Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional memiliki dampak terhadap perencanaan dan implementasi kebijakan publik di Indonesia. Kebijakan publik menjadi arena penting bagi perjuangan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Komitmen pemerintah terhadap hal tersebut salah satunya dapat dilihat melalui Anggaran Responsif Gender (ARG). Penelitian ini menganalisis anggaran responsif gender pada program perlindungan sosial di Indonesia, dengan studi kasus di tiga wilayah yaitu, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Lombok Utara, dan Kota Padang. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam dan studi kepustakaan, termasuk dokumen APBN dan APBD. Penelitian ini melakukan analisis ARG di tiga wilayah tersebut menggunakan tiga kategori analisis belanja anggaran yaitu, specifically identified gender basedexpenditure, equal employment opportunity expenditure, dan mainstream budget expenditure. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di beberapa daerah telah ada alokasi anggaran responsif gender untuk program afirmasi perempuan, anak, orang lanjut usia (lansia) dan difabel. Meski demikian, terlihat bahwa anggaran dan pengeluaran belanja spesifik-gender masih terpusat di dinas-dinas yang identik dengan urusan perempuan dan tidak menjadi arus utama dalam alokasi anggaran program perlindungan sosial.
Penulis:
Misbah Hasan, Betta Anugrah Setiani
Dukungan:
Jurnal Perempuan
Tahun:
2019