Buku ini lahir dari semangat ditetapkannya Strategi Nasional (Stranas) Percepatan Pengarusutamaan Gender (PUG) melalui Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kebijakan Stranas tersebut berupa Surat Edaran, No. 270/M. PPN/11/2012; No. SE-33/MK.02/2012; No. 050/4379A/SJ; dan No. SE 46/MPP-PA/11/2012 yang didalamnya melampirkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) PPRG untuk pusat dan daerah.
Meski Stranas baru ditetapkan pada November 2012 dan dilaunching pada 5 Maret 2013, percepatan PUG melalui PPRG sendiri sudah mulai diimplementasikan di berbagai daerah. Seperti di Provinsi Sumatera Utara, adanya Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 260/247/K/Tahun 2009 tentang Kelompok Kerja PUG Provinsi Sumatera Utara. Sebelumnya, adaPeraturan Daerah No. 4 Tahun 2001 tentang Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Utara. Implementasi percepatan PUG melalui PPRG di berbagai daerah di Indonesia tidak terlepas dari kuatnya komitmen Pemerintah Daerah dalam pemenuhan prasyarat-prasyarat PUG. Hampir semua daerah saat ini sudah membentuk Kelembagaan PUG, terutama Pokja PUG, Focal Point, dan Tim Teknis ARG, meski harus diakui belum semua berkinerja baik. Paling tidak, pemahaman dan kesadaran pentingnya strategi pencapaian kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam pembangunan sudah mulai tumbuh. Hal paling serius yang masih menjadi tantangan daerahdalam penerapan PPRG adalah ketersediaan data terpilah gender untuk semua sektor dan penguasaan instrumen PPRG (GAP dan GBS).
Di sisi yang lain, dorongan terus-menerus dari kalangan masyarakat sipil – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi dan kelompok masyarakat lainnya, juga mempunyai peran signifikan dalam percepatan implementasi PPRG. Strategi persuasi yang dijalankan dengan melakukan assistensi teknis kepada Pemerintah Daerah dan DPRD terbukti cukup efektif memperbaiki dokumen perencanaan dan penganggaran suatu daerah lebih responsif gender. Meski perlu diingat, sisi kritis masyarakat sipil harus terus dijaga, agar tetap ‘ada jarak’ antara kerja-kerja teknokratis dengan kerja-kerja kritis.
Untuk itu, berangkat dari pengalaman Seknas FITRA dalam melakukan penguatan kapasitas bagi Organisasi Perangkat Daerah dan Organisasi Masyarakat Sipil, maka disusunlah sebuah manual pembelajaran tentang perencanaan dan penganggaran responsive gender. Manual ini diterbitkan dalam bentu e-book sehingga dapat membantu memudahkan dalam proses distribusi kepada berbagai pihak yang membutuhkan.
E-manual Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender ini bertujuan untuk memberikan panduan praktis bagaimana mengadvokasi proses perumusan dokumen-dokumen perencanaan dan penganggaran agar responsif terhadap kebutuhan laki-laki, perempuan dan masyarakat marginal, berdasarkan kesenjangan yang terjadi.
Buku ini sengaja dibuat se’ringan’ mungkin agar mudah dibawa, dibaca, dipahami, dan diimplementasikan oleh semua pihak, di mana pun berada. Pihak-pihak yang diharapkan membaca dan mengimplementasikan buku ini adalah kalangan masyarakat sipil, antara lain: aktivis LSM, akademisi, mahasiswa dan kelompok masyarakat lainnya, terutama yang bekerja di isu perencanaan dan penganggaran responsif gender. Buku ini dan juga Juklak PPRG yang dikeluarkan oleh Kementerian, dapat dijadikan sebagai pegangan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD untuk memperbaiki substansi (content) dokumen perencanaan dan penganggaran di daerah masing-masing agar lebih responsif gender.
Terima kasih atas dukungan Friedrich Ebert Stiftung (FES) dan Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK RI) yang telah memberikan dukungan atas terbitnya e-manual Perencanaan dan Penganggaran Resposif Gender yang disusun oleh Seknas FITRA.