result of:
(2) Dismissal as referred to in paragraph (1) is carried out through a National Conference and Extraordinary National Conference.
|
Part Two National Board
|
Article 25 Membership |
(1) The National Board is an institutional element consisting of individuals selected and ratified during the National Conference. (2) There are 7 (seven) members of the National Board, consisting of a chairman, deputy chairman, secretary, vice-secretary and members. (3) Membership of the National Board as referred to in paragraph (2) must represent at least two (2) Network Nodes. (4) The term of office of the National Board is 3 (three) years and can be reinstated only for one subsequent period. |
Article 26 Task, Authority and Rights of the National Board |
(1) The National Board is responsible for the following tasks:
(2) The National Board has the following authority:
(3) The National Board has the following rights:
|
Article 27 Dismissal of the National Board |
The National Board may be dismissed due to:
|
CHAPTER V SELECTION AND NETWORK MECHANISMS OF THE NATIONAL SECRETARIAT AND NATIONAL BOARD Article 28 |
(1) Candidates for the Secretary General and National Board are selected by the SC (Steering Committee?) (2) The SC Team referred to in paragraph (1) is formed on the agreement of the National Meeting. (3) The procedure for selecting the Secretary General and National Board is further regulated in the Regulation on Statute Implementation. |
CHAPTER VI FUNCTIONARY INTERMEDIATE REPLACEMENT Article 29 Secretary General Intermediate Replacement |
(1) If the Secretary General is permanently indisposed or resigns before their term of office is finished the National Board should appoint an Acting Secretary General with the task of carrying out an Extraordinary National Conference. (2) The term of office of the Acting National Secretary is valid until the convening of the Extraordinary National Conference or no later than 6 (six) months after appointment. (3) The new National Secretary, chosen in the Extraordinary National Conference, may only serve until the end of the term of office of the Secretary General who is permanently indisposed or has resigned. |
Article 30 National Board Intermediate Replacement |
(1) If a member of the National Board is permanently indisposed or resigns before the end of their tenure, an intermediary National Board member should be appointed and authorized to replace them at a National Board Plenary Meeting. (2) In the event of a National Board member not attending two (2) National Board Meetings and one National Conference, an interim replacement for the member concerned can be instated by a National Board Plenary Meeting. (3) An interim replacement can also be instated in the event of a member of the National Board conducting activities that conflict with FITRA’s vision, mission and values. (4) Interim replacements of National Board members should be appointed from the list of election finalists from the previous National Conference. (5) In the event that the provisions in paragraph (4) are not fulfilled, then an intermediate replacement should be instated in the National Conference. (6) In the event of a replacement National Board member occuring between the previous National Conference and National Meeting, the process of finding an intermediate replacement should be determined by the remaining National Board members. |
Chapter VII SOURCE OF FUNDS Article 31 Source of Funds |
(1) FITRA funding is obtained from:
(2) The procedure for managing contributions and donations is regulated in the Regulation on Statute Implementation. |
CHAPTER VIII SANCTIONS |
Article 32 Sanction Forms and Mechanisms |
(1) Any violation of the FITRA Statute may be sanctioned in the form of:
(2) Sanctions may be determined in National Conference, Extraordinary National Conference and National Meeting forums. (3) Sanctions are to be imposed only after verification and the concerned parties are given the opportunity to defend themselves. (4) Sanctions that have been imposed are final and binding. |
CHAPTER IX ADDITIONAL REGULATIONS |
Article 33 Dissolution of FITRA |
(1) Sanctions may be determined in National Conference, Extraordinary National Conference and National Meeting forums. (2) Sanctions are to be imposed only after verification and the concerned parties are given the opportunity to defend themselves. (3) Sanctions that have been imposed are final and binding |
Article 34 Amandments of the Statute |
(1) Amendments to the Statute may be made in National Conferences or Extraordinary National Conferences that are attended by at least half plus one of the total number of members. (2) Amendments to the Statute are declared valid if approved by at least half plus one of the number of members in attendance. |
