Skip to main content

Oleh Misbah Hasan*.
Indonesia saat ini banyak mendapat pujian dari berbagai pihak, termasuk dari International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia. Pujian tersebut tertuang secara eksplisit dalam buku ‘Realizing Indonesia’s Economic Potential’ yang dirilis akhir 2018. Buku ini secara tegas memuji keberhasilan Indonesia membangun landasan perekonomian yang kokoh selama dua dekade terakhir.

Pujian tersebut bukan tanpa alasan. Penerapan sistem kurs mengambang, aturan fiskal yang membatasi defisit dan utang pemerintah, restrukturisasi sektor perbankan, serta sistem target inflasi diyakini telah memampukan Indonesia keluar dari krisis keuangan Asia dan global. Indonesia juga mampu mengurangi berbagai hambatan struktural ekonomi yang memperlambat produktivitas, pertumbuhan, dan penciptaan lapangan kerja yang lebih tinggi dan dapat mencegah Indonesia memperoleh manfaat dari dividen demografi.

Namun demikian, pemerintah harus tetap waspada. Ada tiga persoalan mendasar yang dapat menjadi ‘jebakan’ ekonomi Indonesia ke depan. Pertama, skema pembangunan yang masih mengandalkan utang. Kedua, mulai redupnya komitmen pemberantasan korupsi pemerintah; dan ketiga, anggaran pembangunan yang belum inklusif dan berkelanjutan.

Beban Utang

Posisi utang Indonesia per November 2019 mencapai Rp 4.814,31 triliun. Jumlah terbesar utang pemerintah tersebut berasal dari penjualan Surat Berharga Negara (SBN) yang nilainya mencapai Rp4,044,27 triliun atau 84,01 persen. Sisanya berupa pinjaman dalam negeri dan pinjaman luar negeri sebesar Rp770,04 triliun. SBN, baik domestik maupun berupa valas, banyak diminati oleh individu maupun perusahaan (perbankan) karena memberikan bunga tinggi hingga delapan persen dengan jangka waktu pembayaran yang relatif pendek, jatuh temponya hanya dua hingga tiga tahun.

Utang pemerintah yang berupa pinjaman dalam negeri nominalnya sebesar Rp8,09 triliun, sedang pinjaman luar negeri mencapai Rp761,95 triliun yang berasal dari pinjaman bilateral, multilateral, dan commercial banks. Pemerintah Indonesia memang sudah lepas dari utang IMF, namun masih terjerat dengan utang dari Bank Dunia yang mencapai Rp234,68 triliun. Pada Juni 2018, Indonesia kembali berutang kepada Bank Dunia senilai 300 juta dolar AS untuk peningkatan infrastruktur pariwisata dan memperkuat ekonomi lokal yang berkaitan dengan pertumbuhan pariwisata serta 150 juta dolar AS untuk peningkatan pelayanan kesehatan.

Nilai tukar rupiah yang masih fluktuatif hingga saat ini disertai naiknya imbal hasil obligasi membuat beban APBN untuk membiayai pokok utang dan bunga utang luar negeri semakin berat. Pada 2018, pemerintah harus membayar pokok utang yang jatuh tempo mencapai Rp396 triliun dan menanggung bunga utang sebesar Rp249,4 triliun. Bunga utang naik cukup signifikan pada APBN 2019 yakni sebesar Rp275,4 triliun atau setara dengan 17 persen dari total APBN. Tentu ini sangat membebani keuangan negara.

Redupnya Komitmen Pemberantasan Korupsi

Jebakan kedua adalah mulai redupnya komitmen pemberantasan korupsi oleh pemerintah. Indikasi yang jelas terlihat adalah ‘acuhnya’ pemerintah terhadap suara publik yang mempersoalkan proses pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menggolkan revisi UU KPK. Komposisi pimpinan KPK saat ini, pembentukan Dewan Pengawas (Dewas), serta prosedur penyadapan dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebagaimana diatur dalam UU KPK yang baru, justru memperlemah kelembagaan KPK dan disinyalir hanya ingin memuluskan proyeksi investasi ke Indonesia.

Pemerintah seakan hanya ingin mengejar peringkat daya saing antar negara (global competitiveness index) dan peringkat kemudahan berbisnis (ease of doing business) dengan ‘menghilangkan’ faktor utama penghambat investasi di Indonesia, yakni korupsi dan inefisiensi birokrasi. Maksudnya, pemerintah terkesan ingin menutup mata terhadap praktik korupsi dengan memperlemah kelembagaan KPK asal investasi banyak masuk ke Indonesia.

Anggaran Belum Inklusif dan Berkelanjutan

Indonesia termasuk salah satu dari 193 negara yang telah menandatangani Sustainable Development Goals (SDGs). Pemerintah bahkan sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Namun demikian, komitmen regulasi belum tercermin dari alokasi anggaran APBN.

Anggaran untuk fungsi Lingkungan Hidup rata-rata hanya Rp12.629 triliun atau satu persen dari total APBN selama lima tahun terakhir. Sedangkan belanja modal (infrastruktur) mencapai Rp199.822 triliun atau 15 persen dari total APBN. Perbandingan ini akan menimbulkan kerusakan lingkungan, karena sering mengabaikan analisis dampak lingkungan.

Untuk itu, penting kiranya pemerintah Indonesia lebih waspada terhadap tiga jebakan ekonomi di atas. Langkah yang perlu segera dilakukan adalah, pertama, merumuskan kembali skema alternatif pendanaan pembangunan di luar utang. Utang, selain akan membebani keuangan negara, dapat pula mengganggu stabilitas perekonomian nasional.

Kedua, berkomitmen kembali terhadap pemberantasan korupsi. Meski agak terlambat, pemerintah masih ditunggu untuk ‘menarik’ UU KPK baru dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu). Ketiga, menyepakati kebijakan anggaran yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Anggaran untuk pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, dan ekonomi kreatif perlu ditingkatkan dan lebih diefektifkan.

*Penulis adalah Sekjen FITRA periode 2018-sekarang. Saat ini sedang menyelesaikan kuliah Kajian Gender di Pasca Sarjana Universitas Indonesia. Lebih dari 15 tahun aktif di dunia NGOs. Fokus isu yang didalami antara lain terkait dengan ekonomi makro, anggaran publik (APBN/APBD), kesetaraan gender, dan kebijakan publik.

Analisis ini telah dipublikasikan di www.infoanggaran.com tanggal 27-01-2020 16:10 WIB

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.