erungkapnya kasus kekerasan terhadap sejumlah anak di tempat penitipan anak Little Aresha di Yogyakarta membuka “kotak pandora” rapuhnya sistem daycare di Indonesia. Ketidakjelasan regulasi hingga minimnya alokasi anggaran dari negara terhadap layanan daycare menjadi sorotan, terutama setelah kasus tersebut ditangani aparat kepolisian dan ramai diperbincangkan publik.
Di Indonesia, persebaran layanan daycare masih belum merata. Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) per April 2026 mencatat terdapat 2.594 Taman Penitipan Anak (TPA) yang tersebar di berbagai wilayah, dengan konsentrasi terbesar berada di Pulau Jawa. Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah TPA terbanyak, yakni 554 unit, disusul Jawa Timur sebanyak 419 TPA, dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 217 TPA.
Ketimpangan semakin terlihat di luar Pulau Jawa. Di Kalimantan Timur, yang merupakan provinsi terluas keempat di Indonesia dengan tujuh kabupaten dan tiga kota, hanya terdapat 79 daycare.
Kondisi yang lebih timpang terjadi di sejumlah provinsi lain. Sulawesi Tengah hanya memiliki delapan daycare, Sulawesi Tenggara lima daycare, sementara Maluku, Papua, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan masing-masing hanya memiliki satu daycare. Bahkan, terdapat provinsi yang belum memiliki layanan daycare sama sekali, seperti Papua Barat Daya dan Papua Selatan.

Dari sisi pengelolaan, mayoritas TPA masih didominasi sektor swasta. Tercatat sebanyak 2.564 unit dikelola pihak swasta, sementara hanya 30 unit yang berstatus negeri atau dikelola pemerintah. Ketimpangan ini juga terlihat di tingkat provinsi. Di Jawa Tengah, misalnya, seluruh 559 daycare dikelola swasta. Sementara di Jawa Timur, dari total 429 daycare, hanya dua yang dikelola pemerintah.
Harapan agar pemerintah menyediakan akses daycare yang terjangkau pun menguat. Survei mandiri Tirto bersama Jakpat (2025) terhadap responden yang telah memiliki anak dan bekerja menunjukkan adanya dorongan untuk memperluas akses layanan serta menyediakan fasilitas penitipan anak di tempat kerja. Selain itu, orang tua juga menginginkan regulasi yang lebih komprehensif serta akses daycare gratis yang didanai negara.
Dorongan serupa disampaikan Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) melalui riset berjudul Kerangka Hasil Kajian Anggaran Daycare untuk Anak Buruh: Perlindungan Anak Melalui Optimalisasi Pendanaan Bagi Tempat Penitipan Anak di Indonesia (2023).
FITRA menilai bahwa negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua memiliki tanggung jawab bersama dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Namun, negara dan pemerintah memegang kewajiban utama dalam memastikan sistem perlindungan tersebut berjalan dengan baik.
Harapan Orang Tua tentang Layanan Daycare bagi Anak
Para responden orang tua berharap pemangku kepentingan bisa menindak tegas pihak daycare yang melanggar hak anak. Selain itu mereka juga menginginkan pemerintah untuk bisa memperluas akses masyarakat terhadap layanan daycare dan bisa menyediakan daycare yang memadai di tempat kerja.

Untuk menggali lebih jauh persoalan ini, khususnya terkait dorongan penyediaan daycare oleh negara, Tirto mewawancarai Peneliti Seknas Fitra, Bernard Allvitro. Ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah polemik yang membuat layanan daycare di Indonesia belum berkembang optimal, yang pada akhirnya memunculkan kasus kekerasan hingga penelantaran anak seperti di Yogyakarta.
Selain itu, Bernard menilai pemerintah masih belum menunjukkan keseriusan penuh dalam membenahi sektor daycare. Hal ini antara lain disebabkan oleh ego sektoral di berbagai kementerian dan lembaga, serta pilihan kebijakan yang lebih memprioritaskan program makan bergizi gratis dibanding penguatan layanan penitipan anak usia dini.
Berikut wawancara wartawan Tirto, Irfan Amin, dengan Bernard Allvitro pada Rabu (29/4/2026):
Melalui riset yang bertajuk “Kerangka Hasil Kajian Anggaran Daycare untuk Anak Buruh: Perlindungan Anak melalui Optimalisasi Pendanaan bagi Tempat Penitipan Anak di Indonesia”, mengapa Fitra begitu bersikeras bahwa daycare harus menjadi tanggung jawab negara dan dibiayai APBN? Apa dasar filosofis di baliknya?