Article 35 FITRA Assets |
(1) If dissolved, all forms of FITRA assets are to be delegated to institutions or non-profit forums that are in accordance with the vision and mission of the FITRA social movement. (2) The calculation of FITRA’s assets and the determination of recipients will be decided by a team formed by the National Conference of the Extraordinary National Conference that discussed the dissolution of FITRA. |
CHAPTER X TRANSITIONAL REGULATION Article 36 |
(1) Matters that have not been regulated in the Statute will be stated in the Regulation on Statute Implementation (PPS). (2) The Regulation on Statute Implementation stipulated and ratified by National Meetings is an inseparable part of the Statute. (3) The compilation of the Regulation on Statute Implementation (PPS) must be arranged through consultation between the National Secretariat, the National Board and Network Node members. (4) This Statute was stipulated at the National Meeting in Samarinda on 14 January 2017 and has been in force since the date of stipulation. |
Enacted in Samarinda 14 January 2017 12.41 Central Indonesian Time (WITA) |
Mukadimah Perjuangan untuk memperkuat rakyat atas sumber-sumber kehidupan rakyat sebagai bagian dari upaya mewujudkan rakyat yang adil, harus dilakukan secara arif dan berkelanjutan oleh berbagai kelompok masyarakat yang tersebar di Indonesia. Disadari bahwa perjuangan tersebut dihadapkan dengan tantangan yang berat, terutama semakin kukuhnya dominasi dan peneterasi rezim kapitalisme global, sementara rakyat masih banyak yang belum terlibat aktif dalam proses penyusunan anggaran yang berpihak kepada rakyat. Dominasi dan penetrasi tersebut telah memposisikan negara menjadi perpanjangan tangan kapitalisme global. Akibatnya kebijakan sosial, ekonomi, politik pun diwarnai oleh semangat liberalisasi dan privatisasi yang memudahkan ekspansi modal dan globalisasi pasar. Watak kebijakan negara pada akhirnya membuka jalan bagi perampasan secara sistematis hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya rakyat. Perebutan akses sumber daya tersebut tercemin dalam politik anggaran publik di berbagai kebijakan pemerintahan. Selama ini penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan anggaran dilakukan secara tertutup hanya melibatkan segelintir orang dan tidak berpihak kepada kepentingan rakyat. Selain itu, anggaran negara dianggap sebagai domain pemerintah, sehingga rakyat diposisikan hanya sebagai objek. Hal itu menyebabkan terjadinya anggaran negara yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan rakyat. Untuk menjamin politik anggaran yang pro rakyat dengan prinsip akuntabel dan partisipatif, maka transparansi menjadi strategi perjuangan. Atas dasar itu, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) didirikan dalam rangka menuntut dipenuhinya hak-hak rakyat untuk terlibat dalam seluruh proses penganggaran, mulai dari proses penyusunan, pembahasan, pelaksanaan anggaran sampai pada evaluasinya. FITRA bersama seluruh komponen rakyat membangun gerakan transparansi anggaran hingga terciptanya anggaran negara yang memenuhi kesejahteraan dan keadilan rakyat. Perjuangan FITRA atas anggaran ditunjukan untuk pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, budaya dan politik. Dengan pilihan posisi seperti itu, FITRA sesungguhnya hendak menegaskan kepada pembuat kebijakan dan pengambilan keputusan negara, PBB, organisasi internasional, lembaga keuangan internasional, perusahaan multinasional maupun kelompok lain yang potensial merusak Transparansi Anggaran dan sumber-sumber kehidupan rakyat, bahwa rakyatlah pemilik kedaulatan atas anggaran dan sumber-sumber kehidupan rakyat. FITRA memainkan peran menggalang sinergi kekuatan antara organisasai pemerintah, organisasai non-pemerintah, dan organisasai rakyat yang berorientasi pada nilai-nilai: (1) Transparansi, (2) Partisipasi rakyat, (3) Akuntabilitas, (4) Tegaknya Supremasi. |
BAB I ORGANISASI |
Pasal 1 Nama, Bentuk dan Kedudukan |
(1) Organisasi ini bernama Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, disingkat FITRA. (2) Organisasi ini berbentuk Perkumpulan berbadan hukum. (3) Organisasi FITRA di tingkat nasional berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia dan di tingkat daerah di propinsi dan atau Kabupaten/Kota. |
Pasal 2 Visi |
Terwujudnya kedaulatan rakyat atas anggaran |
Pasal 3 MISI |
Untuk mewujudkan visi tersebut, FITRA mengemban misi:(1) Membangun kapasitas rakyat melalui pendidikan, kajian dan pendampingan.
