Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) atau Performance Based Budgeting mulai berkembang pada awal 1994 di Selandia Baru melalui reformasi belanja negara di berbagai sektor pemerintahan, terutama sektor-sektor pelayanan publik. Penerapan PBK ini terpengaruh oleh penerapan anggaran kinerja yang diterapkan oleh perusahaan-perusahaan swasta dengan istilah New Public Management (NPM). Sebelumnya, di era-1970-an penganggaran menganut sistem anggaran berbasis perencanaan program (planning programming budgetingsystems), program budgeting dan output budgeting.
Di Indonesia, Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) dikenalkan dalam rangka merespon krisis perekonomian global dan Asia serta dorongan dari lembaga-lembaga internasional pemberi bantuan. Lahirnya tiga paket Undang-Undang Reformasi Keuangan menandai diterapkannya PBK secara utuh, yakni UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) merupakan sebuah pendekatan dalam sistem penganggaran yang dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara anggaran yang dialokasikan dengan prestasi kerja atau kinerja yang diharapkan berupa keluaran (output), hasil (outcome), dan dampak (impact) termasuk efisiensi dalam pencapaian indikator kinerja utama (IKU) sesuai dengan tugas pokok Kementerian/Lembaga dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Buku ‘Transformasi Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia: Menimbang Efektivitas Implementasi Penganggaran Berbasis Kinerja’ yang ada dihadapan anda ini disusun untuk menguji konsep, teori, dan kebijakan tata kelola keuangan di Kejaksaan RI dalam menerapkan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK).
Ada tantangan tersendiri saat tim penulis yang sekaligus tim peneliti melakukan penelusuran anggaran (budget tracking) terhadap program dan kegiatan di Kejaksaan, khususnya terkait program dan kegiatan penanganan perkara pidana umum (Pidum) dan pidana khusus (Pidsus). Proyeksi dan realisasi kinerja Kejaksaan sedikit berbeda dengan indikator kinerja K/L teknis lainnya. Tantangan berikutnya adalah, buku ini disusun saat momentum politik lima tahunan (Pemilu) sedang berlangsung dan berkonsekuensi terhadap transisi kepemimpinan di Kejaksaan RI dari Jaksa Agung, Drs. H Muhammad Prasetyo, S.H, M.H kepada Jaksa Agung Dr. H. Sanitar Burhanuddin, S.H, M.H. Alhamdulillah. Melalui komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan Bapak Dr. Andi Muhammad Taufik, SH, M.H (Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung) dan Ibu Pindo Kartika Sari, S.H, M.H (Kepala Bagian Penyusunan Penyusunan Rencana Program Kerja Kejaksaan Agung), seluruh data dan informasi yang dibutuhkan dalam penyusunan buku ini telah terpenuhi. Untuk itu, kepada beliaubeliau kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Ibu Prahesti Pandanwangi, SH, Sp.N, LL.M sebagai Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas, dari Kementerian Keuangan, Kejaksaan Tinggi Papua, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta, beserta beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari) di enam wilayah tersebut. Yuna Farhan dan Choky Ramadhan yang dengan sabar menjadi reviewer sekaligus advisor buku ini, terima kasih atas waktu yang diberikan di tengah kesibukan yang luar biasa. Tak lupa kepada kawan-kawan penulis dari Seknas FITRA dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS), salut atas kerja kerasnya. Terima kasih juga kepada tim data entri yaitu Wasanti, Haikal, Midun, dan Riski atas kerja kerasnya. Dan terakhir, kepada International Development Law Organization (IDLO), Nisa Istiani, Windu Kisworo, Dewi Damayanti dan Kedutaan Belanda yang telah mendukung lahirnya buku ini