Dasarnya sederhana: masa depan anak adalah tanggung jawab negara. Kita sering bicara soal Generasi Emas 2045, tapi investasi itu harus dimulai dari pengasuhan dan pendidikan sejak dini. Saat ini, beban pengasuhan jatuh sepenuhnya pada individu atau swasta, padahal ini adalah layanan publik dasar.
Jika negara ingin mencetak generasi yang berkualitas, mereka harus hadir dalam ruang pengasuhan, bukan cuma menyerahkannya pada pasar atau keluarga yang sering kali tidak memiliki standar kelayakan.
Dalam riset bersama kelompok buruh di sejumlah daerah, Seknas Fitra mengambil studi kasus di Surabaya dengan fokus pada buruh perempuan. Mengapa sektor ini menjadi titik berangkat?
Ini bermula dari kebutuhan kawan-kawan di Institut Serikat Buruh Surabaya (ISBS). Buruh perempuan adalah tulang punggung industri, tetapi mereka menghadapi dilema luar biasa. Di Surabaya, banyak perusahaan hanya menyediakan “ruang laktasi” yang sekadarnya—sempit, gelap, dan berada di pojok gedung. Kondisi ini tidak manusiawi.
Akibatnya, mereka menitipkan anak kepada keluarga atau tetangga dengan standar gizi yang tidak terjamin. Ada temuan miris: anak yang seharusnya minum susu justru diganti teh karena keterbatasan biaya pengasuhan. Hal ini memukul kondisi psikologis buruh sekaligus menurunkan produktivitas mereka.
Alasan Orang Tua Menitipkan Anak ke Keluarga atau PRT Saat Bekerja
Sebagian orang tua memilih untuk menitipkan anaknya ke baby sitter, Pekerja Rumah Tangga (PRT), keluarga, atau tetangga dengan beragam alasan. Faktor yang paling banyak dipilih yaitu karena mereka merasa lebih percaya dan aman, serta anak pun merasa lebih nyaman. Di sisi lain ada juga yang merasa bahwa hal itu dilakukan lantaran tidak adanya akses terhadap daycare.

Secara realitas dan ketersediaan anggaran negara yang ada, secara teknis, dari mana anggaran APBN atau APBD bisa dialokasikan untuk daycare ini?
Kami memetakan beberapa skema. Pertama, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). DAK fisik bisa digunakan untuk infrastruktur bangunan, sementara DAK nonfisik bisa dialokasikan untuk upah tenaga pendidik atau pengasuh.
Kedua, ada celah pada SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran). Di daerah, SiLPA sebenarnya bisa dimanfaatkan jika ada kemauan politik. Masalahnya sekarang, ruang fiskal itu sedang “disunat” habis-habisan.
Anda menyebut efisiensi anggaran. Dengan kondisi geopolitik global dan pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) saat ini, apakah skema ini masih relevan?
Jujur saja, ruangnya semakin sempit. Riset kami pada 2023 melihat peluang itu ada, tetapi sekarang di 2024 kondisinya berubah drastis. Pemerintah pusat melakukan efisiensi besar-besaran. Daerah kini sedang “kepayahan” karena anggaran mereka harus direfokuskan untuk mendukung prioritas nasional baru. Fleksibilitas fiskal daerah pun semakin terbatas.
Selama ini, proses pengelolaan daycare diemban oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Sosial (Kemensos), serta pemerintah daerah (pemda).
Dengan beragamnya pemegang kewenangan, apakah hal ini menimbulkan tumpang tindih dalam proses penganggaran daycare?
Keberagaman pemegang kewenangan tersebut mencerminkan bahwa layanan daycare bersifat lintas sektor. Namun, dalam praktiknya, kondisi ini tidak hanya berpotensi menimbulkan tumpang tindih, tetapi juga menciptakan fragmentasi kebijakan dan penganggaran. Masing-masing kementerian dan lembaga membawa mandat yang berbeda—mulai dari pendidikan, perlindungan anak, hingga kesejahteraan sosial—tanpa integrasi yang kuat dalam satu kerangka kebijakan dan pembiayaan.