(2) Memperjuangkan perubahan sistem dan kebijakan anggaran agar lebih berpihak pada rakyat miskin, perempuan, anak, kelompok termarjinalkan dan ramah lingkungan. (3) Mengembangkan pusat pembelajaran (resource centre) anggaran di berbagai wilayah di Indonesia. (4) Mengembangkan dan memperkuat jaringan advokasi anggaran sebagai gerakan sosial yang solid. (5) Menjadi acuan bagi gerakan transparansi anggaran dan pemangku kepentingan di Indonesia. |
Pasal 4 Sifat dan Tujuan |
(1) Sifat organisasi FITRA adalah inklusif, berpihak pada rakyat, sensitif gender dan independen.(2) FITRA bertujuan mewujudkan transformasi sosial menuju tatanan yang demokratis guna terwujudnya kedaulatan rakyat dalam pengelolaan sumber-sumber kehidupan rakyat melalui advokasi transparansi anggaran publik. |
Pasal 5 Stategi dan Kegiatan |
(1) Strategi FITRA meliputi:
(2) Program FITRA meliputi:
|
BAB II RAPAT – RAPAT |
Pasal 6 Rapat Pengambilan Keputusan |
Pengambilan keputusan dalam kelembagaan FITRA dilakukan melalui rapat-rapat yang terdiri dari:
|
Pasal 7 Musyawarah Nasional (Munas) |
(1) Musyawarah Nasional Transparansi Anggaran merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi yang dilaksanakan sekali dalam 3 (tiga) tahun untuk:
(2) Peserta Musyawarah Nasional terdiri dari Sekretaris Nasional, Dewan Nasional, dan Anggota. (3) Sekretaris Nasional dan Anggota mempunyai hak bicara dan suara. (4) Sekretaris Nasional dan Anggota masing-masing mempunyai hak 1 suara. (5) Dewan Nasional mempunyai hak bicara dalam (6) Anggota FITRA dan undangan lainnya dimungkinkan menghadiri Pernas dengan status sebagai peninjau. (7) Musyawarah Nasional dianggap sah bilamana dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari anggota yang terdaftar sebagai peserta. (8) Keputusan Musyawarah Nasional dianggap sah jika disetujui oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir. (9) Penetapan tempat dan waktu pelaksanaan Munas ditentukan dalam Mu (10) Dalam keadaan tertentu waktu dan tempat Munas ditentukan oleh rapat Dewan Nasional atau Sekretaris Nasional. (11) Jumlah peserta, panitia pengarah dan panitia pelaksana Munas serta kriteria Sekretaris Nasional ditentukan dalam Munas terakhir. |
Pasal 8 Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) |
(1) Musyawarah Nasional Luar Biasa merupakan forum pengambilan keputusan yang diselenggarakan apabila:
(2) Penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa yang dikarenakan pelanggaran Statuta oleh Sekretaris Nasional diajukan oleh Dewan Nasional dan harus mendapat persetujuan sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah anggota FITRA. (3) Penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa yang dikarenakan pelanggaran Statuta Dewan Nasional diajukan oleh Sekretaris Nasional dan harus mendapat persetujuan sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah anggota FITRA. (4) Penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa yang dikarenakan oleh pengunduran diri Sekretaris nasional dilakukan oleh Dewan Nasional. (5) Penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa yang dikarenakan oleh pengunduran diri Dewan Nasional dilakukan oleh Sekretaris Nasional. (6) Musyawarah Nasional Luar Biasa mengambil keputusan tentang:
(7) Ketentuan dan tata cara penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa diatur di dalam Peraturan Pelaksana Statuta. |
