Skip to main content

Kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sudah mendekati masa kadaluwarsanya 2016 ini. Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyebut kasus ini terancam hilang jika dibiarkan begitu saja.

Manajer Advokasi-Investigasi FITRA Apung Widadi, Minggu (24/4), mengatakan, penangkapan buron Samadikun Hartono belum lama ini bukanlah titik awal melainkan titik akhir penentuan apakah kasus tersebut akan tuntas.

“Ini harus diterbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru. Kalau tidak ada sprindik baru kasus ini akan hilang,” kata Apung di kantornya, Jakarta.

Dia mengatakan sprindik baru diawali dengan pengusutan tindak pidana pencucian uang di pusaran korupsi ini. Pengembalian aset justru dia nilai sulit untuk dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

“Salah satu yang konkret bukan hanya pengembalian aset tapi TPPU. Duit negara kan dia (Samadikun) olah selama 13 tahun,” kata Apung.

Dia juga menegaskan, Samadikun yang ditangkap di China setelah buron selama 13 tahun sudah dinyatakan bersalah dan berstatus terpidana. Sementara itu, masih banyak pihak yang diduga terlibat namun masih bebas dan belum terjerat oleh penegak hukum dan bisa jadi terus melenggang bebas.

Menurut Apung, kerugian kasus BLBI yang semula bernilai Rp650 triliun pada 1998 terus membengkak hingga Rp2.000 triliun pada 2015. Hingga kini, kerugian negara akibat korupsi ini masih menjadi beban bagi negara dan masyarakat.

Bahkan, kerugian diprediksi masih harus ditanggung oleh negara hingga 2043. Kejahatan ini dia nilai sebagai penyebab defisit yang berujung pada ketergantungan pada hutang luar negeri.

“Setiap tahun kita terus bayar pajak untuk menutupi bunga BLBI ke negara-negara yang memberikan pinjaman. Jangan sampai masyarakat terus dibebani,” kata Apung.

Tax Amnesty

Apung juga mengaitkan beban-beban itu dengan rencana kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang sedang digodok pemerintah. Meski belum berkaitan langsung, dia mengatakan kebijakan ini bisa jadi menguntungkan konglomerat yang terlibat tapi belum terjerat.

“Jangan sampai tax amnesty disetujui jadi penambah penderitaan rakyat,” ujarnya.

Dasar argumentasi Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak, kata dia, salah tafsir karena bertentangan dengan konstitusi. “Pemungutan pajak dalam proses APBN sudah ada sistem hukumnya yang bersifat memaksa, bukan mengampuni.”

Pengampunan pajak, lanjut Apung, akan memperlebar kesenjangan ekonomi antara masyarakat umum dan konglomerat.

Menurutnya, pengampunan pajak lebih banyak menguntungkan konglomerat pelaku kejahatan ekonomi sehingga perlu ditolak.

Perkara BLBI kembali mencuat ke permukaan setelah salah satu terpidana BLBI Samadikun Hartono ditangkap di China. Samadikun kini sudah dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani masa hukuman empat tahun penjara. Selain Samadikun, saat ini masih ada 33 orang lain yang dalam pengejaran.

Sumber :http://www.cnnindonesia.com/

Jakarta 24 April 2016

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.