Dampaknya, alokasi anggaran daycare tersebar di berbagai program yang tidak secara eksplisit dirancang sebagai layanan pengasuhan anak. Hal ini menyulitkan upaya untuk memastikan skala layanan, standar kualitas, hingga keberlanjutan pembiayaan. Dalam banyak kasus, yang terjadi bukanlah duplikasi anggaran yang besar, melainkan kekosongan tanggung jawab.
Semua pihak memiliki peran, tetapi tidak ada yang benar-benar menjadi leading sector dalam memastikan daycare berkembang sebagai layanan publik yang sistematis. Karena itu, persoalan utamanya bukan sekadar tumpang tindih, melainkan belum adanya desain kelembagaan dan penganggaran yang terintegrasi.
Diperlukan penegasan peran, misalnya dengan menunjuk satu kementerian sebagai koordinator utama yang mengintegrasikan perencanaan dan pembiayaan lintas sektor, termasuk memperkuat peran pemerintah daerah. Tanpa langkah tersebut, potensi anggaran yang sebenarnya cukup besar akan terus tersebar dan tidak mampu mendorong perluasan layanan daycare secara signifikan.
Prioritas nasional baru yang Anda maksud adalah Makan Bergizi Gratis (MBG)?
Salah satunya, iya. MBG dan proyek-proyek seperti Operasi Merah Putih menyedot perhatian serta anggaran yang sangat besar. Ini menjadi paradoks: pemerintah ingin memperbaiki gizi melalui program makan, tetapi di sisi lain mengabaikan aspek pengasuhan anak yang juga krusial bagi tumbuh kembang.
Pemerintah cenderung memandang persoalan gizi dari sisi konsumsi makanan semata, sementara kami melihatnya sebagai bagian dari ekosistem pengasuhan yang lebih luas. Sayangnya, dalam politik anggaran, program-program yang bersifat “mercusuar” kerap lebih diutamakan dibandingkan layanan dasar yang berdampak jangka panjang, seperti daycare.
Pemerintah juga mendorong peran swasta melalui insentif pajak. Apakah ini solusi yang cukup kuat menurut Fitra?
Itu bisa menjadi salah satu opsi, tetapi tidak dapat dijadikan tumpuan utama. Persoalannya terletak pada tingkat kepatuhan. Di Surabaya saja, tidak semua perusahaan patuh menyediakan fasilitas tersebut, meskipun sudah didorong.
Tanpa pengawasan yang ketat, insentif pajak berpotensi hanya menjadi formalitas administratif tanpa benar-benar meningkatkan kualitas layanan. Negara tidak bisa “lepas tangan” dengan memberikan ruang sepenuhnya kepada swasta.
Vietnam dan India dikabarkan sudah memiliki roadmap pengasuhan yang lebih jelas. Apa yang mereka miliki dan kita tidak?
Koordinasi. Di Indonesia, data masih belum terkelola dengan baik. Ada berbagai istilah seperti TPA (Taman Penitipan Anak), TARA (Taman Asuh Anak Muslim), dan TAS (Taman Anak Sejahtera), yang masing-masing berada di bawah kementerian berbeda dengan standar yang juga berbeda.
Kita belum memiliki satu payung koordinasi yang kuat. Sementara itu, Vietnam telah berinvestasi dalam pendidikan anak usia dini sebagai bagian dari satu kesatuan roadmap ekonomi perawatan (care economy). Di Indonesia, kita baru mulai menyusun roadmap tersebut, tetapi alokasi anggarannya sudah terlanjur dialihkan ke program lain.
Terakhir, apa dampaknya jika pemerintah tetap abai terhadap penyediaan fasilitas daycare publik ini?
Dampaknya adalah ketimpangan struktural. Generasi Emas 2045 hanya akan dinikmati oleh mereka yang mampu membayar daycare mahal, sementara anak-anak buruh akan terus tumbuh dalam pengasuhan yang sekadarnya.
Kondisi ini juga berpotensi menurunkan produktivitas buruh perempuan serta membuat upaya penurunan angka stunting tidak berjalan secara holistik. Tanpa daycare yang dibiayai negara, narasi “Generasi Emas” hanya akan menjadi jargon politik tanpa basis ekonomi yang nyata bagi kelas pekerja.
Sumber: https://tirto.id/jika-ingin-indonesia-emas-2045-pemerintah-harus-benahi-daycare-hvms