Pasal 9 Kehilangan Keanggotaan |
(1) Pertemuan Nasional merupakan forum pengambilan keputusan yang dilakukan 1 (satu) tahun sekali untuk:
(2) Peserta Pernas adalah Dewan Nasional, Sekretaris Nasional, Anggota dan individu sebagai peninjau. (3) Pernas dianggap sah, jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu peserta yang telah terdaftar sebagai peserta. (4) Keputusan Pernas dianggap sah jika disetujui oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir. (5) Penanggungjawab pelaksanaan Pernas adalah Sekretaris Nasional. (6) Tempat dan waktu pelaksanaan Pernas diusulkan oleh Anggota dan ditetapkan dalam rapat Dewan Nasional dan Sekretaris Nasional. |
Pasal 10 Rapat Pleno Dewan Nasional |
(1) Rapat Pleno Dewan Nasional merupakan forum pengambilan keputusan yang diadakan sekurang-kurangnya tiga kali dalam setahun atau mengikuti kebutuhan untuk:
(2) Rapat Dewan Nasional dianggap sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu anggota Dewan Nasional. (3) Keputusan Rapat Dewan Nasional dianggap sah bilamana disetujui oleh suara terbanyak anggota Dewan Nasional yang hadir. |
Pasal 11 Rapat Kerja Sekretariat Nasional |
Tata cara dan mekanisme rapat Sekretatiat Nasional diatur tersendiri dalam sebuah SOP (Standar Operasional Prosedur) yang ditetapkan oleh Sekretaris Nasional. |
Pasal 12 Rapat Kerja Simpul Jaringan |
(1) Rapat Kerja Anggota adalah Rapat Kerja untuk evaluasi dan perencanaan program, personalia serta keuangan.
(2) Tata cara dan mekanisme rapat anggota diatur tersendiri dalam sebuah SOP yang ditetapkan oleh mekanisme internal anggota. |
BAB III KEANGGOTAAN Pasal 13 |
(1) Anggota FITRA adalah Simpul Jaringan FITRA yang sudah terbentuk dan diakui pada Pertemuan Nasional dan/atau Musyawarah Nasional. (2) Simpul Jaringan yang dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
|
Pasal 14 |
(1) Simpul Jaringan melaksanakan Renstra yang telah ditetapkan dalam Pernas dan Munas. (2) Nama, bentuk, susunan dan struktur organisasi dan mekanisme kerja Simpul Jaringan ditetapkan dan disusun oleh anggota Simpul Jaringan. (3) Simpul Jaringan dipimpin oleh Koordinator atau dengan sebutan lain yang dipilih sesuai dengan aturan simpul jaringan masing-masing. |
Pasal 15 Tugas, Wewenang dan Hak Koordinator Simpul Jaringan |
(1) Koordinator Simpul Jaringan memiliki tugas-tugas sebagai berikut:
(2) Koordinator Simpul Jaringan memiliki wewenang sebagai berikut:
(3) Koordinator Simpul Jaringan dan Staff memiliki hak-hak sebagai berikut:
|
Pasal 16 Syarat Keanggotaan |
(1) Calon Anggota FITRA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(2) Bisnis/Korporasi yang dimaksud pada ayat (1) adalah Bisnis/Korporasi yang tidak bertentangan dengan visi dan misi FITRA. (3) Mengenai Pendidikan Ke-FITRA-an yang dimaksud pada ayat (1) Huruf e diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pelaksanan Statuta. |
Pasal 17 Hak dan Kewajiban Anggota |
(1) Anggota FITRA mempunyai hak-hak sebagai berikut:
(2) Anggota FITRA memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
|
Pasal 18 Mekanisme Penerimaan Anggota |
(1) Mengajukan surat permohonan menjadi anggota FITRA kepada anggota Simpul Jaringan dengan melampirkan:
(2) Calon anggota yang memenuhi persyaratan akan diverifikasi oleh Tim Dewan N (3) Anggota yang memenuhi syarat disahkan di dalam Munas dan/atau Pernas |
