Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyesalkan Badan Anggaran (Banggar) DPR tidak melakukan audit dana Desa ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan alasan percepatan pencairan dana.
“Sangat menyesalkan sekali, Banggar DPR tidak mengusulkan penyaluran dana desa di audit BPKP,” ungkap Sekjen Fitra Yenny Sucipto pada konferensi pers di kantor Fitra, Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2016).
Menurut Yenny, dengan Banggar DPR tidak mengusulkan dana desa di Audit, ini merupakan bentuk tidak berjalannya fungsi bajeting dan kontroling dari pemerintah.
“Tidak berjalannya fungsi bajeting dan fungsi kontroling dari Banggar DPR. Ini merupakan tidak berjalannya emplementasi UU desa,” kata Yenny.
Yenny juga mengungkapkan ditahun 2018 akan ada kenaikan dana desa yang tadinya Rp 46 Triliun menjadi Rp 80 Triliun, apabila tidak adanya pengawasan ini akan selesai.
“Alokasi ditahun ketiga akan naik dari Rp 46 Triliun sampai Rp 80 Triliun ditahun 2018. Apabila tidak terbangun pengawasan dan infrastruktur yang baik ini akan selesai,” ujarnya.
Jakarta 26 Juli 2016
Sumber : http://www.tribunnews.com