Pasal 19 Kehilangan Keanggotaan |
(1) Anggota FITRA kehilangan keanggotaannya apabila:
(2) Kehilangan keanggotaan disahkan dalam Munas dan/atau Pernas |
Pasal 20 Pemberhentian Anggota |
(1) Anggota FITRA dapat diberhentikan apabila melakukan pelanggaran Statuta. (2) Pemberhentian anggota sebagaimana ayat satu diajukan oleh Dewan Nasional berdasarkan hasil investigasi dan verfikasi (3) Anggota yang dinilai melanggar statuta dan kode etik diberikan kesempatan membela diri di dalam forum Pernas dan Munas. |
BAB IV KELEMBAGAAN Pasal 21 |
Kelembagaan di dalam organisasi FITRA terdiri dari Anggota, Dewan Nasional dan Sekretariat Nasional. |
Bagian Kesatu Pasal 22 Sekretariat Nasional |
(1) Sekretariat Nasional melaksanakan kebijakan organisasi, program kerja dan keuangan tingkat nasional yang telah ditetapkan dalam Pernas dan Munas. (2) Sekretariat Nasional dipimpin oleh Sekretaris Jenderal; yang dipilih langsung melalui Munas. (3) Masa jabatan Sekretaris Jenderal selama tiga (3) tahun untuk satu periode dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikutnya. |
Pasal 23 Tugas, Wewenang dan Hak Sekretaris Jenderal |
(1) Sekretaris Jenderal memiliki tugas-tugas sebagai berikut:
(2) Sekretaris jendral memiliki wewenang sebagai berikut:
(3) Sekretaris Jendral memiliki hak-hak sebagai berikut:
|
Pasal 24 Pemberhentian Sekretaris Jenderal |
(1) Sekretaris Jenderal diberhentikan karena:
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diberhentikan melalui Munas dan Munas Luar Biasa.
|
Bagian Kedua DEWAN NASIONAL |
Pasal 25 Keanggotaan |
(1) Dewan Nasional adalah kelembagaan yang terdiri dari individu-individu yang dipilih dan disahkan dalam Munas. (2) Anggota Dewan Nasional berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris dan anggotan (3) Keanggotan Dewan Nasional yang dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mewakili dari dua (2) Simpul Jaringan. (4) Masa jabatan Dewan Nasional selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikutnya dapat dipilih.
|
Pasal 26 Tugas, Wewenang dan Hak Dewan Nasional |
(1) Dewan Nasional memiliki tugas sebagai berikut:
(2) Dewan Nasional memiliki kewenangan sebagai berikut:
(3) Dewan Nasional memiliki hak-hak sebagai berikut:
|
Pasal 27 Pemberhentian Dewan Nasional |
Dewan nasional diberhentikan karena:
|
BAB V MEKANISME PENJARINGAN DAN PEMILIHAN SEKRETARIS JENDERAL DAN DEWAN NASIONAL Pasal 28 |
(1) Penjaringan Calon Sekretaris Jenderal dan Dewan Nasional oleh Tim SC. (2) Tim SC yang dimaksud pada ayat (1) dibentuk pada kesepakatan Pernas. (3) Tata cara proses pemilihan Sekretaris Jenderal dan Dewan Nasional lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pelaksana Statuta. |
BAB VI PERGANTIAN ANTAR WAKTU FUNGSIONARIS Pasal 29 Pergantian Antarwaktu Sekretaris Jenderal |
(1) Apabila Sekretaris Nasional berhalangan tetap atau mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya, dilakukan penunjukan Pejabat Sementara Sekretaris Jenderal oleh Dewan Nasional dengan tugas menyelenggarakan Munas Luar Biasa. (2) Masa jabatan Pejabat Sementara Sekretaris Nasional berlaku sampai dengan terselenggaranya Munas Luar Biasa selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah penunjukan. (3) Sekretaris Nasional baru yang terpilih di dalam Munas Luar Biasa hanya boleh menjabat sampai dengan berakhirnya masa jabatan Sekretaris Jenderal yang berhalangan tetap atau mengundurkan diri. |
Pasal 30 Pergantian Antar Waktu Dewan Nasional |
(1) Apabila anggota Dewan Nasional berhalangan tetap atau mengundurkan diri sebelum habis masa baktinya, dilakukan pengangkatan dan pengesahan anggota Dewan Nasional pengganti antar waktu dalam Rapat Pleno Dewan Nasional. (2) Dalam hal anggota Dewan Nasional tidak menghadiri rapat Dewan Nasional dua (2) kali dan satu kali Munas, maka dapat dilakukan penggantian antar waktu kepada anggota yang bersangkutan oleh Rapat Pleno Dewan Nasional. (3) Pergantian antar waktu juga dapat dilakukan dalam hal anggota Dewan Nasional melakukan aktivitas yang bertentangan dengan visi, misi dan nilai-nilai FITRA. (4) Anggota Dewan Nasional pengganti antar waktu diangkat dari nomor urut teratas dalam daftar pemilihan Munas terakhir. (5) Dalam hal tidak terpenuhinya ketentuan pada ayat (4), maka penggantian antar waktu dilakukan pada Munas. (6) Dalam hal pergantian anggota Dewan Nasional antar waktu terjadi antara Munas terakhir dan Pernas, maka proses pergantian antar waktu ditentukan oleh anggota Dewan Nasional yang tersisa. |
BAB VII SUMBER DANA Pasal 31 Sumber Dana |
(1) Sumber Dana FITRA diperoleh dari:
(2) Tata cara pengelolaan dana iuran dan sumbangan diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Statuta. |
BAB VIII SANKSI |
Pasal 32 Bentuk dan Mekanisme Sanksi |
(1) Setiap pelanggaran terhadap Statuta FITRA dapat dijatuhkan sanksi berupa:
(2) Sanksi dapat ditentukan dalam forum Munas, Munaslub dan (3) Sanksi dijatuhkan setelah terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan pemberian kesempatan membela diri kepada yang bersangkutan. (4) Sanksi yang telah dijatuhkan bersifat final dan mengikat. |
BAB IX ATURAN TAMBAHAN |
Pasal 33 Pembubaran FITRA |
(1) FITRA hanya dapat dibubarkan di dalam Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa. (2) Pembubaran organisasi FITRA dapat dibahas bila diajukan oleh 2/3 dari Anggota FITRA. (3) Keputusan pembubaran dianggap sah bila disetujui oleh 2/3 dari Anggota FITRA |
Pasal 34 Perubahan Statuta |
(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan di dalam Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah anggota. (2) Perubahan Statuta dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah anggota yang hadir |
Pasal 35 Kekayaan FITRA |
(1) Jika dibubarkan, maka segala bentuk kekayaan milik FITRA dilimpahkan kepada lembaga atau forum non-profit yang sesuai dengan visi dan misi gerakan sosial FITRA. (2) Penetapan lembaga penerima kekayaan milik FITRA, dan perhitungan aset FITRA ditentukan oleh tim yang dibentuk oleh Munas atau Munaslub yang membahas tentang pembubaran FITRA |
|
BAB X PERATURAN PERALIHAN Pasal 36 |
(1) Hal-hal yang belum diatur di dalam Statuta akan dituangkan di dalam Peraturan Pelaksanaan Statuta (PPS). (2) PPS yang ditetapkan dan disahkan oleh Pernas adalah bagian tak terpisahkan dari Statuta. (3) Dalam hal Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Statuta (PPS) harus diatur secara konsultatif antara Sekretaris Nasional, Dewan Nasional dan Anggota Simpul Jaringan. (4) Statuta ini ditetapkan pada Pertemuan Nasional di Samarinda, pada tanggal 14 Januari 2017 dan mulai berlaku sejak ditetapkan.
|
Ditetapkan di Samarinda Tanggal 14 Januari 2017 Pukul 12.41 WITA |